Manager Communication & MOR Pertamina Reg. VII Hatim Ilwan Manager Communication & MOR Pertamina Reg. VII Hatim Ilwan
 
Penulis : Fred K
Editor : Mitha
 
Makassar (Phinisinews.com) - Pertamina akan bersikap tegas menjatuhkan sanksi kepada stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) berupa penghentian pasokan bahan bakar minyak (BBM) hingga pencabutan izin operasional bila terbukti SPBU melanggar aturan atau "nakal".
 
Sanksi tersebut bersifat pembinaan, namun efek jeranya kuat, karena bila terbukti salah maka minimal satu bulan dihentikan pasokan BBM ke SPBU nakal, kata Unit Manager Communication & MOR Pertamina Regional VII, Hatim Ilwan kepada Pers di Makassar, Kamis.
 
"Sanksi Ini bukan hanya ancaman tetapi kami sudah lakukan," ujarnya tanpa merinci SPBU wilayah mana yang telah diberi sanksi.
 
Dia menguraikan, Pertamina selalu mengamankan ketersediaan stok BBM, untuk wilayah Sulawesi Selatan 5-10 hari ke depan dan saat ini terus over stock (persediaan stok ditambah) hingga 15,6 persen untuk solar dan lima persen untuk premium.
 
Pemakaian BBM di Provinsi Sulsel rata-rata untuk premium 2,2 juta liter per hari dan solar 1,3 juta liter per hari. Khusus Kota Makassar, konsumsi BBM rata rata 1,50 juta liter tiap hari.
 
Pertamina berupaya agar tidak ada antrian panjang di SPBU saat pengisian BBM dengan menjamin ketersediaan dan pengantaran stok dan mengutamakan pengisian kendaraan lalu jerigen (tempat BBM dari wadah plastik).
 
Tetapi bukan berarti jerigen dilarang, ucapnya, sebab pemakai BBM yang gunakan jerigen juga ada izin dari pemerintah daerah setempat yakni untuk sektor Pertanian, Perikanan dan Usaha Kecil Menengah (UKM), namun ada batasannya.
 
Kalau pembelian melampaui batasan yang ditetapkan, maka pihak SPBU harus bersikap tegas. Kalau tidak bisa atau dengan sengaja tidak bersikap tegas dan melayani di luar batasan yang berdampak antrian panjang maka laporan masyarakat berupa bukti nyata akan ditindaklanjuti oleh Pertamina dengan menjatuhkan sanksi.
 
Begitupun bila SPBU melayani jerigen yang tidak memiliki izin Pemda dan dilakukan secara berlebihan. Itu juga pelanggaran dan akan ditindak, ucapnya.
 
Mitra Pertamina, termasuk SPBU harus berbisnis sesuai aturan, bila dengan sengaja bertindak "nakal" maka harus bersiap dikenai sanksi. Pertamina akan bersikap tegas untuk memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen, ujar Hatim. 
 
Menjelang hingga Natal 25 Desember 2019 dan Tahun Baru 2020 ke depan, Pertamina menjamin stok BBM tersedia dalam jumlah cukup. (FK/MK).
Read 2003 times
Rate this item
(0 votes)
Published in Nasional
Login to post comments

Galleries

 
  Penulis : Redaksi  /  Editor : Fred Daeng Narang Bulukumba, Sulsel (Phinisinews.com) – Masyarakat adat...
  Penulis : Fred Daeng Narang  /  Editor : Mitha K Makassar (Phinisinews.com) – Kawasan Wisata Terpadu Gowa...
  Penulis : Andi Mahrus Andis.   Makassar (Phinisinews.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi...
  Penulis : Redaktur Medan (Phinisinews.com) - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, Hence...

Get connected with Us