Print this page

Produk “Agenda Setting” Harus Ditulis Secara Benar

Pelatihan Jurnalistik dan Kelas Desain skala nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), 20-24 Des 2021, di Makassar. (Foto : Panitia Pelatihan HMI). Pelatihan Jurnalistik dan Kelas Desain skala nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), 20-24 Des 2021, di Makassar. (Foto : Panitia Pelatihan HMI).
 

Penulis : Ahmad I   /  Editor : Mitha MK

Makassar (Phinisinews.com) – Direktur Eksekutif Phinisi Pers Multimedia Training Center (P2MTC), Fredrich Kuen, MSi menyatakan, produk “Agenda Setting” media Pers atau perorangan jurnalis, penulisannya harus tetap berdasarkan kebenaran.

Kebenaran itu harus seuai kaidah jurnalistik, sesuai fakta lapangan, akurat, terstruktur, memenuhi unsur 5W+H, melakukan “check and recheck”, berimbang dan lainnya serta sesuai Kode Etik Jurnalistik dan aturan hukum mengacu pada Undang Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu dikemukakan Fredrich Kuen yang juga penguji Kompetensi Wartawan saat menjadi instruktur “Pelatihan Jurnalistik dan kelas Desain skala Nasional” Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yang diikuti puluhan mahasiswa anggota HMI dari beberapa daerah di Indonesia, 20-24 Desember 2021, di Makassar, Selasa.

Menurut dia, agenda setting media atau jurnalis, idealnya harus adalah ide murni, dan bukan agenda setting pihak lain yang secara sadar atau tidak, dilaksanakan oleh media atau jurnalis. Sebab, hasil produk akhir akan berbeda antara agenda setting idealis dan agenda setting orderan (pesanan).

Agenda setting cakupannya bisa luas, baik pengelolaan isu, wacana, framing, kontrol sosial hingga kontrol media.

Dia menguraikan, Agenda Setting adalah upaya menciptakan public awareness (kesadaran masyarakat) dengan menekankan sebuah isu yang dianggap paling penting untuk dilihat, didengar, dibaca, dan dipercaya di media massa secara umum.

Sedangkan framing adalah bagaimana media menempatkan sebuah berita dan memberikannya makna tertentu.

Jadi intinya, menurut Fredrich yang juga mantan General Manager (GM) Perum LKBN Antara, agenda setting fokus pada apa isu yang diberitakan dan framing  fokus bagaimana isu itu diberitakan.

Terkait hal itu, lanjutnya, isu itu sendiri adalah suatu peristiwa atau kejadian yang dapat diperkirakan terjadi atau tidak terjadi pada masa mendatang. Jadi bentuknya antara ada dan tiada, tetapi saat dikelola untuk pembuktian, dapat menjadi fakta intelektual (fakta statement – pendapat) terhadap isu tersebut, apakah isu itu mengandung fakta kebenaran atau kebohongan.

Sedangkan wacana berisikan pembahasan tentang topik atau hal tertentu yang ingin disampaikan. Bisa abstrak dan bisa mungkin nyata.

Dalam prakteknya, wacana membutuhkan testcest (uji lapang), seperti wacana tentang suatu rencana kebijaksaan pemerintah. Bila sambutan atau reaksi publik positif maka hal itu secepatnya direalisasikan, sedankan sebaliknya bila negatif maka bisa saja rencana itu dibatalkan atau dilakukan edukasi hingga pemahaman positif, barulah kemudian wacana itu diwujudkan menjadi kenyataan.

Agenda setting juga dapat menyentuh kontrol sosial dan kontrol media sesuai perintah undang undang tentang pers yang menguraikan salah satu dari lima fungsi pers adalah kontrol sosial.

Kontrol sosial dilakukan oleh pers untuk mengungkap hal hal yang merugikan kepentingan umum. Sedangkan kontrol media adalah menjadi gate keeper (penjaga gawang) dalam menuntaskan suatu pemberitaan berlanjut dari fakta yang diperdebatkan yang tiba-tiba terhenti oleh berbagai sebab, ujarnya.

Jadi, idealnya, agenda setting yang merupakan keseharian kerja jurnalistik yang terencana dan tertata dilakukan berdasarkan idealisme dan kebenaran sebagai pekerja pers kompeten dan profesional, ujarnya. (AI/MMK).

Read 1145 times
Rate this item
(0 votes)
Published in Dokter News
Phinisi News

Latest from Phinisi News

Login to post comments