Phinisinews - CNN Indonesia -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera Mohamad Sohibul Iman berharap pananganan ujaran kebencian oleh polisi tidak sampai membungkam kebebasan dalam penyampaian kritik pada pemerintah.
"Kebebasan berbicara, memberi kritik dan sebagainya harus benar-benar dijaga," kata Sohibul dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Menurutnya, kebebasan berbicara yang cenderung membangkitkan kebencian memang tak sesuai dengan alam demokrasi. Namun yang jadi persoalan, kata Sohibul, bagaimana menentukan ujaran-ujaran yang bernada kebencian dan yang tidak bernada kebencian.
PKS menurutnya akan membawa persoalan ini ke DPR. Ia berharap jangan sampai nanti ada kesan ada yang tidak ingin dikritik, kemudian sedikit-sedikit menganggap itu sebagai hate speech.
Karena pada dasarnya, kritik, kata Sohibul, bisa menyehatkan pemerintah jika disampaikan sesuai ukurannya.
“Seperti vitamin yang sangat menyehatkan. Kalau ada yang overdosis, sebetulnya itu akan hilang sendirinya. Larut,” imbuh Sohibul.
Cara penanganan ujaran kebencian diatur dalam Surat Edaran Kapolri nomor 6 tahun 2015. Surat tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 dan telah disebarkan ke daerah-daerah.
"Untuk menangani perbuatan ujaran kebencian agar tidak memunculkan tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan/atau konfliksosial yang meluas," demikian bunyi surat tersebut.