Nini Notaris Nini Notaris
 
 
Penulis : Fred K
Editor : Redaksi
 
Makassar (Phinisinews.com) - Notaris PPAT, Nini Savitry menyatakan empat institusi yang terlibat dalam transaksi jual beli aset (tanah dan bangunan ruko) di kawasan bisnis potensial Pasar Segar, jalan Pengayoman Makassar tidak keluar dari jalur.
 
Verifikasi data formal, semuanya lengkap dan tidak ada masalah sehingga transaksi yang melibatkn Bank Danamon, Bank BNI, Badan Pertanahan (BPN) dan Notaris PPAT dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Nini Savitry mengatakan hal tersebut di Makassar, Jumat, saat menggunakan Hak Jawabnya sesuai Pasal 5 (2) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers terhadap dua berita tanggapan yang mempertanyakan transaksi jual beli aset di kawasan bisnis potensial di Makassar serta dampak yang dapat menyertai.
 
Dua berita itu adalah “Ketidakpastian Hukum, Preseden Buruk Bagi Investor Ke Sulsel,” dengan narasumber pelaku ekonomi nasional Direktur Utama Industri Seng PT Sermani Steel, Rudy Syamsuddin dan “Kasus AA Berdampak Kepercayaan Kepada Bank Bisa Memudar,” dengan narasumber Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sulawesi Selatan, Muh Sadiq di media online Phinisinew.com tanggal 29 dan 30 Mei 2020. 
 
Dua narasumber pada berita tersebut menanggapi transaksi pembelian aset di Pasar Segar Makassar yang melibatkan Bank BNI (sebagai pemberi kredit pembelian), Bank Danamon (pemegang hak tanggungan milik nasabahnya yang saat itu berada dalam penguasaan Bank Danamon yang ditebus oleh pembeli melalui BNI), Notaris (PPAT) yang ditunjuk Bank BNI dan pihak Badan Pertanahan (BPN).
 
Artinya, institusi terkait yakni Badan Pertanahan, Bank BNI dan Bank Danamon serta Notaris (PPAT) secara hukum telah meneliti dan melakukan “cross check” keabsahan, barulah kemudian transaksi jual beli dengan pihak ketiga dilakukan. 
 
Harusnya ada jaminan bahwa transaksi pembelian lahan yang melibatkan bank, baik bank pemegang agunan maupun bank pemberi kredit pembelian aset, Badan Pertanahan (BPN) dan notaris (PPAT), bersih dari permasalahan hukum, namun yang terjadi beberapa waktu kemudian sertifikat dibatalkan dan aset dilelang melalui  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
 
Menurut Nini, Bank BNI menunjuknya sebagai Notaris PPAT pada transaksi jual beli aset tahun 2012 tersebut dan semuanya sudah clear (bersih) karena saat dilakukan verifikasi data formal, semua lengkap dan tidak ada masalah sehingga transaksi dapat dilakukan.
 
Dia menguraikan data valid, Roya ada yakni  pencoretan hak tanggungan sertifikat, lalu balik nama dan peningkatan hak tanah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Sertifikat Hak Milik sudah dilakukan dan pada saat peningkatan hak milik di sinilah terjadi kemacetan karena adanya sita jaminan.
 
Nini mengakui, sertifikat yang dia pegang diminta oleh Bank BNI dengan alasan untuk memperlancar proses hukum, sehingga Akta pengalihan hak tanggungan (APHT) belum ada, sebab untuk ruko memang pengurusannya agak lama.
 
Pihaknya sudah pernah menanyakan ke BPN tentang sita jaminan tersebut dan pihak BPN Makassar mengatakan sita jaminan mengikuti obyek dan bukan subyek.
 
“Saya pernah dipanggil oleh penyidik Kepolisian, namun terlebih dahulu di sidang oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan putusannya adalah ‘Tidak ditemukan adanya keterangan palsu dan putusan MKN tidak memberi izin saya disidik’, sehingga saya tidak pernah menjadi saksi karena data formal saat transaksi lengkap,” ujar Nini.
 
Jadi, lanjutnya, saat transaksi jual beli tidak ada prosedur yang salah, sehingga salah satu pendapat dari dua narasumber berita tersebut saya sepakat bahwa seharusnya  tidak ada lagi masalah hukum dari kasus tersebut, karena empat institusi yang sangat berkompeten dan selama ini bekerja profesional sudah melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum transaksi dilakukan. 
 
Kalau sekarang ini akhirnya sertifikat dibatalkan, lalu aset dilelang, itu saya tidak paham dan saya harap hak jawab ini dapat meluruskan persepsi masyarakat tentang kerja Notaris PPAT yang bekerja berdasarkan data formal, ucapnya. (FK/Red).
Read 1752 times
Rate this item
(0 votes)
Published in Nasional
Login to post comments

Galleries

 
  Penulis : Redaksi  /  Editor : Fred Daeng Narang Bulukumba, Sulsel (Phinisinews.com) – Masyarakat adat...
  Penulis : Fred Daeng Narang  /  Editor : Mitha K Makassar (Phinisinews.com) – Kawasan Wisata Terpadu Gowa...
  Penulis : Andi Mahrus Andis.   Makassar (Phinisinews.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi...
  Penulis : Redaktur Medan (Phinisinews.com) - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, Hence...

Get connected with Us