Foto : Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Foto : Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
 
Penulis : Fred Kuen
Editor : Mitha MK
 
Makassar (Phinisinews.com) - Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Dr H.M. Nurdin Abdullah menyatakan, tidak mudah menata aset tanah Pemprov Sulsel yang juga adalah aset negara, terutama yang masih bermasalah.
 
"Beri saya bukti dan waktu untuk mempelajari, sebab semua itu membutuhkan kajian. Setelah itu barulah diselesaikan permasalahan aset negara tersebut," ujar Gubernur.
 
Hal itu dikemukakan Gubernur Nurdin Abdullah di Makassar, Senin, saat dikonfirmasi Pers tentang lahan yang dikuasai dan dipergunakan Pemprov Sulsel seluas sekitar  lima hektare di Jalan Daeng Ngeppe kawasan Rumah Sakit Haji yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, 14 tahun lalu, namun Pemprov belum menentukan sikap menyerahkan aset itu atau membayar ganti rugi kepada pemilik sah.
 
"Saya tidak bisa menjawab langsung permasalahan ini, sebab membutuhkan kajian, tidak semudah yang masyarakat pikirkan dalam penyelesaian aset negara," katanya.
 
Menurut kuasa ahli waris, H. Syamsir Ali SH, lahan milik almarhum Djondjo Aru Barru itu kini telah dipergunakan Pemprov  Sulsel dengan membangun Rumah Sakit (RS) Haji, Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta rumah dinas peternakan.
 
Semua gugatan kami terhadap  kasus sengketa tanah melawan tergugat Pemprov Sulsel cq Gubernur Sulsel dkk, kami menangkan sejak di tingkat Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi, Kasasi di Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dengan putusan No.219 PK/Pdt/2005 sebagai perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht). 
 
Isi putusan itu menindak lanjuti putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor : 166/PDT/2002/PT MKS dalam pokok perkara yang menyatakan "Menghukum tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah obyek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna atau membayar sesuai harga sekarang kepada para penggugat," ujar Syamsir.
 
Pada tahun 2010, lanjutnya, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri / Niaga Makassar akan menjual lelang obyek tanah sengketa yang telah dimenangkan oleh penggugat. Namun Pemprov memohon penundaan dan akan melaksanakan putusan MA.
 
Penundaan lelang dilakukan sambil menunggu termohon eksekusi yakni Pemprov Sulsel melakukan proses penyelesaian ganti rugi secara sukarela  yang dituangkan dalam surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar nomor : W22.UI/2651/HPDT/IX/2010, tanggal 23 September 2010.
 
Kenyataannya, lanjutnya, hingga kini proses ganti-rugi tersebut belum dilakukan.
 
Dalam Pemerintahan Gubernur Nurdin Abdullah, kami sangat berharap putusan inkracht ini terselesaikan dengan baik, karena Gubernur saat ini terus melakukan penataan terhadap semua aset tanah Pemprov Sulsel.
 
Aset tanah Pemprov yang dikelola oleh pihak ketiga atau yang selama ini bermasalah mulai dikembalikan ke Pemprov atau dipasangkan papan bicara agar khalayak mengetahui dengan jelas kepemilikan tanah sambil memprosesnya secara baik.
 
Nah, kalau aset Pemprov Sulsel di tata dengan baik, maka Gubernur Nurdin Abdullah juga diyakini akan menata dan mengembalikan atau mengganti rugi tanah milik perorangan yang digunakan oleh Pemprov sehingga tidak akan ada kejadian tanah yang diklaim milik pemprov dipasangi police  line karena dieksekusi sesuai putusan inkracht.
 
Berdasarkan keyakinan itu, kata Syamsir, pada tanggal  25 Juni 2019, kami telah menyurat ke Gubernur Sulsel memohon pengembalian hak kepemilikan tanah tersebut dan kami yakini walaupun surat tersebut belum dijawab dan masih dalam kajian namun kami optimistis akan dilakukan penyelesaian secara baik. (FK/MMK).
Read 2680 times
Rate this item
(0 votes)
Published in Nasional
Login to post comments

Galleries

 
  Penulis : Redaksi  /  Editor : Fred Daeng Narang Bulukumba, Sulsel (Phinisinews.com) – Masyarakat adat...
  Penulis : Fred Daeng Narang  /  Editor : Mitha K Makassar (Phinisinews.com) – Kawasan Wisata Terpadu Gowa...
  Penulis : Andi Mahrus Andis.   Makassar (Phinisinews.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi...
  Penulis : Redaktur Medan (Phinisinews.com) - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, Hence...

Get connected with Us