Mamuju (Phinisinews) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat akhirnya duduk bersama dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, untuk memperjelas soal sengketa tapal batas wilayah.
"Pertemuan antara Sulbar dan Sulteng merupakan yang kelima kalinya guna membahas polemik sengketa tapal batas wilayah," kata Anggota Komisi I DPRD Sulbar, Marigun Rasyid di Mamuju, Kamis.
Menurutnya, komisi I memilih melakukan kunjungan kerja ke kota Palu, Sulawesi Tengah baru-baru ini untuk memperjelas status tapal batas antara Sulbar dan Sulteng pada dua desa yang terletak di antara dua kabupaten yakni Mamuju Utara (Matra) Sulbar dan Donggala Sulteng.
Marigun menyampaikan, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulteng tersebut, mengemuka sejumlah hal di antaranya pengakuan secara hukum atau de jure dari Pemprov Sulteng terhadap dua desa yang masuk ke dalam wilayah administratif Sulbar yakni Desa Ngovi dan Bulava.
Pengakuan secara hukum ini kata dia berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 1991.
Tapi, secara de facto atau kenyataan di lapangan, Pemprov Sulteng mengklaim jika kedua desa tersebut masuk dalam wilayah Sulteng karena masyarakat yang menghendaki.
"Segala hal yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan di dua desa tersebut dilayani oleh Kabupaten Donggala. Pengurusan KTP, KK, dan sejumlah perizinan lainnya dilakukan oleh warga di dua desa tersebut di Kabupaten Donggala.
Malah, kata dia, kini Desa Ngovi dan Bulava dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Rio Pakava yang merupakan bagian dari wilayah Donggala.
Pertemuan ini kata dia, dihadiri langsung Sekda Sulteng Amjad Lawasa, Bupati Donggala Habir Ponulele dan Ketua Komisi I DPRD Sulteng yang pernah menjadi Ketua DPRD Donggala Ridwan Yali Djama.
Sedangkan dari komisi I DPRD Sulbar hadir ketua komisi Marigun Rasyid, wakil ketua komisi Tahir Madanni, dan sejumlah anggota komisi I lainnya seperti Thamrin Endeng, Zainal Abidin, Muhammad Taufan, dan Jumiati Mahmud serta perwakilan dari Biro Pemerintahan Sulbar mendampingi para anggota komisi I.
Marigun mengemukakan, kedatangan mereka ke Palu bukan untuk menuntut Pemprov Sulteng segera menyelesaikan permasalahan tapal batas ini, tapi ingin mencari tahu kendala yang dihadapi sehingga persoalan ini belum terselesaikan, sekaligus untuk menambah data dan referensi yang bisa dijadikan acuan untuk dibahas bersama Pemprov Sulbar.
"Karena sebenarnya yang harus menyelesaikan permasalahan ini adalah pemda, bukan DPRD. Makanya, kami ingin membantu mendorong percepatan penyelesaian masalah tapal batas ini sehingga tidak berlarut-larut. Persoalan tapal batas ini, turut menjadi penghambat tidak selesaikan perda RTRW (rencana tata ruang wilayah) Sulbar. Intinya, kami ingin masalah ini segera selesai dan tidak ada satu pihak pun yang tersakiti," jelas Marigun.
Sulbar-Sulteng Perjelas Sengketa Tapal Batas
(Sumber: Aco Ahmad)
Read 3024 times | |
Published in
Feature
|
Latest from Phinisi Admin
Login to post comments