Makassar (Phinisinews) - Dua pejabat Dinas Pendidikan Kota Palopo, Sulawesi Selatan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar setelah terbukti bersalah melakukan korupsi dana pendidikan gratis tahun anggaran (TA) 2011.

"Putusan 1,8 tahun tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah cukup untuk membuktikan dan pantas diberikan atas perbuatannya itu," ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Janverson Sinaga di Makassar, Kamis.

Sidang yang digelar oleh kedua terdakwa itu diputus oleh dua hakim yang berbeda karena sidang kedua terdakwa juga terpisah, kedua terdakwa yang akan menjalani masa hukuman.

Untuk putusan yang diterima Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Muhammad Yamin dijatuhi 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara terdakwa M. Ridwan selaku Panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kota Palopo dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Isjuedi.

Terkait putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya usai persidangan masih belum menentukan sikap untuk melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penasehat hukum terdakwa Muhammad Yamin, Umar Laela mengatakan masih akan pikir-pikir dengan putusan itu dan berkoorduinasi dengan kliennya. Hal serupa juga diungkapkan begitupun penasehat hukum terdakwa Muhammad Ridwan, Andi Ware yang juga masih berpikir-pikir terkait keputusan majelis hakim tersebut.

Keputusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ashari Syam dan Greafik. Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Muhammad Yamin dituntut 2 tahun 6 bulan pidana penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan. Sementara terdakwa Muhammad Ridwan dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

"Kami koordinasi dulu dengan tim intinya kami sama masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim, ," tegas Ashari Syam didampingi Grefick.

Sebelumnya, dalam perkara korupsi dana pendidikan gratis ini, negara telah dirugikan sebesar Rp7 miliar lebih dan semua dana tersebut mengalir ke rekening pribadi Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng yang menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Tenriadjeng sendiri saat ini sudah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sulselbar sebagai tersangka atas praktek KKN yang dilakukannya dengan mengambil dan menggunakan dana pendidikan gratis tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kedua terdakwa yang sudah diputus bersalah dalam persidangan mengaku tidak bisa melawan perintah atasan yang meminta dana tersebut untuk digunakannya.

(Sumber: PhinisiNews/Ant)
Read 2485 times
Rate this item
(0 votes)
Published in Hiburan Dan Pariwisata
Login to post comments

Galleries

 
  Penulis : Redaksi  /  Editor : Fred Daeng Narang Bulukumba, Sulsel (Phinisinews.com) – Masyarakat adat...
  Penulis : Fred Daeng Narang  /  Editor : Mitha K Makassar (Phinisinews.com) – Kawasan Wisata Terpadu Gowa...
  Penulis : Andi Mahrus Andis.   Makassar (Phinisinews.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi...
  Penulis : Redaktur Medan (Phinisinews.com) - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, Hence...

Get connected with Us