Trainer Journalist Dilibatkan Pada Pelatihan Paralegal

Pendekar Hukum, Dr H Muhammad Nur, SH, MPd, MH dan Wartawan senior Fred Kuen Daeng Narang, MSi saat menjadi dua pemateri pada Pelatihan untuk Pimred “Share media management knowledge for Pimred”. (Foto : Dok P2MTC). Pendekar Hukum, Dr H Muhammad Nur, SH, MPd, MH dan Wartawan senior Fred Kuen Daeng Narang, MSi saat menjadi dua pemateri pada Pelatihan untuk Pimred “Share media management knowledge for Pimred”. (Foto : Dok P2MTC).

 

Penulis : Ahmad Imron  /  Editor : Mitha MK

Makassar (Phinisinews.com) - Salah seorang tokoh "Pendekar" hukum nasional, Dr H Muhammad Nur, SH, MPd, MH menyatakan akan melibatkan Trainer (pelatih) Journalist (wartawan) saat melakukan pelatihan Paralegal.

Pelibatan Trainer Pers berpengalaman tujuannya untuk membagi pengetahuan (share knowledge) ilmu dan praktek kewartawanan secara utuh kepada paralegal untuk memperkaya wawasan betapa banyak cara dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hal itu dikemukakan Pemilik Lawfirm Dr Muhammad Nur, SH, MH, yang juga Ketua Umum DPN Peradmi (Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia) dan Ketua Umum DPP BAIN HAM RI (Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia), Dr H Muhammad Nur, SH, MPd, MH menjawab wartawan usai menjadi salah satu pemateri Pelatihan Pimpinan Redaksi (Pimred) “share media management knowledge for Pimred” di Makassar, Sabtu.

Pelatihan untuk Pimred menampilkan dua pemateri yakni Dr Muhammad Nur dan Jurnalis Senior Fred Kuen Daeng Narang, MSi, dilakukan oleh lembaga pelatihan jurnalistik dan kehumasan Phinisi Pers Multimedia Training Center (P2MTC) di kampusnya, Jalan Metro Tanjung Bunga Ruko Mall GTC Blok GA.9 No.7 Makassar.

Menurut Muhammad Nur, ilmu dan cara kerja kewartawanan dengan pengacara, tujuannya sama dalam mengungkap fakta kebenaran dari suatu peristiwa atau kasus, namun caranya berbeda.

Wartawan saat mengungkap kebenaran melalui berita melakukannya secara obyektif dan berimbang dengan memberikan kesempatan kedua belah pihak berbicara pada  berita atau seri berita yang sama. Sedangkan pengacara mengungkap kebenaran secara subyektif untuk membela klainnya.

Dia mengungkapkan, dirinya sebelum jadi pengacara adalah seorang wartawan dan profesi ini tidak ditinggalkan, hanya kini berbeda cara kerja. sejak 11 tahun lalu kerja kewartawan di lapangan dan saat ini memilik dua media berita online dan berada pada struktur pimpinan media.

“Yang harus diingat, tidak ada larangan bagi warga negara untuk membuat dan memiliki media pers, yang penting berbadan hukum Indonesia dan dikelalo secara profesional dan akan sangat bagus bila wartawannya kompeten,” ujarnya dan melanjutkan, “Saya juga akan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) Utama.”

Menurut dia, banyak pengacara berlatar wartawan dan tidak meninggalkan kedua profesi itu dan menurutnya, itu tidak salah selama bisa memilah kapan menjalankan kerja kewartawanan dan kapan menjalankan kerja pembelaan hukum sebagai pengacara. Bila keduanya bisa dilaksanakan secara profesional, silahkan.

Pengalaman ini yang menginspirasi, lanjutnya, agar saat menyelenggarakan pelatihan paralegal, kami akan menggandeng P2MTC untuk memberikan materi bimbingan teknis kewartawanan pada pelatihan Paralegal.

Sebab sepengetahuan kami, ujar Muhammad Nur, P2MTC konsisten dalam menyelenggarakan pelatihan humas dan kewartawanan untuk semua level dan master trainernya berpengalaman puluhan tahun menjadi wartawan di berbagai daerah di Indonesia dengan berbagai event penting nasional serta selain sebagai trainer pers, juga Asesor SKW.

“Hari ini saya bicara penyelesaian delik pers (permasalahan hukum yang timbul akibat pemberitaan) di hadapan para Pimred, maka kesempatan lain, Trainer Wartawan yang akan melakukan Bimtek ilmu kewartawanan kepada Paralegal di tempat saya atau di organisasi saya,” ujarnya

Dikutip dari Permenkumham No.3 Tahun 2021 pasal 1 point 5 mengartikan Paralegal sebagai  setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan. Paralegal tidak berprofesi sebagai advokat dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan.

Kewajiban Paralegal adalah melaksanakan bantuan hukum dari pemberi hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari pemberi bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan standar layanan bantuan hukum. (AI/M2K).

Read 790 times
Rate this item
(0 votes)
Published in Dokter News
Login to post comments
Switch mode views:
  • Font size:
  • Decrease
  • Reset
  • Increase