Print this page

Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010

Setelah Perpres 54/2010 diluncurkan dan saya sudah memuat matriks perbedaan antara Keppres 80/2003 dengan Perpres 54/2010, banyak muncul pertanyaan melalui blog, sms, telepon, facebook, dan bertemu langsung dengan topik “Sekarang berapa nilai yang bisa penunjukan langsung pak ?”, atau “Benarkan penunjukan langsung sekarang nilainya dibawah 100 Juta ?”

Terus terang, kalau pertanyaannya hanya Pemilihan Langsung (PML), masih agak mudah untuk dijawab, karena perubahannya memang cukup drastis, namun jawaban mengenai Penunjukan Langsung agak sulit karena paradigma Penunjukan Langsung (PL) pada Perpres 54/2010 sudah berbeda dengan PL pada keppres 80/2003.

Mari kita melihat paradigma Penunjukan Langsung pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003.

Pasal 17 Ayat 5 Keppres 80/2003 menetapkan bahwa dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus pemilihan penyedian barang/jasa dapat dilakukan terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi teknis dan harga.

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:

  1. Penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam serta tindakan darurat untuk pencegahan bencana dan/atau kerusakan infrastruktur yang apabila tidak segera dilaksanakan dipastikan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Pekerjaan sebagai kelanjutan dari tindakan darurat di atas, untuk selanjutnya dilakukan sesuai dengan tata cara pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden ini; dan/atau
  2. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
  3. pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan:
    1. untuk keperluan sendiri; dan/atau
    2. teknologi sederhana; dan/atau
    3. risiko kecil; dan/atau
    4. dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.
  4. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin
  5. pekerjaan logistik pemilu tahun tertentu dan penanganan bencana di daerah Aceh, dll (tidak dibahas pada tulisan ini)

Yang dimaksud dengan keadaan khusus adalah:

  1. Pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
  2. pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
  3. merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
  4. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya; atau
  5. pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang jenis, jumlah dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Nah, bagaimana dengan Perpres 54 Tahun 2010 ?

Pasal 38 Ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:

  1. keadaan tertentu; dan/atau
  2. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:

  1. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
    1. pertahanan negara;
    2. keamanan dan ketertiban masyarakat;
    3. keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk:
      1. akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
      2. dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
      3. akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
  2. pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
  3. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
  4. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Yang dimaksud dengan pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus adalah:

  1. Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
  2. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
  3. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
  4. Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan;
  5. Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
  6. sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
  7. lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aturan pemilihan langsung pada Perpres 54 Tahun 2010

Dari paparan di atas dapat disimpulkan:

  1. Istilah “keadaan khusus” pada Keppres 80/2003 telah diubah menjadi “pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus” pada Perpres 54/2010
  2. Tidak ada batasan nilai untuk Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010 karena aturan 50 juta pada keadaan tertentu telah dihapuskan pada Perpres 54/2010. Sebagai gantinya, silakan menggunakan Pengadaan Langsung (akan dibahas pada tulisan lain)
  3. Perpres 54/2010 memasukkan bencana non alam dan bencana sosial sebagai salah satu kondisi yang membolehkan dilaksanakan penunjulan langsung
  4. Pembelian Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang harganya merupakan harga khusus pemerintah yang telah dipublikasikan, sewa hotel/penginapan yang tarifnya terbuka, serta lanjutan sewa kantor juga diperbolehkan menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung
(Sumber: Blog Khalid Mustafa)
Read 3099 times
Rate this item
(0 votes)
Published in Sport News
Phinisi Admin

Latest from Phinisi Admin

Login to post comments