Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto saat memaparkan penanganan Covid-19 kekinian di Makassar. (Foto : Humas Pemkot Makassar). Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto saat memaparkan penanganan Covid-19 kekinian di Makassar. (Foto : Humas Pemkot Makassar).
 

Penulis : Fred Kuen  /  Editor : Mitha K

Makassar (Phinisinews.com) – Pelaksanaan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Makassar hingga saat ini tetap berlangsuyng tertib.

PPKM berlaku di pusat perbelanjaan atau mall mall di Kota Makassar dan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 Wita. Aturan tersebut berlaku selama 14 hari, sejak tanggal 6 hingga 20 Juli 2021, demikian pemantauan lapangan di Makassar, Jumat.

Kebijakan ini juga berlaku untuk kegiatan makan minum di tempat umum, baik itu warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di semua lokasi dalam wilayah Kota Makassar.

Khusus kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan  pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat.

PPKM tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

Edaran yang dikeluarkan pada 6 Juli 2021 tersebut ditandatangani Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

Saat pemantauan di beberapa mall di Makassar, terlihat protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat, sejak masuk pintu mall, suhu tubuh dideteksi, pengunjung dan petugas tenant menggunakan masker selama beraktivitas, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir yang disediakan di pintu masuk mall, tetap menjaga jarak selama berada di mall serta pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dengan cara petugas melakukan penghitungan deteksi di pintu masuk mall.

Sedangkan di pasar tradisional, secara sadar masyarakat juga tetap menggunakan masker, menjaga jarak serta menghindari kerumunan serta sering menyemprotkan hand sanitizer ke tangannya.

Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, pihaknya secara terpadu memantau pelaksanaan PPKM skala mikro serta penerapan protokol kesehatan secara ketat melalui Satuan Tugas Makassar Recover dengan penerapan disiplin tinggi.

Satgas Makassar Recover yakni Tim Raika, Tim Covid Hunter, Tim Detektor  dengan tugas masing masing.

Tim Raika yaitu tim pengurai kerumunan yang menjalankan tugasnya siang dan malam, yang memantau kerumunan orang di tempat keramaian, termasuk di Mall, tempat wisata dan lainnya, sedangkan malam hari, terutama di tempat hiburan malam.

Tim Covid Hunter adalah tim yang  akan memburu dan mencari tahu siapa saja warga yang suspek hingga terkonfirmasi Covid-19 di Kota Makassar dengan tugas khusus bertujuan menekan penyebaran Covid-19 di kota ini serta tugas umum melakukan  Tracing, Testing dan Treatment.

Tiap tim dari Satgas Covid Hunter ini terdiri dari masing masing dua dokter, perawat, satpol PP dan polisi serta satu orang dari unsur TNI  di 153 kelurahan di penjuru Kota Makassar. Selain itu disiapkan juga 17 unit mobil ambulans Covid Hunter.

"Di mobil itu ada antigennya, ada suplemennya yang akan diberikan kepada orang-orang yang suspek maupun orang yang berkontak erat degan suspek," ujarnya.

Sedangkan Tim Detektor terdiri dari ribuan relawan dan tenaga kesehatan yang dilibatkan dalam penanganan pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Makassar. Perekrutan relawan nakes yang termasuk dalam bagian imunitas kesehatan, melibatkan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tenaga perawat dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Tim relawan detektor dan nakes terjun langsung ke rumah warga. Melakukan screening dan pengumpulan data terkait penyebaran Covid-19 di Makassar.

"Proses screening atau pengumpulan data umum, akan dipilah mana OTG (orang tanpa gejala) dan mana orang terpapar Covid-19," ucapnya.

Selain itu, kegiatan vaksinasi juga terus dilakukan untuk masyarakat umum memanfaatkan berbagai fasilitas umum yang mampu menampung masyarakat dalam jumlah banyak, termasuk memanfaatkan aula utama mall untuk kegiatan vaksinasi dengan penerapan aturan yang ketat sehingga berlangsung tertib dan sesuai prokes. (FK/MK).

Read 955 times
Rate this item
(0 votes)
Published in Nasional
Login to post comments

Galleries

 
  Penulis : Redaksi  /  Editor : Fred Daeng Narang Bulukumba, Sulsel (Phinisinews.com) – Masyarakat adat...
  Penulis : Fred Daeng Narang  /  Editor : Mitha K Makassar (Phinisinews.com) – Kawasan Wisata Terpadu Gowa...
  Penulis : Andi Mahrus Andis.   Makassar (Phinisinews.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi...
  Penulis : Redaktur Medan (Phinisinews.com) - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, Hence...

Get connected with Us