Print this page

Pelimpahan Kasus Novel Baswedan Bisa Renggangkan KPK-Polri

Penyidik KPK Novel Baswedan saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana) Penyidik KPK Novel Baswedan saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)

Phinisinews - Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain menilai pelimpahan berkas penyidikan Novel Baswedan dapat berdampak buruk pada hubungan antara komisi antirasuah dan Polri. Novel selaku penyidik komisi antirasuah, terjerat kasus dugaan penganiayaan hingga tewas yang diusut oleh Korps Bhayangkara.

"Kami ingin hubungan kelembagaan bagus, tidak hanya melihat dari Pak Novel. Tapi artinya itu (pelimpahan berkas) akan timbulkan hal yang kurang bagus dalam pelaksanaan tugas antar kelembagaan yang diharapkan bersinergi satu sama lain," kata Zul di sela acara Gathering Jurnalis Antikorupsi, di Ciawi, Bogor, Jumat malam (20/11).

Zul tak menampik hubungan dua lembaga penegak hukum ini mengalami pasang surut. Kedua lembaga tak bisa menghilangkan unsur politis.

Ketika KPK menetapkan petinggi Polri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Polri pun segera melakukan hal serupa. Dua pimpinan KPK saat itu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga ikut dijerat sangkaan kasus tindak pidana umum oleh Kepolisian.

Namun demikian, Zul berharap kali ini Kepolisian tak mengusut kasus yang dialami Novel. Zul berpendapat banyak unsur ketidakadilan yang dialami Novel.

"Perkara ini muncul dari kondisi yang tidak normal. Ada suatu tertentu (motif). Harapan saya kasus ini dihentikan,” kata Zul.

Seperti yang diketahui, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Jumat (20/11), mengatakan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan kembali memanggil Novel dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Novel dipanggil pada Senin pekan depan (23/11). Pemanggilan tersebut terkait dengan pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti, serta tersangka, dari penyidik kepada jaksa.

Apabila telah dinyatakan lengkap, maka jaksa akan merumuskan berkas tuntutan yang akan dibacakan dalam persidangan.

Novel disangka menganiaya seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi tahun 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.

Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu pada 1 Oktober 2012 lalu. Sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini belakangan kembali diusut lantaran sudah mendekati masa kedaluarsa penyidikan.

Read 1857 times
Rate this item
(0 votes)
Published in Nasional
Login to post comments