Jakarta (Phinisinews) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan sidang sengketa Pilpres di Jakarta, Kamis. (Pnc/Ai)
MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Hatta
Latest from Phinisi News
- HIMPUH dan Musholaku Kolaborasi Wujudkan Mushola Estetik di Seluruh Indonesia
- Dosen Ilmu Gizi UNIDA Gontor Tingkatkan Keamanan Pangan Kampus melalui Edukasi Hygiene Sanitasi bagi Penjamah Makanan
- Pembiayaan Multiguna FIF Group Cenderung Tetap Naik
- FIF Group Gowa, Manjakan Pelanggan Dengan Promo dan Hiburan
- DP Periode 2025-2028 Harus Berani Lakukan “Otokritik”
Login to post comments