Penulis : Fred Kuen / Editor : Mitha K
Makassar (Phinisinews.com) – Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah menyatakan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sulsel akan mengikuti petunjuk Pemerintah Pusat.
“Sulsel akan ikuti petunjuk pemerintah pusat menyangkut penerapan PSBB di Provinsi ini,” kata Gubernur Nurdin Abdullah saat ditanya akan diberlakukannya PSBB di Pulau Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021, di Makassar, Kamis, seperti yang disiarkan website Pemprov Sulsel.
Pemerintah Pusat mengumumkan kebijakan PSBB itu karena peningkatan jumlah kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Penerapan pengetatan di Jawa dan Bali dilakukan Pemerintah Pusat karena tingkat jumlah kematian di atas rata-rata nasional dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
Menurut Gubernur Nurdin, tingkat kematian akibat Covid-19 di Sulsel lebih rendah dari nasional dan jumlah kesembuhan lebih tinggi dari nasional.
Upaya untuk menekan jumlah kasus terus dilakukan, ucapnya dan melanjutkan, adapun peningkatan jumlah kasus Covid-19 yang terjadi di Sulsel dan penerapan PSBB yang dilakukan di Jawa dan Bali harus menjadi peringatan (warning).
“Saya kira itu yang harus kita warning bagi Sulsel ini. Terutama Kota Makassar, ini yang kita coba tekan, walaupun kita sudah on the track (sudah di jalur yang benar),” ucapnya.
Langkah strategis yang dilakukan Pemprov Sulsel pasca pesta demokrasi, Pilkada serentak adalah meningkatkan jumlah pemeriksaan spesimen Covid-19. Jika sebelumnya rata-rata 1.200 spesimen menjadi 3.000-4.000 spesimen per hari dan akan semakin diperbanyak.
“Inilah yang mau kita coba. Tetapi salah satu kuncinya adalah protokol kesehatan, yakni terus memakai masker saat berkegiatan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta sering mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, ” ucapnya.
Selama Pandemi Covid-19 masih merebak, masyarakat harus tetap menjaga disiplin kesehatan. Apabila virus corona bisa dikendalikan dan penyebarannya berkurang, aktivitas masyarakat perlahan akan pulih.
Gubernur juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan pembatasan jam malam untuk pusat perbelanjaan, mall, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi, hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita sebagai upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19.
“Kita apresiasi (Pj) Wali Kota Makassar memberlakukan pembatasan aktivitas tersebut, boleh beraktivitas tetapi cuma sampai jam tujuh malam,” ujarnya. (FK/R-HMS/MK).