Makassar (Phinisinews.com) – Tempat tempat keramaian di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) secara sengaja, apalagi berulang, maka akan ditindak tegas.
“Aturannya jelas, ada perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), ada program Makassar Recover menyiapkan tiga Satuan Tugas (Satgas) agar Makassar kembali pulih tanpa Covid-19,” ujar Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto di berbagai kesempatan seperti press release Humas Pemkot Makassar yang diterima di Makassar, Jumat.
Pusat Perbelanjaan, obyek wisata, tempat hiburan malam (pub, kafe dan lainnya) menjadi sasaran Satgas Raika (Pengurai Keramaian) untuk memantau, menguraikan, membubarkan hingga tindakan sanksi lanjutan seperti pembekuan izin operasional sementara.
Dia mengakui ada pub dan sejumlah kafe terancam pembekuan izin, karena terbukti membandel dan beberapa kali melanggar protokol kesehatan serta jam buka di masa pembatasan kegiatan masyarakat.
Pembekuan izin tempat hiburan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini pun menjadi bukti bahwa Pemkot Makassar serius dalam penerapan PPKM di kota ini.
"Pembekuan ini dilakukan hingga mereka bisa meyakinkan pemerintah kota untuk bisa kembali menegakkan protokol kesehatan Covid-19," ucap Walikota tanpa merinci.
Di Kota Makassar, penerapan protokol kesehatan dilakukan secara ketat yakni wajib memakai masker di semua tempat berkegiatan, menghindari kerumunan serta menjaga jarak pada berbagai tempat konsentrasi kelompok masyarakat serta mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir pada semua fasiltas yang tersedia atau menggunakan hand sanitazer secara berulang-ulang. (PR/AI).