Print this page

KPK Kaji Dugaan Pidana Renegosiasi Freeport

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.(foto CNN Indonesia/Aghnia Adzkia) Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.(foto CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)

Phinisinews - Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji dugaan pidana kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan wakilnya, Jusuf Kalla, dalam renegosiasi kontrak Freeport. Kajian itu tengah dikaji berdasar dari sejumlah data yang terkumpul.

"Dari informasi berbagai sumber, kita telaah dulu, kita kumpulkan, hasil analisa bagaimana," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di sela acara Gathering Jurnalis Antikorupsi, di Ciawi, Bogor, Jumat (20/11).

Berdasar UU Minerba, perpanjangan kontrak Freeport baru akan dilaksanakan pada 2019 mendatang. Namun, dalam transkripsi percakapan yang beredar, mencuat renegosiasi kontrak yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.

Kajian Freeport, menurutnya, dapat dilakukan baik melalui laporan dan tanpa laporan. Hal tersebut merujuk Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Itu bisa ada laporan tanpa laporan. Melalui proses yang silent," ucapnya.

Sementara itu, pada Jumat (20/11), Staf Khusus Menteri ESDM Jero Wacik, Said Didu, menyambangi Gedung KPK, Jakarta. Zulkarnain mengatakan kehadiran Said Didu untuk berkonsultasi masalah etika anggota DPR yang terkait pencatutan Jokowi-JK dalam renegosiasi Freeport. Kedua belah pihak juga saling memberi masukan.

"Dia dengar, aturan-aturannyanya bagimana, etika maupun hukum. Ada hal yang tidak benar, secara hukum bagaimana, kalau ketentuan etika bagaimana," ucapnya.

Menurut Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Said bertemu dengan Tim Pengaduan Masyarakat KPK. Dalam mekanisme pengaduan di KPK, laporan diterima oleh tim pengaduan masyarakat. Setelah itu, tim akan memverifikasi dan menelaah laporan dengan meminta keterangan sejumlah pihak. Jika ditemukan indikasi pidana korupsi, maka akan dilakukan gelar perkara untuk naik status ke tingkat penyelidikan.

Sementara itu, Sudirman Said selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah melaporkan pencatutan nama tersebut yang dilakukan Setya Novanto. Laporan ditujukan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Setya diduga juga meminta proyek pembangkit listrik di Urumuka kepada Freeport terkait proyek di Papua.

Sudirman menjelaskan pertemuan antara oknum anggota dewan, pengusaha, dan pimpinan Freeport dilakukan lebih dari tiga kali. Laporan Sudirman lebih merinci pertemuan ketiga yang dilakukan pada Senin 8 Juni 2015, sekitar pukul 14.00-16.00 WIB, bertempat di suatu hotel di kawasan Pacific Place SCBD, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan, kata Sudirman, anggota DPR tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak Freeport, dan meminta agar Freeport memberikan saham yang disebut-sebut akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Saham yang diminta 11 persen plus 9 persen. Mereka mengatakan akan diserahkan 11 persen kepada presiden dan 9 persen akan diserahkan kepada wapres. Wapres dan Presiden marah dengan tindakan ini," kata Sudirman.

Read 1982 times
Rate this item
(0 votes)
Published in Nasional
Login to post comments