Jurnalisme Investigasi Ideal Mengawal Kasus Hukum

Aktivitas Pendidikan Jurnalistik, Jurnalisme Investikasi dan Jurnalisme Advokasi bagi 31 orang paralegal yang dilaksanakan oleh LBH NVNJ bekerjasama dengan PT BOS dengan Trainer antara lain Direktur P2MTC, Fred Kuen Daeng Narang, M.Si, di Makassar, Jumat. (Foto : Panitia LBH NVNJ). Aktivitas Pendidikan Jurnalistik, Jurnalisme Investikasi dan Jurnalisme Advokasi bagi 31 orang paralegal yang dilaksanakan oleh LBH NVNJ bekerjasama dengan PT BOS dengan Trainer antara lain Direktur P2MTC, Fred Kuen Daeng Narang, M.Si, di Makassar, Jumat. (Foto : Panitia LBH NVNJ).
 

Penulis : Ahmad Imron  /  Editor : Fred Daeng Narang

Makassar (Phinisinews.com) – Jurnalisme Investigasi yang digunakan paralegal, ideal dalam mengawal kasus hukum, baik pembuktian fakta di lapangan, maupun upaya memviralkan kasus tersebut agar masyarakat mengetahui dan ikut mengawal kasus tersebut untuk memperoleh penyelesaian hukum secara adil dan layak.

Untuk itu, paralegal yang menerapkan ilmu jurnalisme investigasi untuk pembuktian fakta lapangan tersebut harus paham aturan main jurnalistik, aturan hukum UU 40/1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik serta mengikuti pelatihan jurnalistik professional dasar dasar jurnalistik dan teknik investigasi reporting.

Hal itu dikemukakan Direktur Lembaga Pelatihan Jurnalistik dan Kehumasan Phinisi Pers Multimedia Training Center (P2MTC), Fred Kuen Daeng Narang, M.Si, saat menjadi trainer pada Pendidikan Jurnalistik, jurnalisme investigasi dan jurnalisme advokasi yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ) bekerjasama dengan PT BOS (Bikin Orang Sukses) di Makassar, Jumat, diikuti 31 orang paralegal.

Agar teknik jurnalisme investigasi dan penulisannya dikuasai secara baik, maka sebaiknya, paralegal melanjutkan pelatihan jurnalisme investigasi berbasis kompetensi, karena LBH NVNJ, melalui Ketuanya, Adv Mursida, S.Sos, SH, MM, sudah bertekad akan memviralkan semua kasus hukum yang ditangani, terutama bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu, agar keadilan hukum terlaksana untuk semua kalangan, terutama bagi masyarakat kurang mampu serta dikawal oleh public.

“No viral no justice” bukan hanya tag line (slogan), melainkan nama dari LBH NVNJ yang telah memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Artinya bantuan hukum untuk semua kasus yang ditangani LBH ini, akan diiringi investigas dan diviralkan dengan memanfaatkan platform multimedia oleh paralegalnya.

Fred mengingatkan, sekalipun profesi ini adalah paralegal (mereka yang membantu pengacara dalam memberikan bantuan hukum setelah terlebih dahulu melalui pelatihan), namun karena menerapkan ilmu jurnalistik investiigasi, maka prinsip kerja jurnalistik juga harus dijalankan secara baik, seperti antara lain, berita investigasi harus berdasarkan fakta, akurat, Objektif, berimbang dan mematuhi off the record (informasi yang tidak boleh disiarkan).

Di era keterbukaan dan perkembangan teknologi komunikasi yang sangat pesat, sesuai fakta lapangan, penulis berita adalah wartawan, public relation (humas) dan citizen (masyarakat). Artinya saat ini, siapapun dapat menyiarkan informasi melalui berbagai platform multimedia dan media sosial.

Bagi paralegal yang berupaya memviralkan hasil investigasi dari bantuan hukum yang diberikan, maka bila menggunakan platform media sosial, dapat langsung disiarkan, sedangkan bila menggunakan platform media mainstream (arus utama) maka dilakukan melalui siaran pers untuk dikutip oleh berbagai media cetak, online, televisi dan radio.

Namun bila LBH tersebut memiliki media online ber-AHU (legal), maka dapat menggunakan medianya untuk publikasi atau dengan cara menjalin kerjasama dengan banyak media untuk publikasi.

Dia mengingatkan, UU 40/1999 tentang pers tidak memberikan batasan terhadap pembuatan media. Siapapun warga negara dapat mendirikan perusahaan pers  dan berbadan hukum Indonesia (AHU), nama dan alamat jelas serta memiliki struktur organisasi dan penanggungjawab. Pimred harus wartawan utama (kesepakatan yang tertuang dalam aturan Dewan Pers).

Menjawab tentang kompetensi, wartawan yang bernaung dalam organisasi pers konstituen Dewan Pers maka uji kompensi wartawan (UKW) dilakukan oleh organisasi pers konstituen DP, sedangkan wartawan yang bernaung pada organisasi pers bukan konstituen DP, memiliki pilihan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) pada Lembaga sertifikasi Negara, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Sedangkan ketika ditanya tentang praduga tidak bersalah pada foto berita, dia menjelaskan, teknik foto berita pada jurnalisme investigasi tetap harus menerapkan praduga tidak bersalah serta mematuhi kode etik jurnalistik dan tetap menerapkan kaidah fotografi.

Seorang peserta lainnya menanyakan apakah mungkin media pelaku pencemaran nama baik ditutup. Fred menguraikan, semua delik pers (permasalah hukum yang timbul akibat pemberitaan), termasuk pencemaran nama baik, dan pelanggaran kode etik, maka penyelesaiannya sebaiknya menggunakan UU 40/1999, antara lain melalui mekanisme hak jawab.

Bila media mengabaikan, maka laporkan ke DP, lalu DP yang mengawasi pelaksanaan hak jawab tersebut lalu mengkajinya. Bila tidak dilaksanakan secara benar, maka DP akan mengeluarkan rekomendasi penyelesaian delik tersebut, apakah tetap gunakan UU pers atau UU yang sifatnya umum, seperti KUHP dan ITE.

UU tentang Pers tidak mempidana penjara, namun mempidana denda  sedangkan hukum umum mempidana penjara.

Peserta lainnya menanyakan, apakah boleh menggunakan bahasa daerah saat menulis berita hasil investigasi. Menurut dia, penulisan berita idealnya menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, namun kutipan Bahasa daerah atau istilah teknis tetap dapat digunakan asal disertai penulisan padanannya seperti Bahasa Makassar “pakintaki” (kejutkan), Bahasa teknis “mark up” (gelembungkan).

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, SE, SH, MH menyambut positif pelatihan jurnalistik bagi paralegal yang dilakukan LBH NVNJ dengan harapan hasilnya tercipta paralegal handal dengan berbagai ketrampilan dan pengetahuan lapangan dalam memberi pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

Ketua LBH NVNJ, Mursida menyatakan akan membuka cabang di seluruh Indonesia secara bertahap, agar makin banyak pihaknya memberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin. (AI/FDN)

Read 21 times
Rate this item
(0 votes)
Published in Dokter News
Login to post comments

Galleries

 
  Penulis : Mitha MK  /  Editor : Fyan AK Makassar (Phinisinews.com) – Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu...
  Penulis : Rio & Firdaus   /  Editor : Fred K Makassar (Phinisinews.com) – Dialog budaya ke-5 di...
  Penulis :  Ahmad Imron  /  Editor : Mitha MK Makassar (Phinisinews.com) – Direktur P2MTC (Phinisi Pers...
  Penulis : Fred Daeng Narang   /  Editor : Ahmad Imron Makassar (Phinisinews.com) – Dialog Budaya sepanjang...

Get connected with Us