Thursday, 01 May 2025 09:06
 

Penulis : R. SAD  /  Editor : FK Daeng Narang

Makassar (Phinisinews.com) – Kaluarga Trah (garis keturunan) Pangeran Diponegoro yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Pangeran Diponegoro (IKAPADI) Makassar, Sulawesi Selatan, menyelenggarakan halal bi halal di Makassar. 

“Ada yang istimewa dalam halal bi halal 2025. Kali ini, acara tidak hanya menjadi momen  mempererat tali silaturahim, sekaligus temu kangen, namun juga sebagai bentuk penghormatan dan Peringatan 200 Tahun Perang Jawa (1825 – 1830 / -2025). Perang yang dikobarkan Pangeran Diponegoro terhadap Penjajah Belanda, di Pulau Jawa,” kata Ketua Panitia, R. Aj (Raden Ajeng) Ismarlinah Septinah Suryaningsih Diponegoro pada kegiatan tersebut, akhir pekan lalu.

Tema kegiatan  “Perkuat silaturahmi dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan”, dan dihadiri oleh ulama, Trah Pangeran Diponegoro yang ada di Sulsel serta beberapa tokoh masyarakat, serta para sesepuh IKAPADI Makassar. 

Acara diawali dengan pembacaaan ayat-ayat suci Al Quran, sambutan sambutan, dilanjutkan  tausiyah dan diakhiri doa bersama. 

Untuk memahami sejarah Pangeran Diponegoro, selain bersandarkan pada sumber data primer seperti Babad Diponegoro Manado-Makassar, naskah/catatan terdahulu atau buku sejarah, juga dilengkapi riwayat tutur yang terjaga kuat dan diwariskan turun temurun di dalam Trah Pangeran Diponegoro. 

“Jadi ruang lingkup sejarah dan persepsi yang disajikan lebih komprehensif,” ujar Ketua IKAPADI Makassar, RM (Raden Mas) Saiful Achmad Diponegoro. 

Selain itu, acara ini merupakan representasi dari komitmen IKAPADI Makassar untuk terus terlibat aktif dalam pelestarian sejarah bangsa, pendidikan karakter, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Ke depan, semoga bermunculan generasi muda Indonesia yang senantiasa membumikan dan meneladani nilai-nilai kepahlawanan Pangeran Diponegoro, ucapnya. 

IKAPADI Makassar merupakan organisasi kekeluargaan Trah Pangeran Diponegoro, dengan berbasis budaya, tradisi dan sejarah bangsa, IKAPADI Makassar bertekad untuk ikut berkontribusi dalam merawat serta menumbuhkembangkan semangat nasionalisme. (RSAD/FKDN).

Friday, 21 March 2025 07:45
 

Penulis : Ahmad Imron  /  Editor : Fred Daeng Narang

Makassar (Phinisinews.com) – Jurnalisme Investigasi yang digunakan paralegal, ideal dalam mengawal kasus hukum, baik pembuktian fakta di lapangan, maupun upaya memviralkan kasus tersebut agar masyarakat mengetahui dan ikut mengawal kasus tersebut untuk memperoleh penyelesaian hukum secara adil dan layak.

Untuk itu, paralegal yang menerapkan ilmu jurnalisme investigasi untuk pembuktian fakta lapangan tersebut harus paham aturan main jurnalistik, aturan hukum UU 40/1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik serta mengikuti pelatihan jurnalistik professional dasar dasar jurnalistik dan teknik investigasi reporting.

Hal itu dikemukakan Direktur Lembaga Pelatihan Jurnalistik dan Kehumasan Phinisi Pers Multimedia Training Center (P2MTC), Fred Kuen Daeng Narang, M.Si, saat menjadi trainer pada Pendidikan Jurnalistik, jurnalisme investigasi dan jurnalisme advokasi yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ) bekerjasama dengan PT BOS (Bikin Orang Sukses) di Makassar, Jumat, diikuti 31 orang paralegal.

Agar teknik jurnalisme investigasi dan penulisannya dikuasai secara baik, maka sebaiknya, paralegal melanjutkan pelatihan jurnalisme investigasi berbasis kompetensi, karena LBH NVNJ, melalui Ketuanya, Adv Mursida, S.Sos, SH, MM, sudah bertekad akan memviralkan semua kasus hukum yang ditangani, terutama bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu, agar keadilan hukum terlaksana untuk semua kalangan, terutama bagi masyarakat kurang mampu serta dikawal oleh public.

“No viral no justice” bukan hanya tag line (slogan), melainkan nama dari LBH NVNJ yang telah memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Artinya bantuan hukum untuk semua kasus yang ditangani LBH ini, akan diiringi investigas dan diviralkan dengan memanfaatkan platform multimedia oleh paralegalnya.

Fred mengingatkan, sekalipun profesi ini adalah paralegal (mereka yang membantu pengacara dalam memberikan bantuan hukum setelah terlebih dahulu melalui pelatihan), namun karena menerapkan ilmu jurnalistik investiigasi, maka prinsip kerja jurnalistik juga harus dijalankan secara baik, seperti antara lain, berita investigasi harus berdasarkan fakta, akurat, Objektif, berimbang dan mematuhi off the record (informasi yang tidak boleh disiarkan).

Di era keterbukaan dan perkembangan teknologi komunikasi yang sangat pesat, sesuai fakta lapangan, penulis berita adalah wartawan, public relation (humas) dan citizen (masyarakat). Artinya saat ini, siapapun dapat menyiarkan informasi melalui berbagai platform multimedia dan media sosial.

Bagi paralegal yang berupaya memviralkan hasil investigasi dari bantuan hukum yang diberikan, maka bila menggunakan platform media sosial, dapat langsung disiarkan, sedangkan bila menggunakan platform media mainstream (arus utama) maka dilakukan melalui siaran pers untuk dikutip oleh berbagai media cetak, online, televisi dan radio.

Namun bila LBH tersebut memiliki media online ber-AHU (legal), maka dapat menggunakan medianya untuk publikasi atau dengan cara menjalin kerjasama dengan banyak media untuk publikasi.

Dia mengingatkan, UU 40/1999 tentang pers tidak memberikan batasan terhadap pembuatan media. Siapapun warga negara dapat mendirikan perusahaan pers  dan berbadan hukum Indonesia (AHU), nama dan alamat jelas serta memiliki struktur organisasi dan penanggungjawab. Pimred harus wartawan utama (kesepakatan yang tertuang dalam aturan Dewan Pers).

Menjawab tentang kompetensi, wartawan yang bernaung dalam organisasi pers konstituen Dewan Pers maka uji kompensi wartawan (UKW) dilakukan oleh organisasi pers konstituen DP, sedangkan wartawan yang bernaung pada organisasi pers bukan konstituen DP, memiliki pilihan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) pada Lembaga sertifikasi Negara, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Sedangkan ketika ditanya tentang praduga tidak bersalah pada foto berita, dia menjelaskan, teknik foto berita pada jurnalisme investigasi tetap harus menerapkan praduga tidak bersalah serta mematuhi kode etik jurnalistik dan tetap menerapkan kaidah fotografi.

Seorang peserta lainnya menanyakan apakah mungkin media pelaku pencemaran nama baik ditutup. Fred menguraikan, semua delik pers (permasalah hukum yang timbul akibat pemberitaan), termasuk pencemaran nama baik, dan pelanggaran kode etik, maka penyelesaiannya sebaiknya menggunakan UU 40/1999, antara lain melalui mekanisme hak jawab.

Bila media mengabaikan, maka laporkan ke DP, lalu DP yang mengawasi pelaksanaan hak jawab tersebut lalu mengkajinya. Bila tidak dilaksanakan secara benar, maka DP akan mengeluarkan rekomendasi penyelesaian delik tersebut, apakah tetap gunakan UU pers atau UU yang sifatnya umum, seperti KUHP dan ITE.

UU tentang Pers tidak mempidana penjara, namun mempidana denda  sedangkan hukum umum mempidana penjara.

Peserta lainnya menanyakan, apakah boleh menggunakan bahasa daerah saat menulis berita hasil investigasi. Menurut dia, penulisan berita idealnya menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, namun kutipan Bahasa daerah atau istilah teknis tetap dapat digunakan asal disertai penulisan padanannya seperti Bahasa Makassar “pakintaki” (kejutkan), Bahasa teknis “mark up” (gelembungkan).

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, SE, SH, MH menyambut positif pelatihan jurnalistik bagi paralegal yang dilakukan LBH NVNJ dengan harapan hasilnya tercipta paralegal handal dengan berbagai ketrampilan dan pengetahuan lapangan dalam memberi pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

Ketua LBH NVNJ, Mursida menyatakan akan membuka cabang di seluruh Indonesia secara bertahap, agar makin banyak pihaknya memberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin. (AI/FDN)

Friday, 21 March 2025 07:45
 

Penulis : Ahmad Imron  /  Editor : Fred Daeng Narang

Makassar (Phinisinews.com) – Jurnalisme Investigasi yang digunakan paralegal, ideal dalam mengawal kasus hukum, baik pembuktian fakta di lapangan, maupun upaya memviralkan kasus tersebut agar masyarakat mengetahui dan ikut mengawal kasus tersebut untuk memperoleh penyelesaian hukum secara adil dan layak.

Untuk itu, paralegal yang menerapkan ilmu jurnalisme investigasi untuk pembuktian fakta lapangan tersebut harus paham aturan main jurnalistik, aturan hukum UU 40/1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik serta mengikuti pelatihan jurnalistik professional dasar dasar jurnalistik dan teknik investigasi reporting.

Hal itu dikemukakan Direktur Lembaga Pelatihan Jurnalistik dan Kehumasan Phinisi Pers Multimedia Training Center (P2MTC), Fred Kuen Daeng Narang, M.Si, saat menjadi trainer pada Pendidikan Jurnalistik, jurnalisme investigasi dan jurnalisme advokasi yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ) bekerjasama dengan PT BOS (Bikin Orang Sukses) di Makassar, Jumat, diikuti 31 orang paralegal.

Agar teknik jurnalisme investigasi dan penulisannya dikuasai secara baik, maka sebaiknya, paralegal melanjutkan pelatihan jurnalisme investigasi berbasis kompetensi, karena LBH NVNJ, melalui Ketuanya, Adv Mursida, S.Sos, SH, MM, sudah bertekad akan memviralkan semua kasus hukum yang ditangani, terutama bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu, agar keadilan hukum terlaksana untuk semua kalangan, terutama bagi masyarakat kurang mampu serta dikawal oleh public.

“No viral no justice” bukan hanya tag line (slogan), melainkan nama dari LBH NVNJ yang telah memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Artinya bantuan hukum untuk semua kasus yang ditangani LBH ini, akan diiringi investigas dan diviralkan dengan memanfaatkan platform multimedia oleh paralegalnya.

Fred mengingatkan, sekalipun profesi ini adalah paralegal (mereka yang membantu pengacara dalam memberikan bantuan hukum setelah terlebih dahulu melalui pelatihan), namun karena menerapkan ilmu jurnalistik investiigasi, maka prinsip kerja jurnalistik juga harus dijalankan secara baik, seperti antara lain, berita investigasi harus berdasarkan fakta, akurat, Objektif, berimbang dan mematuhi off the record (informasi yang tidak boleh disiarkan).

Di era keterbukaan dan perkembangan teknologi komunikasi yang sangat pesat, sesuai fakta lapangan, penulis berita adalah wartawan, public relation (humas) dan citizen (masyarakat). Artinya saat ini, siapapun dapat menyiarkan informasi melalui berbagai platform multimedia dan media sosial.

Bagi paralegal yang berupaya memviralkan hasil investigasi dari bantuan hukum yang diberikan, maka bila menggunakan platform media sosial, dapat langsung disiarkan, sedangkan bila menggunakan platform media mainstream (arus utama) maka dilakukan melalui siaran pers untuk dikutip oleh berbagai media cetak, online, televisi dan radio.

Namun bila LBH tersebut memiliki media online ber-AHU (legal), maka dapat menggunakan medianya untuk publikasi atau dengan cara menjalin kerjasama dengan banyak media untuk publikasi.

Dia mengingatkan, UU 40/1999 tentang pers tidak memberikan batasan terhadap pembuatan media. Siapapun warga negara dapat mendirikan perusahaan pers  dan berbadan hukum Indonesia (AHU), nama dan alamat jelas serta memiliki struktur organisasi dan penanggungjawab. Pimred harus wartawan utama (kesepakatan yang tertuang dalam aturan Dewan Pers).

Menjawab tentang kompetensi, wartawan yang bernaung dalam organisasi pers konstituen Dewan Pers maka uji kompensi wartawan (UKW) dilakukan oleh organisasi pers konstituen DP, sedangkan wartawan yang bernaung pada organisasi pers bukan konstituen DP, memiliki pilihan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) pada Lembaga sertifikasi Negara, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Sedangkan ketika ditanya tentang praduga tidak bersalah pada foto berita, dia menjelaskan, teknik foto berita pada jurnalisme investigasi tetap harus menerapkan praduga tidak bersalah serta mematuhi kode etik jurnalistik dan tetap menerapkan kaidah fotografi.

Seorang peserta lainnya menanyakan apakah mungkin media pelaku pencemaran nama baik ditutup. Fred menguraikan, semua delik pers (permasalah hukum yang timbul akibat pemberitaan), termasuk pencemaran nama baik, dan pelanggaran kode etik, maka penyelesaiannya sebaiknya menggunakan UU 40/1999, antara lain melalui mekanisme hak jawab.

Bila media mengabaikan, maka laporkan ke DP, lalu DP yang mengawasi pelaksanaan hak jawab tersebut lalu mengkajinya. Bila tidak dilaksanakan secara benar, maka DP akan mengeluarkan rekomendasi penyelesaian delik tersebut, apakah tetap gunakan UU pers atau UU yang sifatnya umum, seperti KUHP dan ITE.

UU tentang Pers tidak mempidana penjara, namun mempidana denda  sedangkan hukum umum mempidana penjara.

Peserta lainnya menanyakan, apakah boleh menggunakan bahasa daerah saat menulis berita hasil investigasi. Menurut dia, penulisan berita idealnya menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, namun kutipan Bahasa daerah atau istilah teknis tetap dapat digunakan asal disertai penulisan padanannya seperti Bahasa Makassar “pakintaki” (kejutkan), Bahasa teknis “mark up” (gelembungkan).

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, SE, SH, MH menyambut positif pelatihan jurnalistik bagi paralegal yang dilakukan LBH NVNJ dengan harapan hasilnya tercipta paralegal handal dengan berbagai ketrampilan dan pengetahuan lapangan dalam memberi pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

Ketua LBH NVNJ, Mursida menyatakan akan membuka cabang di seluruh Indonesia secara bertahap, agar makin banyak pihaknya memberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin. (AI/FDN)

Saturday, 15 February 2025 10:50
 

Penulis : Mitha MK  /  Editor : Fyan AK

Makassar (Phinisinews.com) – Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom) Pusat, Dr S Bekti mengatakan, Akademisi Ilmu Komunikasi harus siap  menyelaraskan (adaptasi) AI (Artificial Intelligence – kecerdasan buatan) agar dapat menjadi alat bantu dalam perkembangan Ilmu Komunikasi.

“Bukan justru AI menggantikan peran manusia sepenuhnya,” ujar Bekti pada seminar nasional “Transformasi Pendidikan Komunikasi di era Artificial Intelligence, peluang dan tantangan”  yang sebelumnya melantik Pengurus Aspikom Korwil Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat periode 2024-2027, di Aula Teleconference Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Dia menilai, AI memberikan berbagai kemudahan bagi manusia, tetapi di sisi lain, juga menimbulkan dampak negative yang harus diantisipasi, sehingga perlu menyelaraskan AI sebagai alat bantu dalam perkembangan ilmu komunikasi.

Selain itu, Bekti menyoroti pentingnya peran Aspikom Korwil Sulselbar sebagai tuan rumah Kongres Nasional Aspikom yang akan digelar pada Juli 2025.

“Saya melihat ini sebagai momen strategis. Makassar sebagai episentrum Aspikom di Indonesia Timur akan menjadi tuan rumah Kongres Nasional ke-8 yang dihadiri sekitar 350 perguruan tinggi se-Indonesia. Ini bukan hanya soal kepanitiaan, tetapi juga tentang membangun solidaritas di kalangan akademisi komunikasi,” ucapnya.

Ketua Aspikom Korwil Sulselbar terpilih, Dr Abdul Majid, mengatakan, kepengurusan baru ini beranggotakan sekitar 80 orang yang berasal dari 17 universitas, baik negeri maupun swasta, di wilayah Sulselbar.

“Kami berharap program kerja yang disusun fleksibel dan mampu merespons kebutuhan pendidikan komunikasi saat ini, terutama dalam menghadapi era digitalisasi,” ujar Majid.

Aspikom, lanjutnya, memiliki fokus pada tata kelola program studi, kurikulum, serta akreditasi. Ia juga menekankan pentingnya memunculkan keunikan dari masing-masing program studi komunikasi di Indonesia Timur.

Selain itu, Aspikom juga merespons keberadaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang berperan dalam penilaian kualitas program studi komunikasi di perguruan tinggi.

Salah seorang Dewan Pakar Aspikom, Prof Dr Muh Akbar berharap, kepengurusan yang baru bisa menjalankan program lebih baik dari sebelumnya. Ia mendorong agar kegiatan akademik dan diskusi ilmiah semakin diperbanyak.

 

“Pesan dari Ketua Umum Aspikom Pusat, Sulsel sebagai tuan rumah Kongres Nasional harus menjadi perhatian khusus bagi para pengurus. Ini tanggung jawab besar yang harus dipersiapkan dengan matang,” ucapnya.

Dia berharap, Kepengurusan Aspikom Sulselbar semakin aktif dalam berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan tinggi ilmu komunikasi, terutama dalam merespons perubahan zaman yang dipengaruhi oleh teknologi kecerdasan buatan.

Ketua terpilih Aspikom Korwil Sulselbar, Dr Abdul Majid adalah Dosen Ilmu Komunikasi UMI Makassar, menggantikan ketua sebelumnya  Prof Dr Muh Akbar, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin (Unhas) yang sebelumnya telah menjabat dua periode.

Susunan Pengurus Harian Aspikom Sulselbar 2024 – 2027, Ketua Dr Abdul Majid, S.Sos, M.Si (Universitas Muslim Indonesia - UMI), Wakil Ketua, Muhammad Idris, S.Sos, M.IKom (Universitas Muslim Indonesia – UMI), Sekretaris, A. Fauziah Astrid, S.Sos, M.Si (Universitas Islam Alauddin – UIN), Bendahara, Fyan Andinasari Kuen, S.IP, M.IKom (Universitas Indonesia Timur – UIT).

Dilengkapai lima Kepala Departemen serta Ketua Ketua Bidang, Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar. (MMK/FAK).

Thursday, 13 February 2025 11:25
 

Penulis : Rio & Firdaus   /  Editor : Fred K

Makassar (Phinisinews.com) – Dialog budaya ke-5 di Sulawesi Selatan, berlangsung seru, karena pertanyaan yang mengemuka tanpa jawaban adalah masih adakah budaya “local wisdom” kebijaksanaan lokal pada demokrasi lokal di Provinsi Sulsel.

Sebab hampir semua kepala daerah dua periode yang bertarung di kontestasi pemilihan legislative tidak lolos, serta kecenderungan kaderisasi tidak berjalan baik pada partai politik, sebab yang menang dalam pemilihan legislative untuk semua tingkatan, terbanyak hanya yang kuat dari segi finansial.

Hal itu mengemuka pada Dialog Budaya ke-5 Gerakan Kedaulatan Budaya dengan tema “melihat ulang demokrasi lokal” menampilkan narasumber Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, SE, M.IKom, Anggota KPU Kota Makassar, Dr Abdi Goncing, M.Ag, dan Ketua LSM Lapar, Asnawi Chaeruddin di Kapel Kebangkitan Sekolah Tinggi Filsafat Theologia (STFT) Indonesia Timur (Intim), di Makassar, Kamis, dan dihadiri Ketua STFT Intim Makassar, Pdt Dr Lidya K Tandirerung, MA, M.Th.

Tokoh Masyarakat, Ir Syamsul Bachry Daeng Anchu mempertanyakan, dari 10 kepala daerah dua periode di Sulsel yang ikut kontestasi pemilihan legislative, sembilan orang diantaranya tidak lolos, periode sebelumnya, Gubernur Sulsel dua periode juga tidak berhasil lolos pada pemilihan legislative.

Ini siapa yang salah ?, apakah 10 tahun tidak cukup meletakkan dasar yang kuat agar dicintai rakyatnya atau ada cara memimpin yang kurang tepat, sehingga harus kembali dipertanyakan kemana akar budaya kebijaksanaan lokal pada demokrasi lokal, ucapnya.

Tokoh masyarakat lainnya, Nasran Mone, juga menggugat sistem kaderisasi pada semua partai, apakah masih berjalan atau tidak, sebab terbanyak pemenang kontestasi legislative adalah figur yang secara finansial kuat dan bagaimana peran KPU dan Bawaslu saat penyelenggaraan Pilkada maupun Pemilihan legislative itu sendiri terhadap kekuatan money politic.

Abdi Goncing mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilihan taat aturan main Pilkada maupun pemilihan legislative sesuai aturannya dan itu dilaksanakan secara prosedural.

Sdangkan sebagai Pengawas, kata Mardiana, Bawaslu sejak awal terus mensosialisasikan keterlibatan masyarakat dalam Pelkada maupun pemilihan legislative, agar pengawasan dilakukan secara terpadu dengan sistem pelaporan yang benar.

Menurut dia, Partisipasi pemilih menjadi sorotan paling penting dalam diskursus demokrasi lokal.

Sedangkan Asnawi mengatakan, persiapan dan pembinaan kader-kader pemilih sebagai cara yang mendasar untuk menyediakan pendidikan politik serta upaya menciptakan perubahan sosial yang menghasilkan sebuah kekuatan demokrasi lokal.

Semoga dialog budaya ini memberi sebuah cara berpikir yang baru untuk bekerja bersama-sama dan sadar akan pentingnya dinamika demokrasi local, kebijaksanaan lokal serta nilai lokal.

Dialog budaya dilakukan sejak 9 Januari 2025 setiap hari Kamis, dan direncanakan berlangsung sepanjang tahun 2025 sebagai rangkaian kegiatan memperingati delapan dekade Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, dan terbuka untuk umum serta berbagai komunitas budaya. (Rio-Fir/FK)

Tuesday, 11 February 2025 13:27
 

Penulis : Rio   /  Editor : Fred K

Makassar (Phinisinews.com) - Direktur P2MTC (Phinisi Pers Multimedia Training Center) Fredrich Kuen Daeng Narang, MSi, mengaku penting dan sangat dibutuhkan tim publikasi dan dokumentasi untuk liputan kegiatan kebudayaan di Sulawesi Selatan, sehingga sekolah budaya harus berperan aktif.

Hal itu dilakukan untuk mendukung pencanangan “Gerakan Kedaulatan Budaya” awal tahun 2025 ini dengan berbagai item kebudayaan strategis, seperti dialog budaya tiap Kamis sepanjang tahun, revitalisasi kota lama Jongaya di Makassar, Pemugaran Makam Pahlawan Nasional Pangeran Diponegoro di Makassar serta banyak kegiatan lainnya.

Hal itu dikatakan Fredrich yang juga Asesor Kompetensi Pers BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) pada pelatihan “Training in publications and documentation of cultural activities,” Sekolah Budaya ankatan I, diikuti berbagai unsur pegiat budaya di Sulsel, yang dilaksanakan di Kampus P2MTC Ruko Mall GTC, Tanjung Bunga, Makassar, Selasa.

Pelatihan ini sekaligus sekolah budaya akan mengawal dan mendukung publikasi serta dokumentasi kegiatan budaya sepanjang tahun 2025, sebagai upaya ikut melestarikan budaya memanfaatkan teknologi digitalisasi sesuai bidang masing masing pegiat budaya.

Menurut Budayawan dan Antropolog Prof Dr Andi Halilintar Lathief selaku penyelenggara sekolah budaya yang hadir membuka dan memantau langsung pelatihan ini menyatakan, "pelatihan publikasi dan dokumentasi ini penting untuk mem-back up (mendukung) gerakan kedaulatan kebudayaan di Sulsel”.

Kegiatan Gerakan Kedaulatan budaya itu antara lain, dialog budaya setiap hari Kamis sepanjang tahun 2025, Pemugaran makam Pangeran Diponegoro (Pahlawan Nasional) di Makassar, revitalisasi Kawasan Kota Lama Jongaya (di tempat itu dahulu menjadi istana Raja Gowa XXXIII sampai Raja Gowa XXXVI).

Program ini menjadi konsentrasi tim publikasi dan dokumentasi sekolah kedaulatan budaya angkatan pertama.

Tujuan dari kolaborasi ini sebagai upaya mendukung momentum delapan dasawarsa Negara Kesatuan Republik Indonesia (1945-2025) dan 200 tahun  Pangeran Diponegoro.

Halilintar menegaskan, pelatihan ini berkolaborasi dengan beberapa lembaga yang mengutus kader pegiat budaya sebagai peserta pelatihan, yang nantinya diharapkan bergerak bersama-sama mendukung publikasi dan melakukan dokumentasi kegiatan budaya di Sulsel. (Rio/FK).

 

Catatan Redaksi : Berita ini adalah hasil praktek pelatihan dari salah seorang peserta,  Rio Rocky Hermanus.

Tuesday, 11 February 2025 13:15
 

Penulis : Ilham   /  Editor : Fred K

Makassar (Phinisinews.com) – Sekolah Budaya angkatan I di Sulawesi Selatan resmi diselenggarakan untuk mengawal agenda kebudayaan dengan kegiatan pertama pelatihan publkasi dan dokumentasi kegiatan budaya yang diikuti para pegiat budaya.

Pelatihan dibuka oleh salah seorang penggerak utama Gerakan Kedaulatan Budaya, Budayawan dan Antropolog Prof Andi Halilintar Latief di Kampus P2MTC (Phinisi Pers Multimedia Training Center) Ruko Mall GTC, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Selasa.

Halilintar mengatakan, pelatihan  “Training in publications and documentation of cultural activities” dengan trainer (pelatih) tunggal, Direktur P2MTC, Fredrich Kuen Daeng Narang, MSi, dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan kebudayaan yang akan berlangsung selama tahun 2025 dengan beberapa item kegiatan seperti dialog budaya tiap hari kamis sepanjang tahun 2025, revitalisasi Makam Pangeran Diponegoro di Makassar, dan revitalisasi Kota Lama Jongayya di Makassar.

Dalam pelatihan ini melibatkan komunitas masyarakat pegiat budaya dan mahasiswa dengan tujuan agar memiliki kemampuan dalam penulisan berita dan fotografi, videografi untuk kebutuhan publikasi dan dokumentasi berbagai kegiatan budaya di Sulsel.

Peserta latih diarahkan agar dapat mengawal berbagai agenda kebudayaan yang akan berlangsung sepanjang tahun, ujarnya.

Fredrich mengatakan, pelatihan ini untuk meningkatkan ketrampilan menulis berita maupun press claar (berita siap tayang) serta kemampuan fotografi serta videografi untuk mendukung publikasi budaya diberbagai platform media digital, baik media mainstream (arus utama), konvensional maupun media sosial, sekaligus mendokumentasikannya secara internal dan eksternal mengikui perkembangan teknologi kekinian.

“Menulis press clear, membuat foto (berita, feature, essay) serta video pendukung berita adalah ketrampilan sehingga bila rutin dilakukan, pasti hasilnya secara bertahap akan semakin baik,” ujarnya memotivasi peserta saat praktek. (Ilham/FK).

 

Catatan Redaksi : Berita ini adalah hasil praktek pelatihan dari salah seorang peserta, Ilham.

Tuesday, 11 February 2025 13:17
 

Penulis :  Ahmad Imron  /  Editor : Mitha MK

Makassar (Phinisinews.com) – Direktur P2MTC (Phinisi Pers Multimedia Training Center), Fredrich Kuen Daeng Narang, MSi menyatakan, dalam upaya pelestarian budaya secara terpadu, penting dilakukan publikasi dan dokumentrasi berbagai kegiatan budaya mengikuti perkembangan teknologi komunikasi kekinian.

Publikasi dapat dilakukan di berbagai media, baik media arus utama (mainstream), media konvensional dan media sosial berbasis internet, sedangkan dokumentasi dapat disimpan secara digitalisasi internal maupun eksternal, baik di dunia maya maupun cloud.

Fredrich yang juga Asesor Kompetensi Pers BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) menyatakan itu selaku Trainer (pelatih) tunggal pada Sekolah Budaya Angkatan Pertama dengan tema “Training in publications and documentation of cultural activities” diikuti pegiat budaya di Sulsel, di Kampus P2MTC, Ruko Mall GTC, Metro Tanjung Bunga  Makassar, Selasa.

Menurut dia, rekam jejak digital memudahkan dokumentasi secara eksternal, melalui publikasi yang benar dari berbagai kegiatan budaya, sedangkan dokumentasi internal membutuhkan perlakuan khusus melalui perangkat pendukung.

Untuk itu, publikasi yang benar sesuai fakta lapangan di berbagai aplikasi media digital memudahkan pola dokumentasi secara global yang dapat diakses oleh siapapun yang membutuhkan, baik untuk informasi, penelitian maupun kepentingan lain sebagai pembanding aktivitas budaya dengan daerah lainnya.

Teknik penulisan yang baik, foto berbasis fotografi serta video dengan teknik pengabian gambar yang tepat serta tidak goyang menjadi persyaratan mutlak bagi publikasi serta dokumentasi kegiatan budaya dan semua hal itu menjadi materi pelatihan dan praktek yang dilakukan peserta training di kalangan pegiat budaya.

“Menulis untuk publikasi yang didukung foto dan video di berbagai platform media, itu adalah ketrampilan yang semua orang yang meminati (interest) pasti dapat melakukan asal terus ditekuni secara berulang pada tiap event (peristiwa)  budaya serta terus menyempurnakannya,” ujar Fredrich yang juga mantan General Manager Perum LKBN ANTARA.

Pelatihan ini, lanjutnya, dapat menjadi cikal bakal bagi pegiat budaya menjadi wartawan professional di bidang kebudayaan, sekaligus ikut melestarikan berbagai dinamika pelestarian budaya sesuai bidang masing-masing.

Pelatihan dibuka oleh salah seorang penggerak utama gerakan kedaulatan budaya di Sulawesi Selatan, Budayawan dan Antropolog Prof Dr Andi Halilintar Latief yang menyatakan bahwa salah satu kegiatan budaya yang digagas serta terus dilakukan dalam rangka peringatan delapan dasawarsa kemerdekaan RI tahun 2025 ini yakni dialog budaya tiap hari Kamis, sepanjang tahun 2025.

Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak dan keilmuan dalam upaya pelestarian budaya, seperti ketrampilan menulis berita untuk publikasi serta mendokumentasikan semua kegiatan budaya tersebut.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan yang sifatnya multiyear, seperti revitalisasi  kota lama, Jongaya di Makassar, Pemugaran Makam Pahlawan Nasional Pangeran Diponegoro di Makassar, Perpustakaan dan museum Patingaloang (ilmuwan dunia) dari Sulsel serta berbagai kegiatan lainnya. (AI/MMK).

Galleries

 
  Penulis : Mitha MK  /  Editor : Fyan AK Makassar (Phinisinews.com) – Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu...
  Penulis : Rio & Firdaus   /  Editor : Fred K Makassar (Phinisinews.com) – Dialog budaya ke-5 di...
  Penulis :  Ahmad Imron  /  Editor : Mitha MK Makassar (Phinisinews.com) – Direktur P2MTC (Phinisi Pers...
  Penulis : Fred Daeng Narang   /  Editor : Ahmad Imron Makassar (Phinisinews.com) – Dialog Budaya sepanjang...

Get connected with Us