Print this page

Gub Sulsel : Cegah Terbentuknya Claster Baru Covid-19

Plt Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman (Foto Dok Humas Pemprov Sulsel). Plt Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman (Foto Dok Humas Pemprov Sulsel).
 
 Penulis : Fred K  /  Editor : Ahmad Imron

Makassar (Phinisinews.com) – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengingatkan para Bupati dan Walikota agar mencegah terbentuknya claster baru penularan covid-19 di Sulsel saat libur panjang lebaran ini.

“Semua pihak harus bersama sama memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19,” kata Plt Gubernur Andi Sudirman melalui siaran pers Humas Pemprov Sulsel yang diterima di Makssar, Sabtu.

Sebab libur panjang yang bertepatan dengan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H, bisa mengakibatkan melonjaknya kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata dan dapat berdampak terjadinya cluster baru penularan Covid-19 yang bersumber dari tempat-tempat keramaian tersebut

Untuk itu Gubernur meminta agar Bupati dan Wali Kota se Sulsel memperhatikan beberapa hal terkait kunjungan masyarakat ke destinasi wisata. Antara lain, membatasi pengunjung tempat/destinasi wisata maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi.

Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 yakni jaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir diterapkan di tempati wisata secara ketat.

Jika pengunjung mencapai kapasitas maksimal 50 persen, lanjutnya, diharapkan untuk menutup pintu masuk dan melakukan pengawasan penegakan protokol bagi pengunjung yang antri masuk atau menunggu giliran di pintu masuk.

“Rekayasa pengalihan arus lalu lintas dengan sistem buka tutup menuju destinasi dapat diberlakukan dengan berkoordinasi instansi terkait,” ujarnya.

Dia juga meminta agar Bupati dan Wali Kota melakukan koordinasi yang dianggap perlu dengan TNI/Polri, serta pengelola tempati wisata untuk memastikan pelaksanaan hal-hal tersebut.

Termasuk, menempatkan pos pantau terpadu pencegahan penyebaran Covid-19 khusus destinasi wisata dari unsur TNI/Polri, kesehatan, perhubungan, Satpol PP, dan Pemerintah Kelurahan/ Desa.

“Bupati dan Wali Kota juga harus menunjuk petugas pengawas patroli keliling anti kerumunan di dalam tempat-tempat wisata,” tegasnya. (FK/AI).

Read 1186 times
Rate this item
(0 votes)
Published in Hiburan Dan Pariwisata
Phinisi News

Latest from Phinisi News

Login to post comments