Di tengah-tengah hebohnya pemberitaan tentang Wikileaks yang membongkar mengenai dokumen-dokumen rahasia milik Amerika Serikat tentang berbagai hal di dunia, bulan ini juga muncul situs “sejenis” yang bernama Indoleaks.org.
Saya tidak mengomentari mengenai apa dasar munculnya situs tersebut, atau apa saja isinya. Tapi saya berkomentar pada salah satu berita yang berjudul “MoU Rahasia Pemerintah RI – Microsoft.”
Untuk mengantisipasi apabila ke depan situs ini tidak dapat diakses, maka di bawah ini adalah screen capture dari berita yang dimaksud:
Adapun isi beritanya adalah:
"MoU Rahasia Pemerintah RI – Microsoft
Diposkan oleh Indoleaks di 02.16
Inilah dokumen yang sempat menghebohkan dunia telematika Indonesia beberapa tahun lalu. Sebuah perjanjian rahasia antara pemerintah RI dengan Microsoft.
Isi perjanjian ini cukup mencengangkan. Diantaranya:
Pemerintah RI akan membeli 35.496 salinan Microsoft Windows dan 177480 salinan Microsoft Office.
Membuktikan pelanggaran atas Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa."
Saya tidak mengomentari mengenai pembelian salinan Microsoft Windows dan Office, namun saya mengomentari tanggapan dari penulis di Indoleaks yang menyebutkan bahwa hal tersebut “membuktikan pelanggaran atas Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa”
Sayang sekali dalam tulisan tersebut tidak disebutkan Pasal berapa dan ayat berapa pada Keppres 80/2003 yang dilanggar oleh MoU tersebut sehingga penulis mengambil kesimpulan demikian.
Memang kalau dilihat secara umum semua pengadaan barang/jasa yang sumber dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD harus mengacu kepada aturan Keppres 80/2003 dan perubahannya, juga apabila nilainya di atas Rp. 100 Juta, maka untuk pengadaan barang harus dilakukan dengan metode pelelangan umum. Namun, tidak semua yang bernilai di atas 100 juta harus dilakukan dengan pelelangan umum, metode pengadaan barang/jasa juga dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.
Mari kita lihat Pasal 17 Ayat (5) Keppres 80/2003:
"Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan"
Penjelasan Keadaan Khusus salah satunya adalah:
"pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten."
Kalau kita melihat pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang merupakan pengganti Keppres 80/2003, aturan Penunjukan Langsung dijelaskan pada Pasal 38. Sedangkan yang khusus mengenai barang spesifik dijelaskan pada Ayat (4) butir d.
"Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah."
Microsoft Windows dan Office termasuk dalam kriteria barang khusus, karena hanya diproduksi oleh 1 perusahaan saja dan memiliki hak paten terhadap produk tersebut sehingga untuk pengadaannya dapat dilaksanakan melalui metode Penunjukan Langsung.
Kalau sudah masuk kepada perdebatan apakah perlu menggunakan MS Windows dan Office, saya no comment saja, karena bisa menjadi perdebatan yang tidak berujung :)