Purwakarta, 22/10 (Phinisinews) – Per 1 Desember 2016 Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mencanangkan wajib penggunaan kain sarung dan peci hitam bagi pelajar serta pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Purwakarta setiap Jumat.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Sabtu, mengatakan penerapan penggunaan kain sarung dan peci hitam bagi pelajar serta pegawai pemerintah kabupaten ialah bagian dari upaya pemkab mengambil momentum Hari Santri Nasional.
Menurut dia, sarung merupakan identitas keislaman nusantara, sehingga penggunaan sarung dinilai akan membangkitkan suasana pesantren dan nilai-nilai santri di kalangan para pelajar dan pegawai pemerintah.
"Sarungan itu khas Indonesia, khas nusantara," katanya.
Ia menyontohkan, di Sunda ada istilah samping atau sinjang untuk sarung, di Jawa mungkin istilahnya berbeda. Begitu juga di Makassar, Bali dan Kalimantan, semua memiliki kekhasannya tersendiri.
Kesamaannya satu, tetap sarungan. Karena itu, sarung dalam hal ini merupakan simbol persatuan bangsa. Atas hal tersebut, bupati menerapkan penggunaan kain sarung bagi pelajar dan pegawai Pemkab Purwakarta setiap Jumat.
Dedi menilai, sarung telah menjadi spirit perlawanan terhadap kolonialisme bangsa asing. Menurutnya, menggunakan sarung sama saja dengan menginternalisasi nilai-nilai nasionalisme.
"Perang melawan kolonialisme dulu itu digerakkan oleh kaum sarungan. Ini luar biasa, nasionalisme mereka tidak perlu dipertanyakan lagi," katanya.
Terkait dengan penerapan penggunaan sarung dan peci bagi pelajar dan pegawai, Dedi juga memperhatikan keberadaan pelajar dan pegawai nonmuslim.
Bagi mereka yang nonmuslim seperti Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu, Pemkab Purwakarta mempersilakan mereka mengenakan sarung khas Indonesia atau pakaian yang melambangkan nilai spiritualitas agamanya masing-masing.
Sementara itu, penerapan kebijakan menggunakan kain sarung setiap Jumat juga bersamaan dengan permberlakuan kebijakan belajar baca-tulis Al Qur'an, dan mengaji kitab kuning serta belajar kitab lain sesuai dengan ajaran agama yang dianut pelajar Purwakarta. Penerapan itu mulai diberlakukan per 1 Desember 2016. (Web)***MK.