Print this page

Sudah 1.674 Calon Kepala Daerah Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Arumi Bachin Bersama Suami Emil Dardak calon Bupati Trenggalek Ikut Dalam Pemeriksaan KPK Sebagai Salah Satu  Persyaratan Pencalonan Bupati Arumi Bachin Bersama Suami Emil Dardak calon Bupati Trenggalek Ikut Dalam Pemeriksaan KPK Sebagai Salah Satu Persyaratan Pencalonan Bupati

 

 

 

Jakarta (Phinisinews/CNN) Emil Dardak calon bupati Trenggalek suami dari Arumi Bachin ikut di periksa harta kekayaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 1.674 laporan harta kekayaan dari calon kepala daerah yang bakal mengikuti gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember 2015 mendatang.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya masih membuka kesempatan untuk calon kepala daerah yang belum melaporkan hartanya, hingga pekan depan. "Ada 1.674 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari bakal calon." kata Priharsa ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Minggu (9/8).

Selama sepekan ini, sejumlah calon kepala daerah telah menyambangi gedung KPK antara lain artis Pasha Ungu yang mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Palu, suami artis Arumi Bachin bernama Emil Dardak yang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Trenggalek, dan pasangan suami istri Abdul Hakim dan Wahidah yang mendaftarkan diri sebagai calon independen untuk Wali Korta serta Wakil Wali Kota Balikpapan.

Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu syarat administratif yang harus dilakukan oleh pasangan calon. Transparansi harta menjadi salah satu tolok ukur agar tak korupsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melarang calon pasangan kepala daerah untuk memiliki utang.

Komisioner KPU Ferry Kurnia mengatakan pembuktikan bebas dari utang dapat dilakukan dengan menyertakan surat keterangan dari pengadilan niaga. "Bisa jadi filosofinya untuk menghindarkan dari praktik korupsi. Jadi kepala daerah itu memang terbebas dari berbagai aktivitas yang akan merugikan dirinya dan masyarakat," ujar Ferry.

Sementara itu, KPU masih membuka pendaftaran calon kepala daerah hingga Selasa (11/8). “Seiring keputusan KPU tentang perpanjangan waktu pendaftaran di beberapa daerah, maka KPK juga memperpanjang jangka waktu penerimaan LHKPN khusus untuk bakal calon dari daerah tersebut,” ujarnya kepada awak media.(MK/ Phinisinews)

 

 

 

Read 1892 times
Rate this item
(1 Vote)
Published in Nasional
Login to post comments