Penulis : Ahmad Imron
Makassar, 8/1 (Phinisinews) – Beberapa produk Media Sosial (Medsos) dari konten tertentu seperti pendapat (statement) dan gambar video serta foto dapat mempermudah kerja wartawan yang mengutamakan kecepatan dalam penyiaran berita atau peristiwa terkini.
Syaratnya terlebih dahulu melakukan verifikasi akun dan recheck terhadap statement atau peristiwa yang sudah terpublis di Medsos untuk disiarkan sebagai berita di Media Mainstream maupun media online berita dengan menyebutkan sumber kutipannya.
Hal itu dikemukakan Wartawan Utama yang juga Penguji Kompetensi Wartawan, Fredrich MSi pada Forum Grup Diskusi (FGD) Medsos Dan Journalism Kekinian yang dipandu Pimred Phinisinews yang juga Dosen Komunikasi UIT, Mitha Mayestika M.IKom di Makassar, Selasa.
Pemain Medsos berbeda dengan wartawan walaupun sebagian produk Medsos bisa menjadi berita. Produk Medsos sifatnya insidentil menjadi berita, sedangkan kerja wartawan adalah berkesinambungan menyiarkan berita atau peristiwa yang terjadi hingga tuntas, seperti peristiwa bencana alam, silang pendapat di ranah politik dan lainnya.
Walau tidak dapat dipungkiri, banyak wartawan senior juga adalah pemain Medsos yang pendapatnya laris dikutip di media mainstream, ujarnya.
Dia mengutip pendapat wartawan senior Ilham Bintang pada diskusi di Grup WA mengatakan, banyak wartawan sekarang menulis di Media Sosial. Tulisan Mereka adalah karya jurnalistik, meski medianya Medsos, bukan Media Pers seperti yang dipersyaratkan oleh Undang Undang tentang Pers. Tetapi ini pertanda baik, bisa cepat menularkan prinsip kerja jurnalistik kepada pengguna internet / Medsos yang mayoritas masih awam. Menurut Fredrich, dalam era keterbukaan sekarang ini serta perkembangan terknologi informasi komunikasi yang begitu pesat menjadikan “Dunia seakan tanpa sekat”.
Semua informasi bisa diakses secara online, semua informasi bisa di upload secara online dan semua informasi bisa dikomentari oleh siapa saja dan dimana saja juga secara online dan pemanfaatan yang populer saat ini adalah Media Sosial (Medsos).
Dunia tanpa batas ini harus disikapi secara bijaksana sebab di sana ada etika, ada rambu rambu hukum yang tidak boleh dilanggar, ada aturan yang harus ditaati dan keadaan ini menjadikan kerja wartawan bisa makin mudah bila dilakukan secara kreatif mengikuti trend (kecenderungan) teknologi maupun perkembangan peristiwa.
Mengkaji dari sisi positif, Mereka yang menulis di Media Sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram, Youtube, Vlog (video Blog), grup Whats App dan lainnya dapat dikutip sebagai open diary (jika tidak melakukan kuncian atau seizin) sebagai fakta fisik maupun fakta intelektual (Statement) asal menyebutkan sumber kutipan dan langsung menjadi produk berita legal yang disiarkan oleh media mainstream.
Begitu juga berlaku bagi produk citizen journalism asal dibarengi pegecekan terhadap kebenaran peristiwa atau informasi yang disajikan.
Untuk produk Citizen journalism, biasanya yang dikutip adalah laporan tentang kejadian/peristiwa seperti bencana alam dan lainnya, baik dalam bentuk tulisan/narasi maupun gambar.
Ini sejalan dengan definisi berita menurut Laurence R Campbell, Roland E Wolseley, dalam bukunya “How to report and write the news” bahwa berita adalah laporan suatu kejadian baru, peristiwa, masalah, pendapat yang menarik perhatian banyak orang.
Jadi laporan suatu peristiwa atau pendapat yang disebut berita, Itu bisa dilakukan dengan cara melihat atau mendengar langsung suatu kejadian atau pendapat, atau karena keterbatasan jangkauan dan waktu lalu mengutipnya dari media sosial yang sudah mempublis, terutama dari medsos yang telah terverifikasi atau seizin akun medsos yang mempublis dan sebisa mungkin melakukan “speed cross check” bahwa kejadian atau pendapat itu benar.
Menjawab pertanyaan salah seorang peserta FGD mengapa wartawan harus mengutip informasi di Medsos, apakah wartawan sekarag malas atau pengguna Medsos lebih unggul ? Menurut Fredrich, keadaan ini harus dilihat secara bijak.
Pemilik akun akun tertentu di Medsos adalah nama nama yang populer yang meliputi pakar diberagam keilmuan, politisi, pengamat, mantan pejabat yang ahli di bidangnya, wartawan senior, aktor, aktris, selebritis dan lainnya yang sering menulis tentang pendapatnya, kegiatannya yang terkait dengan peristiwa kekinian dan layak untuk komsumsi publik melalui media mainstream. Di sisi lain, wartawan juga memiliki keterbatasan waktu (dikejar dead line), ketersediaan jaringan, daya jangkau dan lainnya.
Melalui upaya kreatif maka pemilik akun tertentu yang sering bermain Medsos dipantau, begitupun pelaku citizen journalism yang tiba tiba melaporkan suatu peristiwa penting yang jauh dari jangkauan wartawan juga akan dipantau, lalu wartawan atau redaktur mengkonfirmasi (akun terverifikasi) atau mengecek kebenaran laporan citizen journalism secara cepat. Lalu menyiarkannya dengan menyebut sumber kutipan.
Apakah wartawan sudah terganti oleh pemain Medsos ?. Hal ini tidak betul, ujarnya, sebab pola kerja wartawan berbeda dengan pemain Medsos maupun citizen journalism.
Pemain medsos menulis atau mengupload gambar sesuai keinginan atau keahliannya terhadap suatu obyek tanggapan yang harus dikomentari.
Citizen journalism melaporkan suatu peristiwa seperti bencana alam karena saat itu dia mengalami atau dia melihat langsung.
Jadi pemain Medsos tersebut bermain secara insidentil untuk tiap topik. Sedangkan Wartawan, menjalankan profesinya secara terus menerus untuk menginformasikan berita kebenaran sesuai fakta.
Wartawan mengutip Medsos maupun laporan Citizen Journalism hanya untuk awal berita, setelah itu akan ditindak lanjuti dengan liputan terus menerus hingga tuntas.
Kalau itu bencana alam, lanjutnya, maka kutipan dari Medsos hanya awal kejadian karena saat itu wartawan tidak ada di lokasi, sedangkan kelanjutan seperti perkembangan jumlah korban bencana, rehabilitasi, evakuasi dan penanganan lainnya menjadi liputan wartawan secara langsung dan berkelanjutan hingga tuntas.
Pola verifikasi akun dan recheck terhadap peristiwa yang terpublis di Medsos sebelum disiarkan sebagai berita di media mainstream serta on line berita, sekaligus menghindarkan wartawan untuk tidak ikut menyiarkan berita bohong (hoaks). (AI/08012019/MM).