Penulis : Mitha Kuen
Makassar, (Phinisinews) - Fakultas Sospol Universitas Indonesia Timur jadi co house Pelatihan Manajemen Analisis Data Nvivo12 Plus, sekaligus menjadi loncatan pertama Sospol UIT melakukan inovasi terbaru memperkenalkan dan mempromosikan UIT keluar Makassar.Workshop Nvivo 12 Plus ini dilaksanakan di Hotel Denpasar Makassar, Kamis, 2 - 3 Mei 2019 yang bertepatan Hari Pendidikan Nasional.
Kegiatan yang digagas oleh Dekan Sospol UIT, Nanik Harlinda Nurdin ini mendapat tanggapan positif dengan hadirnya peserta dari berbagai daerah di luar Kota Makassar. Nani menyatakan sempat ragu bahwa workshop yang digelar akan kurang peminat, namun alhamdulillah atas keyakinan dan semangat dari Ketua LPPM STIAMI Jakarta, Sita, yang sekaligus merupakan penyelenggara, bahwa kegiatan pasti berjalan dengan lancar akhirnya terwujud dengan baik.
Workshop dibuka oleh Rektor UIT, Dr Andi Maryam dengan mengucapkan selamat kepada Sospol yang telah membuat inovasi baru yang diharapkan dapat menjadi motivasi bagi fakultas dan dosen lain untuk juga dapat berinovasi membawa nama UIT menjadi lebih dikenal di luar Makassar, Sulawesi Selatan.
Tidak hanya itu, sebagai Rektor, Maryam juga mempromosikan UIT di depan para peserta yang berasal dari luar daerah untuk menginformasikan pembukaan penerimaan mahasiswa baru dan beasiswa UIT bagi yang ingin melanjutkan sekolah di bidang D3 Kebidanan dan lainnya.
Saat pembukaan workshop, juga dilanjutkan penandatanganan kerjasama antara LPPM STIAMI Jakarta dengan Rektor UIT Makassar.
Pemateri Agustinus Bandur, Dosen Senior S3 Doktor of Research in Management Binus, sekaligus penulis buku Nvivo 10, 11 dan 12 Plus for Windows memaparkan kecanggihan teknologi masa kini mempermudah untuk melakukan analisis data.
Intinya Nvivo ini adalah aplikasi yang memudahkan peneliti dalam menganalisis data agar dapat mengikuti kecanggihan teknologi kekinian.
Peserta workshop Nvivo 12 Plus beberapa diantaranya dari luar daerah yakni Stikes Mataram Chairun Nasirin, Kepala Bulog Banjarmasin, Laode Amijaya Kamaludin, Ketut Suarayasa Kepala RS Tadulako, juga ada Dari Gorontalo serta para mahasiswa S3 baik dari Universitas Malaysia, Unhas dan lainya.(AM)
Dilansir Dari dailymail.co.uk
Oleh Dianne Apen-sadler Untuk Mailonline ,15 Mar 2019
Phinisinews - Selandia, Candace Owens telah di Pecat karena menggunakan emoji tawa pada tweet tentang pembantaian masjid Selandia Baru setelah disebutkan dalam manifesto teroris.
Pria bersenjata itu, yang mengidentifikasi dirinya sebagai Brenton Tarrant dari Grafton, New South Wales, Australia, menyebut aktivis konservatif itu sebagai pengaruh terbesarnya dalam manifesto setebal 74 halaman itu.
Dalam dokumen yang sakit itu, Tarrant mengatakan bahwa Owens membantu 'mendorong saya lebih jauh dan lebih jauh ke dalam kepercayaan kekerasan atas kelemahlembutan' - tetapi mengklaim beberapa 'tindakan ekstrem' yang ia minta 'terlalu banyak, bahkan untuk seleraku'.
Tak lama setelah mempostingnya di Twitter, Tarrant, 28, menyiarkan langsung penembakan massal di dalam Masjid Al Noor di Christchurch sekitar pukul 13:30.
Serangan teror itu menewaskan 49 orang dan 48 lainnya luka-luka.
Owens dengan cepat menolak klaim penembak itu di Twitter - tetapi dikeluarkan dari mulutnya karena tanpa perasaan menggunakan emoji tawa di posnya.
Dia menulis: 'LOL! [emoji tertawa]. FAKTA: Saya tidak pernah membuat konten apa pun yang mendukung pandangan saya tentang Amandemen ke-2 atau Islam.
'Kiri berpura-pura saya mengilhami pembantaian masjid di ... Selandia Baru karena saya percaya Amerika hitam bisa melakukannya tanpa bantuan pemerintah adalah jangkauan terjauh dari semua jangkauan !! LOL! '
Pengguna Twitter mengecam komentator karena tertawa tentang serangan teror paling mematikan dalam sejarah Selandia Baru.
John Iadarola menulis, "Mungkin agak kurang tertawa mengingat korban tewas?"
Aaron Rupar menambahkan, "Ini adalah jawaban yang menjijikkan."
Pengguna lain tweeted: 'Ya. Pembantaian dengan kekerasan sangat lucu. Histeris.'
Yang lain menunjukkan bahwa dia sebenarnya berbagi pandangannya tentang amandemen kedua dan Islam di masa lalu, berbagi tangkapan layar dari tweet terbaru.
Salah satu tweet sebelumnya diarahkan ke Walikota London Sadiq Khan, di mana ia mengklaim 'Eropa akan jatuh dan menjadi benua mayoritas Muslim pada tahun 2050'.
Lain, ditujukan pada Presiden Prancis Emmanuel Macron, sekali lagi memperingatkan terhadap penurunan angka kelahiran.
Ketika ditanya apa yang ditertawakannya dalam tweet itu, Owens menjawab: 'Kaum liberal kulit putih berusaha untuk mengalahkan kaum konservatif kulit hitam dengan tunduk dengan absurditas ... lagi.'
Tarrant melancarkan serangan di Masjid Al Noor di Christchurch di Pulau Selatan negara itu sekitar pukul 13:30 waktu salat Jumat sedang berlangsung.
Pada waktu yang hampir bersamaan, terjadi penembakan kedua di sebuah masjid di Linwood, yang berjarak 10 km dari serangan pertama.
Laporan awal mengindikasikan penembakan di Rumah Sakit Christchurch. Namun, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan masjid adalah satu-satunya target.
Dia mengkonfirmasi beberapa bom dilekatkan pada dua mobil milik tersangka di dekat masjid. Bahan peledak dilucuti sebelum bisa meledak.
Dari 49 korban jiwa, 41 tewas di Masjid Al Noor dan tujuh di masjid Linwood Avenue. Tiga berada di luar masjid itu sendiri. 49 meninggal di rumah sakit. (MM)
Keterangan : Candace Owens adalah seorang komentator dan aktivis politik konservatif Amerika. Dia dikenal karena sikap pro-Trump dan kritiknya terhadap Black Lives Matter dan Partai Demokrat. Dia adalah Direktur Komunikasi di grup advokasi konservatif Turning Point USA. Wikipedia (Inggris)
Penulis : Ahmad Imron
Sungguminasa, Sulsel, (Phinisinews.com) – Idealnya kontrol sosial dan kontrol media berjalan seiring saat pers mengungkap atau memberitakan kasus korupsi agar peran media menjadi maksimal dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Sebab peran media bukan hanya sangat penting dalam pemberantasan korups di era keterbukaan saat ini, melainkan juga sifatnya wajib, sebab kontrol sosial tersebut adalah perintah undang undang, kata wartawan senior Fredrich Kuen, M.Si ketika menjadi salah satu pembicara pada talkshow “Peran media dalam pemberantasan korupsi” yang diselenggarakan oleh Grup Wartawan Media Online (Gowa-Mo) di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat.
Organisasi wartawan Gowa-Mo baru terbentuk empat bulan lalu dan menjadi tempat berhimpun 40 lebih portal berita onlinel, sedangkan pembicara lainnya adalah Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdulah yang diwakili Karo Humas Devo Khadafi serta dari Pihak Polda Sulsel. Dia menguraikan, kontrol sosial untuk kasus korupsi dapat diungkap melalui investigasi, temuan fakta lapangan atau keterangan dari pihak berkompeten seperti Polisi, Jaksa, KPK, temuan BPK dan pihak lainnya, setelah itu kontrol media akan memantau jalannya proses hukum tersebut dari awal hingga vonis Hakim.
Kontrol media juga memiliki peran strategis, sebab melalui pemberitaan tersebut masyarakat dapat mengetahui informasi tentang perkembangan penanganan kasus tersebut yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, berjalan cepat, normal atau lambat.
Kontrol sosial menurut Fredrich yang juga Penguji Kompetensi Wartawan, adalah perintah UU, itu terlihat pada Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 3 ayat 1 dan 2, Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta juga dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Selain itu, pasal 6 point a dan d, Pers nasional melaksanakan peranannya untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Karena pers melakukan kontrol sosial untuk kepentingan umum atas perintah UU, ujarnya yang juga pemegang kartu wartawan utama ini, maka seharusnya wartawan tidak dipidana sesuai pasal 50 KUHP (barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, tidak dipidana).
Tentu ada syaratnya, lanjut Penasehat Gowa-Mo ini, yakni kontrol sosial dilakukan secara profesional sesuai dengan UU no.40/1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik antara lain, investigasi berdasarkan fakta, melaksanakan praduga tidak bersalah, berita harus berimbang (cover both side), melakukan konfirmasi, check and recheck, double check and recheck serta menghindari trial by the press. Ingat, ucap mantan General Manager Perum LKBN ANTARA ini, berita kontrol sosial merupakan kerja intelektual prestisius bagi wartawan dengan resiko tinggi, sehingga rambu rambu kerja profesional harus ketat dilakukan.
Kalaupun sudah bekerja cermat dan profesional tetap berdampak hukum, maka diharapkan penyelesaian delik pers dilakukan mengutamakan menggunakan Undang Undang No.40/1999 tentang Pers dan tidak mempidana wartawan, sebab sudah ada MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers dalam penyelesaian delik pers mengutamakan penggunakan undang undang tentang pers, sehingga jika kenyataannya pers kalan dalam delik tersebut maka sanksinya adalah melayani hak koreksi, hak jawab atau denda, ujarnya yang juga Ketua Dewan Kehormatan Perjosi (Perserikatan Jurnalis Online) ini.
Talk show tersebut dihadiri ratusan orang yang terdiri wartawan, LSM, institusi pemerintah dan swasta. (FK/MMK).
Penulis : Mitha K.
Makassar, 15/2 (Phinisinews.com) - Pembentukan satuan tugas (Satgas) pengawasan portal berita online yang dilakukan Dewan Pers (DP) dengan melibatkan pihak lain mengindikasikan bahwa DP sudah menyerah dan tidak mampu lagi melakukan pembinaan kepada pers dan jurnalis di tanah air sesuai perkembangan zaman.
"Idealnya yang dibentuk oleh Dewan Pers adalah Satgas Edukasi dan bukan Satgas Pengawasan dan penindakan terhadap portal online yang belum terverifikasi atau jurnalis yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang mereka sebut portal dan jurnalis "Abal Abal"," demikian penilaian Ketua Dewan Kehormatan organisasi wartawan Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (Perjosi), Fredrich Kuen MSi pada diskusi lepas tentang pers di salah satu warung kopi yang menyatu dengan outlet Martabak di Makassar, Jumat.
Harusnya DP melakukan otokritik (introspeksi diri) secara ksatria dan mengakui gagal mengemban tugas pembinaan terhadap pers Indonesia karena berbagai keterbatasan dan mau menerima kritik positif sebagai masukan untuk meningkatkan kinerja serta menjadikan pengeritik itu kawan dan bukan lawan yang harus dimusnahkan.
Data yang beredar, Indonesia diketahui negara dengan jumlah paling banyak di dunia pengguna media/cyber yakni 43.300 media online. Sementara, memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebanyak 2.200, dan hanya 7 persen yang memenuhi standar profesional.
Data Dewan Pers Juni 2018 tercatat hingga kini wartawan yang telah lulus mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di Dewan Pers berjumlah lebih dari 12.000 wartawan. Ujian dilakukan oleh 27 lembaga penguji yang terdiri dari perguruan tinggi, lembaga pendidikan, organisasi pers PWI, AJI dan IJTI. Jumlah wartawan di Indonesia mencapai angka kisaran puluhan ribu lainnya yang belum mengikuti UKW.
Mengacu data yang dikeluarkan DP maka wajar bila terhitung sejak era reformasi saat keluarnya UU Nomor.40/1999 tentang Pers, DP memiliki kinerja minimalis sehingga wajar bila saat ini mulai menyerah dan menerapkan kebijakan keras untuk menekan pers yang seharusnya dibina.
Idealnya menurut Fredrich yang juga Penguji Kompetensi Wartawan, DP harus mencontohkan melakukan UKW massal berbiaya murah hingga gratis kepada 27 lembaga penguji yang diakui, walau diketahui lembaga itu sendiri bukan lembaga sertifikasi sesuai aturan yang ada. Ini juga sebenarnya pelanggaran aturan yang harus dibenahi agar tidak menjadi lembaga penguji "Abal Abal".
Kalau itu dilakukan, lanjutnya, maka angka wartawan ikut UKW akan cepat meningkat, sekaligus semakin sedikit angka wartawan Abal Abal yang disebutkan Dewan Pers tanpa definisi yang jelas itu.
"Toh negara mengucurkan dana untuk DP. Harusnya itu digunakan untuk UKW massal gratis. Begitu juga kegiatan verifikasi harus dilakukan dengan biaya murah dan mudah. Bukanya semua serba sulit dengan biaya tinggi," ujarnya.
Saat ini kalangan pers non UKW yang menjalankan fungsi kontrol sosial resah karena DP telah menjelma menjadi "mahluk menyeramkan" rekomendasinya bisa mengubah delik pers menjadi pidana umum sehingga jurnalis terkriminalisasi (kriminalisasi pers) hanya karena portal berita belum terverifikasi dan wartawan belum ikut UKW. Ujung ujungnya terpenjara atau mati dalam penjara. Padahal harusnya UU No.40/1999 adalah Lex Specialist dengan hukuman bila terbukti melanggar adalah dengan hak jawab, hak koreksi atau bayar denda dan bukan pidana penjara.
Fungsi pembinaan harus jelas, peningkatan ketrampilan jurnalis dilakukan oleh perusahaan pers dan organisasi pers, sedangkan kompetensi dilakukan DP tanpa komersialisasi agar dapat dilakukan secara massal.
Program pembinaan pers tidak sulit, terutama bagi jurnalis yang menjalankan salah satu fungsi pers yakni kontrol sosial. Media dan jurnalisnya harus patuh terhadap UU Nomor 40/1999 tentang pers serta patuh terhadap kode etik jurnalistik. Memberitakan sesuai fakta fisik atau fakta intelektual (statement), melakukan pemberitaan berimbang, melakukan check and recheck, patuh terhadap azas praduga tidak bersalah, tidak melakukan trial by the press dan bila diperlukan maka melakukan double check and recheck terhadap kebenaran suatu informasi/fakta, memberi kesempatan hak koreksi bila berita kurang benar serta hak jawab terhadap sumber yang keberatan sehingga sekeras apapun kontrol sosial yang dilakukan dapat terhindar dari delik pers (masalah hukum yang timbul akibat pemberitaan), ujarnya.
Jaman Now, Jaman online
Fredrich yang juga pemegang kartu Wartawan Utama ini menguraikan jaman now (sekarang) saat ini tidak bisa lagi dibendung portal berita online sesuai perkembangan IT, portal berita akan banyak muncul, vlog, video amatir dan lainnya. Akan banyak jurnalis warga (citizen journalism), jurnalis otodidak dan jurnalis independen.
Khusus jurnalis independen, mereka berfungsi seperti Video jurnalis (VJ) dengan kemampuan jurnalis yang bagus, terampil menulis, terampil membuat gambar Video, menyunting narasi dan gambar serta cenderung memiliki link ke newsroom media mainstream tetapi mereka bukan bagian dari media tersebut, namun berita dan gambarnya sering disiarkan. Begitu juga hasil vlog yang banyak disiarkan stasiun tv dan jurnalisme warga serta video amatir yang disiarkan oleh media tulis dan TV pada kejadian kejadian luar biasa seperti bila terjadi bencana alam yang mereka jadi saksi atau korban selamat dan tidak ada wartawan di tempat itu.
Ini semua harus mendapat sentuhan pembinaan ke depannya dan dari sekarang sudah harus dipikirkan caranya. Sebab mereka potensial menginformasikan kejadian yang terjadi untuk diketahui masyarakat luas. Semua pihak tidak bisa tutup mata terhadap perkembangan ini. Padahal wartawan yang ada sekarang saja belum mampu dibina secara maksimal.
Untuk itu, DP dan Kementerian Kominfo harus buka diri, akomodir lembaga yang muncul dan kritis untuk menunjang pers yang merdeka dengan kebebasan pers yang beretika. Jangan menganggap semua pengkritik adalah lawan. Rangkul mereka dan sama sama melakukan pembinaan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pers, katanya. (AI/MM).