Penulis : Fred K / Editor : Mitha MK
Makassar (Phinisinews.com) – Seiring penurunan level Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Makassar terus mengupayakan percepatan capaian “herb community” (kekebelan kelompok) sekaligus pemulihan ekonomi terdampak covid-19.
Untuk herd community, pacu immunisasi dengan cara suntik vaksin covid-19 sudah menjangkau RT/RW, sehingga akan menjangkau mayoritas masyarakat kota, sedangkan protokol kesehatan tetap dilaksanakan secara ketat yakni wajib menggunakan masker dan double masker untuk semua aktivitas, mencuci tangan memakai sabun di air mengalir untuk mengawali dan mengakhiri kegiatan di semua aktivitas serta terus menjaga jarak dan menghindari kerumunan di tempat tempat umum.
Sedangkan aktivitas pemulihan ekonomi dilakukan dengan beragam cara, seperti yang tercatat dalam pekan ini, Dinas Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Pemkot Makassar memfasilitasi sertifikasi “Halal’ bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Makassar.
Hal ini ditandai dengan diserahkannya tujuh (7) sertifikat halal, kepada pelaku Industri kecil menengah binaan Dinas Perdagangan Kota Makassar, bekerjasama dengan Dinas Perindustrian Pemprov Sulsel.
“Fasilitasi halal ini, kami laksanakan dalam rangka upaya meningkatkan mutu dan kualitas promosi barang yang diproduksi oleh IKM, sehingga produk yang dihasilkan, kedepannya dapat bersaing ke tingkat internasional, dan juga bisa lebih naik level, sekaligus mampu memulihkan dan mensejahterakan pelaku ekonomi dari dampak Pandenmi Covid-19,” kata Kadis Perindustrin Provinsi Sulsel, Ahmadi Akil didampingi Kabid. Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Industri, Adelleida Susianne Toreh di Makassar, pekan ini.
Ditempat yang sama Kepala seksi Pengembangan Sumber Daya dan Pengendalian Usaha Industri pada Bidang Perindustrian Kota Makassar, Achiruddin Achmad mengatakan, dengan adanya fasilitasi sertifikat halal ini, diharapkan dapat membantu promosi pemasaran bagi pelaku IKM yang ada di Kota Makassar.
“IKM binaan Dinas Perdagangan Kota Makassar yang mendapatkan fasilitas tersebut, menjadi data kami untuk membantu industri kecil dan menengah mempromosikan usahanya dalam setiap event Pemkot Makassar,” ucapnya.
Menurut dia sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasari oleh fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
“Biaya dalam sertifikasi halal, seluruhnya ditanggung Dinas Perindustrian Pemprov Sulsel dan terbagi dalam beberapa kategori antara lain biaya sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri,” ujarnya. (FK/Q/MMK).