Wednesday, 15 January 2020 14:36

 

Penulis : Fred K
Editor : Mitha MK

Makassar (Phinisinews.com) - Kodam XIV Hasanuddin dan Yayasan Aksi Peduli Kemanusiaan (Y-APK) siap saling bersinergi melakukan kerjasama untuk kegiatan kemanusiaan di Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kam siap membantu kegiatan kemanusiaan yang dilakukan Y-APK dan sangat bagus bila Y-APK juga bisa berkontribusi bila sewaktu waktu kami membutuhkan kerjasama untuk aksi kemanusiaan," kata Aster Kodam XIV Hasanuddin, Kol Arm Hari Wibowo, S.Sos di Makassar, Rabu.

Hal itu dikemukakan Hari Wibowo saat mewakili Pangdam XIV Hasanuddin menerima audiensi Y-APK yang terdiri dari Ketua Umum, Jufri Tutu, Ketua Dewan Pembina, Herman Nompo, ST, MT, Ketua Dewan Pengawas, Fredrich Kuen, S.Sos, M.Si di ruang kerjanya.

Dia menyatakan sangat mengapresiasi kegiatan Y-APK yang bergerak di bidang kemanusiaan dan pertemuan yang bernuansa silaturahmi ini sangat penting bagi kita semua untuk memelihara dan menjaga sinergitas.

Selain itu, pihaknya menyambut positif tawaran kerjasama Y-APK melakukan pelatihan jurnalistik untuk staf penerangan Kodam, mengingat inisiator pendiri yayasan tersebut sebagian adalah wartawan senior.

Fredrich Kuen mengharapkan agar ke depan Kodam XIV Hasanuddin melibatkan Tim SAR (pencarian dan penyelamatan) Y-APK dalam latihan SAR untuk mematangkan ilmu dan pengetahuan dari devisi SAR yang dimiliki Y-APK.

Selain itu, relawan Y-APK siap terlibat langsung untuk aksi kemanusiaan yang bersifat umum atau massal.

Fredrich yang juga Direktur Eksekutif Phinisi Pers Multimedia Training Center (P2MTC) menyatakan, Y-APK akan menggandeng P2MTC dan menawarkan kerjasama pelatihan jurnalistik untuk staf penerangan di lingkup Kodam XIV Hasanuddin.

Kerjasama itu bisa dalam bentuk Kodam menyelenggarakan pelatihan jurnalistik secara internal untuk staf penerangan Kodam dan P2MTC menjadi pemateri atau beberapa pelatihan jurnalistik yang dilakukan P2MTC akan mengikutsertakan staf Penerangan Kodam.

Penawaran Y-APK tersebut mengingat selama ini banyak kegiatan teritorial dan kegiatan kemanusiaan TNI di daerah yang sangat bagus dan dekat dengan rakyat namun kurang diketahui oleh masyarakat luas karena tidak terpublikasi atau publikasinya terbatas.

Aksi kemanusiaan dan kedekatan TNI dengan rakyat ini harus diketahui publik dan kami siap menularkan ilmu jurnalistik tersebut dan membuka link link penyebaran informasi secara online untuk kegiatan Kodam, ucap Fredrich yang juga Penguji Kompetensi Wartawan.

Jufri Tutu menyatakan bahwa ini kehormatan bagi Y-APK bisa membangun hubungan kerjasama dan silaturrahim dengan Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin.

Sedangkan Herman Nompo juga memaparkan bahwa Tim SAR Y-APK juga sudah pernah ikut terlibat bersama Armed 6 Kostrad saat gelar simulasi latihan penanggulangan bencana alam di Danau Tanjung Bunga Makassar beberapa minggu yang lalu.

“Tentunya juga kami berharap agar kerjasama, dukungan dan sinergitas yang akan kita bangun dapat ditingkatkan guna membantu masyarakat dalam berbagai kegiatan dan aksi kemanusiaan," ucapnya. (FK/MMK).

Wednesday, 15 January 2020 11:41
 
Penulis : Fred K
Editor : Mitha MK
 
Makassar (Phinisinews.com) - Asisten II Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Drs Muhammad Firda MSi menyatakan, sangat positif menyentuh kepedulian masyarakat untuk kegiatan kemanusiaan.
 
Dan hal itu telah dilakukan Yayasan Aksi Peduli Kemanusiaan (Y-APK) sesuai skala kemampuan yang dimiliki sehingga Pemprov Sulsel siap bersinergi untuk aksi sosial dan kemanusiaan di provinsi ini.
 
Hal itu dikemukakan Muhammad Firda saat menerima Tim Y-APK yang terdiri dari Ketua Umum, Jufri Tutu, Ketua Dewan Pembina, Herman Nompo, ST, MT dan Ketua Dewan Pengawas Y-APK, Fredrich Kuen, S.Sos, MSi di ruang kerjanya kantor Gubernur Sulsel di Makassar, Rabu.
 
Pemprov Sulsel sangat mengapresiasi program kerja Yayasan Aksi Peduli Kemanusiaan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan ini.
 
"Kami siap bersinergi dengan YAPK sesuai dengan visi misi yang bergerak di bidang kemanusiaan dan ini sudah membantu pemprov, ” ucap Firda yang didampingi stafnya Muh Nur Saleh.
 
Jufri Tutu menguraikan, Y-APK bergerak di bidang kemanusiaan seperti ikut membantu korban kebakaran, membantu masyarakat tidak mampu yang sakit dengan cara membawa ke rumah sakit hingga membantu biaya pengobatan dan perawatan, bakti sosial untuk rumah ibadah, membantu kursi roda bagi yang membutuhkan, pembibitan kentang untuk membantu masyarakat miskin di pegunungan, edukasi terhadap penanggulangan bahaya narkoba, donor darah untuk kebutuhan mendesak dan lainnya.
 
Cara kerja Y-APK selalu tepat sasaran sebab sebelum membantu dalam aksi kemanusiaan terlebih dahulu dilakukan survei atau investigasi karena dalam yayasan ini digerakkan oleh inisiator inisiator wartawan senior, ujarnya.
 
Menurut Herman Nompo, Y-APK biasanya jadi inisiator dan karena kegiatannya dipertanggungjawabkan dalam bentuk publis berita, maka banyak masyarakat peduli kemanusiaan langsung melanjutkan aksi tersebut melalui inisiatif sendiri, seperti saat dibuatkan kebun percontohan untuk bibit kentang di Malino, Kabupaten Gowa, maka Pemda setempat setelah melihat hasil yang bagus tersebut, langsung membantu petani untuk pembibitan dengan mengucurkan dana ratusan juta.
 
"Ini sangat positif dan ini memang tujuan Y-APK yakni membantu dalam hal kemanusiaan, sekaligus menyentuh dan menggerakkan berbagai pihak untuk juga melakukan aksi kemanusiaan, ucapnya.
 
Dia juga menambahkan bahwa Ke depannya YAPK akan selalu melaksanakan kegiatan – kegiatan peduli kemanusiaan dan sosial serta  juga akan mengembangkan bimbingan kewirausahaan (entrepreneurship) bagi UMKM.
 
Fredrick Kuen yang juga Direktur Eksekutif Phinisi Pers Multimedia Training Center menguraikan, untuk penanggulangan narkoba, Y-APK melakukan dalam bentuk edukasi dalam bentuk seminar dan pelatihan yang mangaitkannya dengan pelatihan citizen jurnalism untuk siswa maupun masyarakat di pedesaan dengan memanfaatkan media sosial (medsos) dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba.
 
Edukasi penanggulangan narkoba yang dikaitkan pelatihan jurnalistik citizen jurnalism maupun pelatihan jurnalistik dasar agar mampu menulis secara benar dan aman di medsos sangat diminati pelajar, siswa maupun masyarakat umum dari kalangan Milenial. (FK/MMK).
Tuesday, 31 December 2019 22:58
 
Oleh : Yohandri Akmal
 
Dilansir dari Wikipedia, Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers. Telah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi pada saat itu fungsinya sebagai penasehat Pemerintah, dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. 
 
Seiring berjalannya waktu, Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru, yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itulah menjadi sebuah lembaga independen. Pembentukannya juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena Kemerdekaan Pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Kewenanganya, untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya.
 
Nah, seperti keterangan di atas menjelaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari pemerintah pada jajaran anggotanya. Hal itu berarti, benar benar menjadi lembaga yang independen. Kita kunci dulu dasar kata “independen”nya.
 
Fungsi Dewan Pers 
Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers berfungsi sebagai berikut:
• Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
• Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
• Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
• Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
• Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
• Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
• Mendata perusahaan pers.
 
 
Dewan Pers bersifat mandiri, dan tidak ada lagi bagian pemerintah di dalam struktur pengurusannya. Otoritas Dewan Pers terletak pada keinginan redaksi serta perusahaan media pers untuk menghargai pendapatnya, serta mematuhi kode etik jurnalistik juga mengakui segala kesalahan secara terbuka.
 
Lagi, di atas juga menyebutkan berdasarkan fungsinya, Dewan Pers masih dikatakan independen demi kualitas Media Pers dan Wartawan. Sangat bagus ternyata.
 
Namun, kondisi di lapangan sering bertolak belakang. Saya mendengar banyaknya Pengusaha Media Pers dan Wartawan yang mengeluh akan pendataan Perusahaan Media di Dewan Pers dan Kompetensi Wartawan (UKW), yang dilaksanakan oleh para Lembaga Penguji. Dengan banyaknya keluhan tersebut, apakah Dewan Pers tidak bijaksana dalam menjalankan mekanisme Lembaganya? Saya rasa tidak mungkin. Namun, perdebatan tentang hal ini masih menjadi polemik yang fenomenal di kalangan insan pers.
 
Lalu, siapakah yang musti disalahkan? Apakah Dewan Pers atau Media Pers?
 
Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers menyebutkan siapa saja bisa menjadi wartawan, asalkan berazas pada cara kerja atau kode etik yang telah tertuang. 
 
Menariknya, perdebatan tersebut mulai mencuat meluas. Bahkan, beberapa organisasi Wartawan ikut membuat Dewan Pers sendiri. Misalnya Dewan Pers Indonesia (DPI) yang digagas oleh Heintje Mandagi dan Wilson Lalengke, bersama rekan rekan wartawan se Indonesia.
 
Dari data yang saya peroleh, terdapat ribuan Media Cetak dan Siber yang terdaftar di dalam DPI. Mengapa bisa?.
 
Kemudian, sayapun menelusuri. Ternyata para media yang mendaftar ke DPI mengungkapkan beberapa alasan yang kuat. Salah satunya ingin menegakkan fungsi Dewan Pers sebenarnya, kata mereka.
 
Menurut saya, Dewan Pers yang telah ada dan Dewan Pers Indonesia, fungsinya sama. Kedua lembaga ini bertujuan untuk memerdekakan pers yang sesungguhnya. 
 
Heintje Mandagi pernah bilang, dia bersama para media yang bergabung bersama DPI akan tetap menegakan fungsi pers secara real (nyata). “Kemerdekaan pers harus ditegakan demi kemajuan bangsa dan fungsi sebenarnya. Kita tidak mau Dewan Pers menjadi penjilat pemerintah dan berdampak melemahkan profesi wartawan. Untuk itu, dengan kehadiran DPI seyogyanya akan menguatkan para media yang ada di tanah air kita ini”, tegasnya.
 
Terkadang saya heran, apakah kritikan wartawan tiada diperlukan lagi? Serasa aneh memang, dilihat dari banyaknya bungkaman yang didapatkan. Media tertekan dengan berbagai hal, mulai dari kriminalisasi, syarat verifikasi, UKW bahkan penolakan kerjasama publikasi oleh sejumlah instansi. Walau sudah dianggarkan sekalipun terkait publikasi, tapi tak semuanya kebagian kontrak kerjasama. Dugaannya, verifikasi Dewan Pers selalu dikedepankan untuk menjadi alasan dalam penolakan oleh sebagian Humas Pemerintah.
 
Dulu Media Pers dianggap sama bila melakukan kegiatan jurnalistik sebagaimana mestinya. Namun sekarang sudah berbeda. Kini, Koran, Penerbit, Portal Berita Online dan Radio memiliki nilai karir dengan verifikasi. Antaranya, Belum Terverifikaasi, Terferivikasi Administrasi dan Terverifikasi Faktual. Hal ini sering menjelmakan banyak sudut pandang dan pengakuan. Kasihan bila adanya anggapan abal abal, ditujukan kepada perusahaan media yang sama sekali belum terdaftar di Dewan Pers. 
 
Lantas, apakah dengan mempunyai Badan Hukum dan Perizinan belum bisa menjadi Perusahaan Pers? Jawaban saya, merujuk kepada UU No 40 Tahun 1999, tidaklah begitu. Karena, undang undang menyebutkan media pers yang layak beroperasi musti berbadan hukum PT, Yayasan dan Koperasi. Tidak disebutkan adanya verifikasi oleh Dewan Pers. Kalau kita mengacu pada UU yaa..
 
 
Dalam hal ini, saya menganggap apa yang dilakukan Dewan Pers itu hal wajar. Sebab, apalagi kegiatan mereka jika bukan untuk mengurusi Media Pers di Indonesia. Tandanya DP telah bekerja, dengan baik.
 
Siapa yang musti disalahkan, jika para Humas menolak kerjasama publikasi dengan alasan para media belum terverifikasi. Dewan Pers atau humas kah? Sangat dilematis bukan. DP dalam hal ini bertindak demi kebaikan pers, katanya. Sedangkan Humas bertindak demi kebaikan pemerintah. 
 
Mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh berbagai pihak di daerah daerah, itu masih menyimpan banyak pertanyaan dan upatan. Pastinya, karena budget yang di anggap cukup besar untuk mengikuti UKW. Seperti halnya jenjang karir wartawan muda, madya dan utama. 
 
Di daerah saya, jika ada informasi mengenai rencana pelaksanaan UKW, maka para wartawan yang ingin ikut akan kerepotan untuk mencari biaya pendaftarannya. Biasanya berkisar, 3 – 4 jutaan. Tapi hanya sebagian yang merasa begitu.
 
Beberapa waktu lalu, teman saya hendak mendirikan perusahaan pers. Namun dia meminta pendapat saya terlebih dahulu. Lalu, saya hanya mampu menjawabnya dengan beberapa pertanyaan. Pertama; apakah sudah punya modal besar? Kedua; apakah sudah memiliki Kartu UKW Utama? Ketiga; apakah siap ditolak oleh para humas pemerintah dalam hal kerjasama publikasi?. Artinya, saya menjelaskan jika tidak memiliki kesiapan untuk ketiga hal tersebut, maka lebih baik urungkan saja niatmu teman.
 
“Media dulu pasca reformasi dengan media kini, situasinya sudah berubah”, ucapan singkat saya kepadanya.
 
Diakui memang, kini mendirikan media terbilang sulit. Ribetnya perizinan dan peraturan karbitan yang melemahkan semangat seseorang untuk mendirikan media pers.
 
Sebenarnya, salah satu faktor penunjang untuk menjadikan Negara ini lebih baik lagi, ialah degan memperbanyak jumlah wartawan. Bahkan jika perlu, minimal adanya satu orang wartawan di setiap RW maupun kelurahan.
 
Kenapa sedemikian? Terus terang saja ya, kontrol sosial sangat diperlukan hingga di area terkecil Negara ini. Sebab, informasi merupakan hal penting dalam perkembangan dan kemajuan sebuah daerah. Wartawan adalah corong informasi dan aspirasi rakyat. Tetapi, jika peraturan yang begitu menyulitkan untuk mendirikan Perusahaan Media Pers, dapatkah hal itu tercapai, dan mana mungkin bisa tercipta jurnalis seperti yang diharapkan.
 
Dulu Pers dianggap berperan dalam membangun bangsa, makanya disebut pilar ke empat demokrasi. Tapi kini, meningkatnya laporan kepolisian tentang ITE dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada wartawan, seakan akan jurnalis menjadi hantu bagi para pejabat atau objek berita. Lucunya, tidak sedikit kasus terebut bergulir ke meja hijau (Pengadilan). Lalu, apa gunanya hak jawab, hak tolak dan hak klarifikasi maupun perlindungan wartawan yang dijamin oleh Undang Undang? Mungkinkah cuma omong kosong belaka?. Nilailah sendiri, namun fakta di lapangan memang seperti itu.
 
Pesan saya kepada pemerintah dan objek berita. Perlu diketahui, Karya Jurnalistik tidak bisa serta merta dipidanakan. Andai saja saya pakar hukum, maka saya akan tekankan sisi hukum yang sangat dalam untuk menjelaskan hal ini. Namun, saya belum berkapasitas layak untuk berbicara mendalam terkait bidang Hukum Pers.
 
Saya masih optimis, jika Dewan Pers akan melindungi wartawan, baik yang UKW maupun non UKW. Sebab, fungsi DP seperti yang kita ketahui bersama. Paling tidak, kekhawatiran saya terkait perlindungan wartawan sudah terjawab oleh berdirinya Dewan Pers Indonesia sebagai perisai yang lain.
 
Logikanya begini, saya sudah melakoni dan mempelajari ilmu jurnalistik dalam rentan waktu yang cukup lama. Sebelumnya pada masa orde baru, saya bekerja dengan sejumlah media dan kini sudah memiliki sebuah perusahaan media pers. Tetapi, saya belum pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pertanyaannya, apakah saya belum layak disebut sebagai seorang wartawan dengan sejumlah pengalaman yang cukup lama ini?.
 
Ditambah lagi, saya telah belajar menulis berita dengan para pakar Komunikasi dan Jurnalis di sejumlah Akademisi, bahkan tak sedikit pula seminar jurnalistik yang telah di ikuti. Sederhananya, saya tak ikut UKW karena tidak mau mengeluarkan uang yang besar hanya untuk ujian ini. Bukanya pelit, tapi saya lebih suka mengikuti hal hal yang bersifat keilmuan daripada sekedar kompetensi semata.
 
Mulai dari Indepht Reporting, Investigasi News, Stright News, Storytelling Journalism dan Feature News sudah saya pelajari. Baik dalam penerapannya sekalipun, saya juga pernah. Apalagi dalam hal managemen redaksi, tajuk maupun sisi redaksional pun saya dalami, karena jiwa pers sudah melekat kental. Saya menjadi wartawan untuk Rakyat, dan bangsa yang saya cintai. Nasionalisme saya, disalurkan melalui bidang jurnalistik, tentunya saya juga lebih khawatir bila negara ini berkecamuk. 
 
Ketua PPWI, Wilson Lalengke dalam tulisanya berjudul "Lulus UKW Tidak Menjamin Kompetensi Wartawan". Cukup lama saya mentelaah tulisan tersebut, apakah benar seperti itu? Tapi faktanya, saya kerap menemui beberapa orang wartawan yang telah mengantongi Kartu UKW tetapi tak mengerti dengan karya jurnalistik. Artinya, dalam tulisanya masih terkesan layak koreksi.
 
Paling menarik dikatakan Wilson dalam tulisanya, yaitu menyebutkan bahwa Pelaksanaan UKW DP tidak benar.
 
Wilson Lalengke dan Heintje Mandagi, bukanlah orang baru dalam dunia pers Indonesia. 
 
Wilson dan Heintje tak segan segan mengkritisi kelakuan Dewan Pers. Tentu mereka punya alasan, sayangnya saya tak menanyai sejauh itu.
 
Saya sangat bersyukur, masih ada tokoh "Pembela dan Pelindung Pers" bagi ribuan wartawan.
 
Melihat banyaknya fenomena kriminalisasi terhadap wartawan. Belum lagi, wartawan yang dibilang abal abal, mengkerdilkan perusahaan media pers yang belum terverifikasi DP dan seterusnya. Tentu akan sangat panjang jika di ulas. 
 
Jadi kesimpulanya, saya senang dengan kehadiran para pembela dan pelindung pers. Seperti; Dewan Pers dan Dewan Pers Indonesia. 
 
Perlu diingat, Dewan Pers yang benar itu tidak akan kurang ajar, baik disisi kebijakan maupun wartawan sebagai “Anak Asuhnya”. Dewan Pers yang elok, “Melindungi Insan Pers dan Tidak Berladang di Punggung Wartawan”.(YS/FK).
Monday, 23 December 2019 19:39
 
 
Penulis : Mitha Mayestika Kuen
Editor : Fred K
 
Makassar (Phinisinews.com) – Kepala LLDikti Wilayah IX Sulawesi, Prof  Dr Jasruddin Daud Malago mengatakan, Making Indonesia 4.0 telah menetapkan arah yang jelas bagi masa depan Industri nasional, terutama untuk industri makanan dan minuman, tekstil, otomotif, industri elektronik dan kimia.
 
Faktor pendukungnya adalah mapping penerapan teknologi 5G di sejumlah kawasan industri, penggunaan internet di Indonesia mencapai 143 juta orang dan sekitar 49,8 persen pengguna internet berusia 19-34 tahun. 
 
Hal itu dikemukakan Prof Jasruddin saat berbicara pada “Seminar Nasional Sains, Teknologi dan Sosial Humaniora 2019” yang digelar oleh Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar, di Hotel Horison Makassar, Senin, menyertakan 123 pemakalah dengan tema “Strategi dan implementasi dalam menghadapi Making Indonesia 4.0 dan society 5.0 terhadap SDM dan riset”.
 
Peserta seminar berasal dari 19 perguruan tinggi di Indonesia, baik dari Sulawesi Selatan maupun dari luar provinsi Sulsel.
 
Menurut Jasruddin yang juga Guru Besar Fisika Material Universitas Negeri Makassar (UNM), revolusi industri 4.0 erat kaitannya dengan penguasaan teknologi seperti Cyber physical system yakni sistem siber fisik mengawasi proses fisik, menciptakan salinan dunia fisik secara virtual dan membuat keputusan yang tidak terpusat.
 
Selain itu, menggunakan sistem claud yakni melalui claud, disediakan layanan internal dan lintas organisasi yang dimanfaatkan oleh berbagai pihak di dalam rantai nilai manufactur.
 
Dari keadaan itu, lanjutnya, maka model pembelajaran di era revolusi industri 4.0 dikelompokkan menjadi tiga model yakni model konvensional face to face, model daring dan otomatisasi serta model blanded learning.
 
Direktur Direktorat Penelitian UGM, Prof Dr Mustofa mengatakan, dampak dari revolusi industri 4.0, sebagian besar aktivitas telah menerapkan dukungan internet dan dunia digital.
 
Menghadapi perkembangan itu, menurut dia, permasalah penelitian di Indonesia antara lain kelembagaan yakni unit penunjang belum optimal, manejemen riset yakni penelitian dan unit belum optimal, begitu juga dengan anggaran yang alternative funding rendah, lalu SDM peneliti yang jumlah doktor dan profesor rendah serta relevansi serta produktivitas tidak relevan dengan pasar karena rendah produktivitas.
 
Menghadapi masalah itu maka keahlian yang dibutuhkan di industri masa depan antara lain kemampuan untuk memecahkan masalah yang asing dan belum diketahui solusinya di dalam dunia nyata (complex problem solving), kemampuan untuk melakukan koordinasi, negosiasi, persuasi, monitoring, kepekaan dalam memberikan bantuan hingga emotional intelligence (social skill).
 
Selain itu, kemampuan untuk dapat melakukan judgement dan keputusan dengan pertimbangan cost-benefit serta kemampuan  untuk mengetahui bagaimana sebuah sistem dibuat dan dijalankan (system skill).
 
Mustofa juga menguraikan bahwa untuk merespon masa depan dibutuhkan komitmen peningkatan investasi di pengembangan digital skill, selalu mencoba dan menerapkan prototype teknologi terbaru (learning by doing) dan menggali bentuk kolaborasi baru bagi model sertifikasi atau pendidikan dalam ranah peningkatan digital skill.
 
Di samping itu, melakukan kolaborasi antara dunia industri, akademisi dan masyarakat untuk mengidentifikasi permintaan dan ketersediaan skill bagi era digital di masa depan serta menyusun kurikulum pendidikan dengan memasukkan materi  terkait human digital skills.
 
Sedangkan program inovasi mata kuliah yang harus dikembangkan antara lain mata kulian lintas disiplin, paparan kompetensi global, implementasi soft skills dalam kurikulum, transformasi digital berbasis daring serta peningkatan dan penguatan mata kuliah berbasis e-learning dan MOOC.
 
Untuk penelitian di era revolusi industri  harus inovatif, multi, inter dan lintas disiplin, komprehensif, memberikan nilai tambah serta mengangkat potensi lokal, ujar Mustofa.
 
Rektor UIT, Dr. Andi Maryam mengatakan, kegiatan Seminar Nasional ini, bukan hanya sampai di sini. Target UIT adalah menyelenggarakan Seminar Nasional minimal dua kali dan seminar internasional satu kali dalam satu tahun. Rencana akan dilaksanakan bulan April atau Mei 2020.
 
 
Menurut Rektor, sanksi terhadap UIT dari Kemenristek Dikti merupakan berkah, petunjuk dan nasehat dari Dr Ophirtus Sumule, DEA bahwa UIT harus banyak melakukan kegiatan, sehingga bisa dikenal tidak seperti dulu.
 
"UIT sekarang jauh lebih baik. Kami berupaya berkomitmen seluruh atau civitas dari akademik dari bebagai sisi," ujarnya lalu melanjutkan bahwa dahulu mahasiswa waktu disanksi sisa 4.000 orang dari 25.000 orang, tetapi setelah enam bulan ini UIT sekarang memiliki 15.000 mahasiswa setelah adanya perbaikan.
 
Seminar nasional dirangkaikan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara Rektor UIT, Dr Andi Maryam dengan Universitas Ibnu Sina (UIS) Kota Batam Kepulauan Riau. 
 
Turut hadir pada seminar itu,  Wakil Rektor I, Suriati, Wakil Rektor III, Muhammad Khaerul Nur, Direktur Pascasarjana UIT, Prof Dr Hj. Maemunah Dawy, para dekan, ketua prodi, dosen UIT dan lainnya. (MMK/FK).
 
Monday, 23 December 2019 22:32
 
 
Penulis : Ahmad Imron
 
Editor : Fred K
 
Makassar (Phinisinews.com) - Pemerintah sebaiknya memperbanyak pembangunan sarana rehabilitasi bagi korban narkoba serta melakukan sosialisasi secara massif untuk mencegah semakin banyak masyarakat terpapar narkoba dan bukan memperbanyak pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menampung hasil penindakan narkoba.
 
Harus utamakan sosialisasi, edukasi dan pencegahan. 
 
Bukan mengutamakan penindakan dengan memenjarakan sebanyaknya kejahatan terkait narkoba atau korban terpapar narkoba, kata Pegiat kemanusiaan yang juga salah seorang Pendiri Yayasan Aksi Peduli Kemanusiaan (APK) Fredrich Kuen pada seminar narkoba di Makassar, Senin.
 
Dia mengakui 50-70 persen penghuni Lapas di kota kota besar di Indonesia dihuni oleh penindakan terhadap kejahatan narkoba. Jumlah mereka sekitar 4,2 juta orang sesuai data Badan Narkotika Nasional (BNN) 2019 atau mencapai 2,2 persen dari total penduduk Indonesia.
 
Artinya sekitar 97,8 persen penduduk Indonesia harus dilindungi agar tidak terpapar narkoba sehingga yang utama harus disentuh kesadaran masyarakat melalui sosialisasi massif tentang bahaya narkoba, melakukan edukasi massal serta upaya pencegahan.
 
Sanksi hukum tegas harus hanya diberikan kepada bandar narkoba dan yang sudah divonis mati, maka eksekusinya jangan sering mengalami penundaan agar ada efek jera, ujarnya.
 
Menurut Fredrich yang juga Direktur Eksekutif Phinisi Pers Multimedia Training Center (P2MTC), masyarakat dapat membantu aparat hukum mempersempit peredaran narkoba dengan menjadi informan informal menggunakan sosial media.
 
 
 
"Manfaatkan sosmed untuk memberi informasi tentang peredaran, transaksi, maupun penggalangan yang dilakukan oknum pengedar narkoba yang masyarakat ketahui dengan tetap mengutamakan praduga tidak bersalah," ujarnya.
 
Jika sosmed dan citizen jurnalism (jurnalisme warga) dimanfaatkan secara efektif, maka secara tidak langsung warga membantu melakukan pencegahan peredaran narkoba di lingkungannya, sebab dari info sosmed dan jurnalisme warga itu maka polisi akan bergerak, kata Fredrich yang juga Penguji Kompetensi Wartawan.
 
Perlawanan terhadap peredaran narkoba ini penting dilakukan dengan berbagai cara untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar narkoba, salah satunya menggunakan sosmed dengan tagline "narkoba no, jurnalisme warga yes" artinya informasikan semua yang anda ketahui tentang lingkungan anda, termasuk tentang peredaran dan kemungkinan transaksi melalui medsos maka ruang gerak pengedar akan makin sempit.
 
Rehab Gratis
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Hermawan mengajak masyarakat melaporkan langsung ke pihak kepolisian atau BNN jika ada keluarganya terpapar narkoba untuk direhabilitasi.
 
"Lapor dan bawa keluarga yang terpapar  narkoba ke Kepolisian atau BNN untuk direhabilitasi secara gratis," ujarnya.
 
Ingat, rehabilitasi atau tindakan penyembuhan dari ketergantungan narkoba secara gratis dilakukan bagi warga yang secara sadar melaporkan keluarganya yang terpapar narkoba. Dan tidak ada proses hukum.
 
Berbeda bila tertangkap dengan barang bukti, maka proses hukum untuk penindakan akan dilakukan, ujarnya.
 
Kepala Bidang Penyuluhan (P2M) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, Dr Ishak Iskandar M.Kes dan Dirres Narkoba Polda Sulsel, Hermawan memuji seminar narkoba yang dilakukan Yayasan APK bekerjasama dengan Desa Bontomanai, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar, Sulsel, yang dilakukan dengan format yang unik.
 
Seminar dilakukan di salah satu hotel di Makassar dengan memobilisasi ratusan warga desa yang jaraknya lebih 100 kilometer dari Makassar yang sangat minim pengetahuan tentang narkoba yang langsung dipandu Camatnya, Mappaturung S.Sos, sehingga suasana seminar peserta sangat antusias dan pemateri mendapatkan suasana berbeda dan unik.
 
Ishak Iskandar mengapresiasi positif seminar dengan  format unik  ini dan langsung menawarkan kemungkinan untuk melakukan kerjasama BNN dan Yayasan APK serta mendorong APK dan masyarakat Takalar mendesak Bupati membentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK) di Takalar. (AI/FK).
Monday, 23 December 2019 22:01
 

Penulis : Fred K

Editor : Mitha K

 

Makassar (Phinisinews.com) - Sebanyak Rp250 triliun belanja narkoba nasional selama tahun 2019 dari 4,2 juta pemakai atau mencapai 2,2 persen dari seluruh penduduk Indonesia, sedangkan tingkat kematian mencapai 52 orang per hari.

Provinsi Sulawesi Selatan berada pada peringkat tujuh atau meningkat dibandingkan tahun 2018 berada pada peringkat sembilan nasional dengan pemakai narkoba berjumlah 138.937 orang, kata Kepala Bidang Penyuluhan (P2M) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Ishak Iskandar, M.Kes pada seminar narkoba di Makassar, Senin.

"Anda bisa bayangkan kalau dana transaksi penyalahgunaan narkoba Rp260 T itu digunakan untuk membangun infrastruktur. Pasti banyak masyarakat menikmatinya," ujarnya.

Dari jumlah pengguna narkoba 2,2 persen dari jumlah penduduk Indonesia, maka yang harus dijaga dan dilindungi adalah 97,8 persen rakyat Indonesia agar tidak terpapar narkoba, ujarnya.

Untuk itu, upaya pencegahan, sanksi dalam bentuk penindakan secara hukum maupun sosialisasi harus dilakukan secara meluas.Kalau penindakan itu untuk efek jera, sedangkan sosialisasi pencegahan harus secara massif.

Harga Narkoba secara umum di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan di negara lain, seperti di Malaysia Rp400 ribu/gram, sedangkan di Indonesia Rp1,5 juta lebih/gram atau mencapai Rp1,8 miliar/kg.Tingginya harga narkoba itu karena berlaku hukum pasar, permintaan banyak, stok sedikit, ujar Ishak.

Kepala Dirres Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan, SIK, MM menyebutkan, terdapat enam sindikat besar internasional yang "bermain" di Indonesia serta 17 sindikat narkoba nasional.

Pihaknya terus melakukan upaya penindakan terhadap kejahatan dan peredaran narkoba di Sulsel, tahanan narkoba di Polda Sulsel saat ini ada 80 orang, tahun 2018 penangkapan barang bukti 32 kilogram narkoba dan 2019 meningkat menjadi 36 kg.

Peredaran terbanyak di Sulsel adalah kota Makassar, sedangkan daerah lintasan peredaran adalah Pinrang, Sidrap, Pare-Pare dan lainnya.

Dia menguraikan, tahun 2018 kasus narkoba di Sulsel sebanyak 2.553 tersangka dan selesai 1.720 kasus dengan barang bukti 5,24 kg ganja, 518 butir ekstasi, 32,26 kg Shabu dan 96.699 butir obat daftar G.

Tahun 2019 sebanyak 2.396 tersangka dan selesai 1.760 kasus dengan barang bukti 1,29 kg ganja, 1.737 butir ekstasi, 36,69 kg Shabu dan 39.133 butir daftar G.

Hermawan mengingatkan bahwa tidak ada manfaat dan kebaikan dari penyalahgunaan narkoba, sebab hasil akhir adalah masuk rumah sakit, masuk penjara, atau mati sehingga masyarakat harus menghindari agar tidak terpapar narkoba. (FK/MK).

 
Thursday, 12 December 2019 01:47
 
Penulis : Fred K
Editor : Mitha MK
 
Maros, Sulsel, (Phinisinews.com) - Akademisi Dr Muhammad Ali, MPd mengatakan, calon guru harus paham bahwa fungsi guru adalah sebagai fasilitator dan motivator dalam proses belajar-mengajar. 
 
Guru memfasilatasi dan memberi dorongan  kepada siswa agar mereka mau dan sadar bahwa apa yang dipelajari itu sangat penting dan sangat berguna untuk masa depannya, sehingga mereka bisa belajar mandiri bahkan menemukan sendiri. 
 
Hal itu dikemukakan Muhammad Ali yang juga Dosen Pembimbing Kemampuan Mengajar Aplikasi Lapangan (Kemal) Universitas Muslim Maros (UMMA), di Maros, Sulawesi Selatan, Kamis.
 
"Yang perlu digaris bawahi bahwa dalam proses kegiatan belajar- mengajar bukan guru yang mendominasi kegiatan, akan tetapi siswa harus lebih berperan aktif," ucapnya saat mengakhiri Kemal Umma Maros yang dilaksanakan selama  dua bulan di SMU Negeri 5 Tanralili, Maros dan berakhir Kamis (12/12).
 
Kegiatan ini merupakan bagian dari seluruh rangkaian dalam kegiatan proses belajar mengajar, khususnya di Fakultas Keguruan dan ilmu pendidikan Umma.
 
Dalam rangkaian kegiatan proses belajar- mengajar ini, Kemal diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kemampuan mahasiswa dalam  beradaptasi dan mengaplikasikan teori yang telah didapatkan di kelas dengan dunia nyata. 
 
Sehingga, lanjutnya, ketika mereka menjadi tenaga pengajar dan pendidik yang sesunguhnya, mereka tidak lagi merasakan beratnya berada di depan anak- anak, akan tetapi akan menjadi kegemaran karena mereka sudah terbiasa. 
 
Dalam pelaksanaan Kemal ini mahasiswa diharapkan pula mampu menerapkan berbagai pendekatan, metode, dan teknik dalam proses belajar-mengajar  untuk menunjang tercapainya hasil proses belajar-mengajar yang diharapkan. 
 
"Jadi mahasiswa tidak hanya mampu menguasai bahan ajar yang diajarkan, akan tetapi mampu memilih pendekatan, metode dan teknik yang sesuai pokok bahasan yang akan disajikan," ujarnya.
 
Ketiga istilah tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh yang sangat berkaitan erat. Pendekatan merupakan asumsi dasar seorang tenaga pengajar untuk memilih metode yang tepat, dan untuk tercapainya pendekatan serta metode tersebut perlu menggunakan berbagai teknik, sehingga akan tercapai tujuan pembelajaran yang diharapkan. 
 
Artinya, untuk mencapai tujuan itu,  guru harus kaya dengan berbagai metode dan teknik dalam prosers belajar-mengajar atau secara singkatnya dapat dikatakan bahwa segala sesuatu yang dapat dilakukan oleh guru untuk mencapai tujuan pembelajaran itulah yang disebut teknik.  
 
Misalnya, guru  menggunakan metode diskusi kelompok, tekniknya adalah setiap kelompok melaporkan hasil kerja kelompoknya dan ditanggapi dengan kelompok yang lain dan seterusnya. 
 
Kalau teknik ini dianggap masih kurang efektif maka guru berupaya lagi agar tujuan pembelajaran tercapai, misalnya kelompok yang satu bergabung lagi dengan kelompok yang lain dan seterusnya lalu hasilnya ditanggapi kembali, membuat rangkuman, melaporkan kembali, tanya jawab, dan seterusnya kemudian terakhir guru memberi penguatan agar materi pelajaran tidak mudah dilupakan oleh siswa. 
 
Ini hanya salah satu contoh yang paling mudah dari berbagai metode pembelajaran yang sedang banyak dipraktekkan (trend) saat ini, ucapnya.
 
Di SMU Negeri 5 Tanralili Maros, rata-rata guru mereka adalah guru senior yang memiliki pengalaman yang  sangat banyak, sehingga mahasiswa yang sedang melaksanakan Kemal banyak mendapat bimbingan dan pengalaman yang berharga dari mereka, khususnya guru pamongnya.
(FK/MMK).
Sunday, 08 December 2019 21:42
 
Editor : Fred K
 
Makassar (Phinisinews.com) - Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah (NA) meningkatkan bantuan keuangan kabupaten dan kota untuk mendukung program prioritas daerah yang sejalan dengan program prioritas Provinsi Sulsel dari Rp300 miliar  tahun 2019 menjadi Rp500 miliar lebih tahun 2020.
 
"Inilah bentuk kolaborasi nyata Provinsi Sulsel dengan seluruh kabupaten dan kota dengan memberikan bantuan keuangan daerah untuk mendukung program prioritas daerah yang sejalan dengan program prioritas provinsi," kata Gubernur Nurdin Abdullah melalui release Dinas Kominfo-SP Sulsel, di Makassar, Senin.
 
Menurut Gubernur, kolaborasi dan sinergi untuk percepatan membangun Sulsel tidak cukup hanya dalam bentuk imbauan, rapat kerja dan pernyataan (statement) tapi diperlukan langkah yang kongkrit dalam bentuk dukungan keuangan yang dijabarkan dalam bentuk program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
 
Setiap program untuk alokasi bantuan dana kabupaten dan kota itu diasistensi oleh provinsi, apakah permohonan  bantuan dana itu telah dialokasikan untuk program kerakyatan seperti misalnya pembangunan jalan desa dan kabupaten atau untuk mendukung usaha ekonomi yang pro rakyat lainnya. Sehingga,  pada ujungnya, hasilnya akan menjadi akumulasi sinergitas dengan prioritas provinsi. 
 
Jadi, lanjutnya, alokasi bantuan dana daerah tersebut tidak boleh keluar dari program prioritas provinsi yaitu mendukung program prioritas yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Sedangkan bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak bisa merealisasikan dana bantuan itu, semestinya dikembalikan.
 
Kepala Dinas Kominfo-SP Provinsi Sulsel, Ir H Andi Hasdullah, MSi menambahkan bahwa bentuk kolaborasi nyata dengan memberikan bantuan keuangan daerah yang jumlahnya relatif besar itu akan terus di pantau dan dievaluasi (monitoring dan evaluasi - monev) capaian hasilnya serta akan terus dilanjutkan pada tahun mendatang.
 
"Ini pertama Provinsi Sulsel di bawah komando Gubernur NA yang melakukan kolaborasi sinergi daerah dengan cara menggelontorkan dana ke daerah bawahan dan kebijakan ini merupakan inovasi yang tentu bisa dijadikan panutan (roel model)  kolaborasi di Indonesia," ujar Hasdullah.
 
Seperti yang selalu dikatakan NA, lanjutnya, bahwa provinsi itu wilayahnya adalah kabupaten dan kota dan beliau tidak ingin memposisikan provinsi menjadi kabupaten yang ke 25. Tetapi pemprov hadir membina, mengawasi,  mengayomi, mengarahkan (directing) dan memajukan seluruh daerah kabupaten dan kota. 
 
Sebab, ucapnya, kalau daerah sudah maju berarti ujungnya Sulsel tentu akan maju dan sejahtera. (PR/FK).

Galleries

 
  Penulis : Fred Daeng Narang  /  Editor : Mitha MK Bekasi, Jawa Barat (Phinisinews.com) – Master Asesor BNSP,...
  Penulis : Mitha MK / Editor : Fyan AK     Pulau Kodingareng, Makassar (Phinisinews.com) - Rektor Universitas...
  Penulis : Fred Daeng Narang  /  Editor : Mitha K Makassar (Phinisinews.com) – Sebanyak 120 kantong darah...
  Penulis : Redaksi  /  Editor : Fred Daeng Narang Bulukumba, Sulsel (Phinisinews.com) – Masyarakat adat...

Get connected with Us