Masyarakat Adat Kajang Nantikan Campur Tangan Pemerintah dan Negara

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Muhammad Nur, SH, MH. (Foto : Dok M Nur). Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Muhammad Nur, SH, MH. (Foto : Dok M Nur).
 

Penulis : Redaksi  /  Editor : Fred Daeng Narang

Bulukumba, Sulsel (Phinisinews.com) – Masyarakat adat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, saat ini menantikan campur tangan pemerintah dan negara terhadap PT Lonsum Indonesia Tbk agar menghentikan semua aktivitasnya di tanah adat Kajang, pasca Hak Guna Usaha (HGU) nya berakhir, 31 Desember 2023.

PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia (Lonsum) Tbk di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, sekitar 200 kilometer dari Makassar, berdiri sejak tahun 1919 dan melakukan kegiatan operasional di Bulukumba, dengan memperoleh hak erfacht di atas lahan seluas 7.092,82 hektare, berdasarkan keputusan Gubernur Hindia Belanda. Artinya sudah 100 tahun lebih tanah adat Kajang dikuasai dan tidak memberi dampak kesejahteraan kepada masyarakat adat.

Hal itu dikemukakan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Bulukumba yang dipercayakan oleh Ammatoa (Pimpinan Masyarakat Adat Kajang), Dr Muhammad Nur, SH, MH melalui press release yang diterima Redaksi Phinisinews.com, di Makassar, Jumat.

Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba (22.2.2024), menurut Muhammad Nur, mengabulkan eksepsi PT Lonsum Indonesia Tbk. Sehingga gugatan perdata yang diajukan Tutong Bin Sattaring, dan Sangka Bin Sattaring Nebis In Idem, dalam pokok perkaranya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

Adanya pihak lain yang melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Bulukumba terkait tanah Adat Kajang Bulukumba tidak ada hubungannya dengan upaya pengusulan pemblokiran proses perpanjangan HGU Lonsum Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat adat Kajang melalui kuasa hukumnya. Sengketa lahan yang sementara berproses di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulsel sudah selesai, sejak berakhirnya HGU Lonsum Indonesia Tbk, 31 Desember 2023

Sampai saat ini, lanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Sulsel belum menyetujui terbitnya HGU Baru, sehingga masyarakat adat Kajang tidak melanggar apabila kembali menguasai dan mengelola lahan adatnya untuk keperluan berkebun untuk kesinambungan kehidupannya.

Dalil apapun ATR/BPN Wilayah Sulawesi Selatan tidak bisa lagi mengakomodir HGU baru PT Lonsum Indonesia Tbk di Bulukumba karena hak masyarakat Adat Kajang harus kembali berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat, ujarnya

Sesuai dengan beberapa surat yang kami kirimkan terkait permintaan pemblokiran izin baru atau perpanjangan izin HGU PT Lonsum Tbk di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulsel sudah mendapatkan balasan, lalu kami pun sudah membalas surat tersebut berdasarkan petunjuk dari kanwil BPN. ungkapnya.

Apapun fakta yang diungkap pihak PT Lonsum Tbk saat ini tidak berkuatan hukum lagi karena masa izin HGU sudah berakhir dan tidak dilanjutkan, sehingga apabila tetap berada di area tanah adat Kajang melakukan kegiatan operasional, maka itu sudah masuk kategori pelanggaran hukum berat, sehingga baik pemerintah daerah provinsi dan pusat diharapkan tidak tutup mata dan telinga melihat penderitaan dan harapan masyarakat adat Kajang untuk mengelola sendiri lahan adat nenek moyang mereka dengan berbagai intimidasi dan intervensi berbagai pihak, ujarnya tanpa merinci.

“Masyarakat adat kajang berharap, pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait berdiri di belakang masyarakat adat dalam memberantas mafia tanah sesuai Instruksi Presiden serta Kapolri dan bukan sebaliknya,” ucap Muhammad Nur.

Harapan kami,  lanjutnya, pemerinta Daerah Kabupaten Bulukumba dan aparat penegak hukum mengawal masyarakat adat Kajang dalam menguasai lahan adatnya kembali yang selama ini dikuasai PT Lonsum Indonesia Tbk.

Masyarakat adat Suku Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, hidup dengan kesederhanaannya dan bergantung penuh kepada alam. Masyarakat suku Kajang memiliki ciri khas berpakaian serba hitam dan tidak memakai alas kaki serta sangat menjaga kelestarian alam di wilayahnya. Selain itu, memiliki beragam ritual unik yang masih dijaga dan mereka sangat memegang teguh adat istiadatnya serta tidak tertarik dengan dunia luar. (Red/FDN).

Read 840 times
Rate this item
(0 votes)
Published in Nasional
Login to post comments
Switch mode views:
  • Font size:
  • Decrease
  • Reset
  • Increase