Makassar (Phinisinews) - Rapat Pleno Pimpinan Pusat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (RPPP APTISI) ke-3 tahun 2013 di Makassar berhasil mendeklarasikan pembentukan Lembaga Administrasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM-PT).
LAM-PT ini merupakan lembaga pertama yang terbentuk setelah diberlakukan UU Pendidikan No.12/2012 dan deklarasi pembentukan LAM-PT disepakati dalam rapat pleno di Makassar, Jumat.
Naskah deklarsi itu ditandatangani Ketua dan Sekretaris APTISI, Prof Dr Edy Suandi Hamid, MEc dan Prof Dr Suyatno, MPd, Ketua Pendidik LAM-PT, Dr Ir Budijatmiko, MSc serta 25 pimpinan APTISI seluruh Indonesia mulai dari Aceh sampai Papua Barat.
Ketua Pusat APTISI Edy Suandi Hamid menegaskan kehadiran LAM-PT dengan maksud ingin meningkatkan mutu dan akuntabilitas publik perguruan tinggi Indonesia sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi.
Deklarasi Makassar ini berisi lima poin di antaranya, APTISI Pusat dan APTISI Wilayah bertindak sebagai pendiri LAM-PT dengan satu badan hukum untuk LAM-PT, selanjutnya mengajukan pendirian LAM-PT berdasar rumpun keilmuan sebagaimana diamanatkan UU.
Selain itu, APTISI Pusat dan APTISI Wilayah berkomitmen menjalankan LAM-PT berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan kejujuran dengan proses berbasis pembinaan dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi.
APTISI Pusat dan Wilayah serta PTS se-Indonesia berkomitmen mendukung pendirian dan operasionalisasi dalam bentuk dukungan sumber daya manusia, teknologi, sarana dan prasarana, keuangan sesuai ketentuan berlaku.
Kehadiran LAM-PT adalah tuntutan dari konstitusi UU Pendidikan baru No.12/2012. Operasional kerja LAM-PT bukan menjadi saingan BAN-PT, tetapi mitra kerja. BAN-PT sesuai konstitusi hanya melakukan akreditasi institusi sedangkan LAM-PT akan melakukan akreditasi program studi. ucap Edy Suandi
Soal tehnis, termasuk pendanaan, tenaga asesor, instrumen penilaian akan terus disempurnakan dan dikembangkan sehingga paling lambat Agustus 2014 LAM-PT sudah bisa melakukan kegiatan dan melaksanakan tugas sesuai tuntutan UU Pendidikan, ujarnya.