Print this page

Fredrich : Pimred Ikut Menentukan Profesionalisme Kerja Wartawan

meeting berkala Forum Pimred Sulsel di Makassar (Foto : Dok LFPRS) meeting berkala Forum Pimred Sulsel di Makassar (Foto : Dok LFPRS)
 

Penulis : Ahmad Imron   /   Editor : Fred Kuen            

Makassar (Phinisinews.com) – Ketua Lembaga Forum Pimpinan Redaksi Sulawesi Selatan (FPRS), Fredrich Kuen, M.Si mengatakan Pimpinan Redaksi (Pimred) media pers memiliki andil besar ikut mewujudkan kerja idealis dan profesional wartawan di lapangan.

Sebab, unsur pimpinan pada perusahaan media pers, terutama Pimred memiliki andil besar dalam pembinaan wartawannya, baik melalui pembinaan teknis jurnalistik, wajib patuh terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku wartawan serta UU tentang Pers (UU No.40/1999) maupun pembinaan dalam bentuk kebijaksanaan pemberitaan di medianya, di samping memberikan pelatihan.

Hal itu disampaikan Fredrich yang juga Direktur Eksekutif Phinisi Pers Multimedia Tradining Center (Lembaga Pelatihan Jurnalistik P2MTC) saat pertemuan berkala bersama puluhan pimpinan media pers di Popeye Coffee Makassar, Sabtu.

Selain itu, Organisasi Pers juga memiliki fungsi pembinaan, pelatihan dan perlindungan bagi wartawan saat wartawan menghadapi permasalah hukum akibat pemberitaan (Delik Pers). Sedangkan Dewan Pers hanyalah lembaga pengawas yang mengeluarkan Rekomendasi penyelesaian kasus hukum yang berkaitan dengan pers melalui pengkajian sesuai aturan dengan rekomendasi penyelesaian kasus melalui UU No.40 tahun 1999 atau menggunakan hukum umum (KUHP, ITE dan lainnya).

Fredrich juga mengingakan, kewajiban pertama media adalah berbadan hukum, PT, Yayasan atau Koperasi, artinya perusahaan media harus memiliki akte penderian dari notaris serta nomor AHU dari Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI.

Bila sudah berbadan hukum legal, maka kerjasama dengan pemerintah dan pihak lain dapat dilakukan secara legal, sebab syarat utama terpenuhi sehingga harus dihilangkan pemahaman salah bahwa  hanya media terverifikasi di Dewan Pers yang bisa melaksanakan kerjasama dengan Pihak Pemerintah di daerah.

Untuk pembinaan wartawan, bila Perusahaan pers tidak berkesempatan dan Organisasi pers sangat langka melakukan pelatihan jurnalistik, maka pihak Pimred dapat mengirim wartawannya untuk mengikuti pelatihan di lembaga pelatihan jurnalistik yang ada sesuai ketrampilan yang diinginkan, begitupun terhadap pra uji komptensi wartawan bila wartawan tersebut akan mengikuti UKW, ujar Fredrich yang juga Penguji Kompetensi Wartawan.

Menurut dia yang juga mantan GM Perum LKBN ANTARA, Forum Pimred Sulsel adalah forumnya para Pimred di Sulsel secara lintas organisasi. Jadi yang dibawa adalah Bendera Perusahaan Pers secara setara, sekaligus menghilangkan sekat organisasi.

Forum ini terbuka untuk para Pimred di Sulsel dan sudah memiliki legalitas hukum yakni Akta Pendirian Lembaga “Forum Pimpinan Redaksi Sulawesi Selatan”, Nomor : 15 Tahun 2019 dari Notaris Febert Ricardo Pinontoan, SH serta terdaftar di Kesbangpol melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik     Indonesia, Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 2400-00-00/569/X/2019,  tanggal 07 Oktober 2019.

Forum Pimred menjadi ajang sharing pengetahuan, manajemen pers, membudayakan kerja profesional, memerangi berita hoax serta menghindari kriminalisasi pers, rutin melakukan coaching clinic pers tingkat Pimred, Diskusi topik kekinian.

Di samping itu, Pimred sebagai penggerak kerja wartawannya harus tetap berpihak kepada fakta kebenaran serta tetap melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan solutif, ujarnya. (AI/FK)

Read 1167 times
Rate this item
(0 votes)
Published in Nasional
Phinisi News

Latest from Phinisi News

Login to post comments