Penulis : Fred Daeng Narang / Editor : Mitha MK
Bekasi, Jawa Barat (Phinisinews.com) – Master Asesor BNSP, Sunyoto mengatakan, dalam sistem nasional sertifikasi profesi terdapat tiga pilar utama yaitu industri, lembaga pelatihan dan lembaga sertifikasi.
Industri melakukan berdasarkan KKNI, SKKNI, SKKK dan SKKI, dan Lembaga pelatihan melalui pelatihan berbasis kompetensi (CBT – Competency Based Training) serta lembaga sertifikasi melalui sertifikasi kompetensi (CBA – Competency Based Assessment) yang dilakukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Hal itu dikemukakan, Master Asesor, Sunyoto saat Pelaksanaan “Recognition Current Competency (RCC) for Assessors BNSP” yang diselenggarakan LSP LAS , 27-28 Juli 2024, di Hotel Aston Imperial Bekasi, Jawa Barat, Minggu, diikuti 11 Asesor dari enam LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yakni LSP Telematika, LSP LAS, LSP Pers Indonesia, LSP SKPI, LSP INNAS, dan LSP Media Informatika.
Dia menguraikan, CBT adalah pelatihan yang memberikan peserta pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) dan sikap kerja (attitude) yang dibutuhkan untuk mendemonstrasikan kompetensi dalam hubungannya dengan kompetensi industri yang sudah ditentukan dan ditetapkan.
CBA adalah pengumpulan bukti dan membuat keputusan sejauhmana seseorang dapat mendemonstrasikan pekerjaannya sesuai standar kompetnsi. Sedangkan Kompetensi adalah kemampuan kerja tiap ndividu yang mencakup aspek ketrampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Untuk dimensi kompetensinya, lanjut Sunyoto , ada lima, terurai yakni melaksanakan tugas individu (task skill), mengelola sejumlah tugas yang berbeda dalam satu pekerjaan (task management skill), kemampuan merespon dan mengelola ketidakteraturan dan masalah masalah dalam pekerjaan rutin (contingency management skill).
Selain itu, kemampuan menyesuaikan dengan tanggungjawab dan harapan lingkungan kerja (job role / environment skill) serta kemampuan beradaptasi dengan lingkungan maupun alat baru (transfer skill).
RCC selama dua hari berlangsung sangat dinamis dan seluruh asesor peserta dinyatakan kompeten, sehingga secara otomatis terjadi perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi sebagai Asesor untuk melakukan assessment (sertifikasi kompetensi) kepada asesi. (FDN/MMK).