Sumber : Ant-CNN / Editor : Redaksi
Jakarta (Phinisinews.com) - Kuasa Usaha Kedutaan Besar Pakistan untuk Indonesia Roshan Lal menilai bahwa Indonesia dapat berperan sebagai negosiator untuk menemukan solusi damai atas konflik negaranya dengan India.
Dalam arahan pers di Jakarta, Kamis, Roshan berpendapat bahwa Indonesia dapat berperan sebagai negosiator karena memiliki hubungan yang baik dengan India dan Pakistan.
Meskipun begitu, lanjut Roshan, upaya menemukan solusi damai tersebut tetap bergantung pada bagaimana kepemimpinan Indonesia dalam melaksanakan perannya.
“Jadi, sebagai negara persaudaraan atau negara sahabat bagi India dan Pakistan, jelas Indonesia dapat memainkan peran sebagai pemimpin yang tepat,” katanya.
Dia pun menegaskan bahwa segala upaya untuk mencapai perdamaian antara India dan Pakistan disambut dengan baik karena Pakistan selalu menjadi pendukung perdamaian.
Sebelumnya, India telah melakukan serangan rudal pada Selasa malam (6/5) ke wilayah Pakistan dan Kashmir yang dikelola Pakistan.
Menurut Kedubes Pakistan, serangan tersebut menargetkan penduduk sipil di seberang perbatasan internasional di Muridke, Sialkot, dan Bahawalpur, serta di seberang Garis Kontrol (Line of Control/LoC) di Kotli dan Muzaffarabad, Azad Jammu dan Kashmir.
Pakistan mengecam keras tindakan yang dilakukan India, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap Piagam PBB, hukum internasional, dan norma-norma yang berlaku dalam hubungan antarnegara, seperti yang dikutip dari ANTARA.
Kedubes Pakistan menyatakan bahwa Pakistan berhak memberikan respons yang sesuai pada waktu dan tempat yang akan ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB dan sesuai dengan hukum internasional.
Eskalasi antara negara tetangga bersenjata nuklir itu terjadi menyusul serangan kelompok militan terhadap wilayah Kashmir, India, pada 22 April 2025.
India menyalahkan Pakistan atas serangan yang menewaskan 26 orang itu, dengan mengklaim ada hubungan lintas batas. Pakistan membantah bahwa mereka ada hubungan dengan pembunuhan tersebut.
Sedangkan yang dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, serangan India ke Pakistan pada Rabu (7/5) dini hari telah menyebabkan delapan warga sipil tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Dalam serangan bertajuk Operasi Sindoor, India mengklaim menargetkan sembilan situs di Pakistan yang terkait kelompok-kelompok militan.
Menurut Pakistan, India meluncurkan 80 jet tempur dalam semalaman. Lima jet tempur diklaim berhasil ditembak jatuh Islamabad, beberapa di antaranya tiga Rafale buatan Prancis, satu Su-30 buatan Rusia, dan satu MiG-29 buatan Kremlin.
India sejauh ini belum berkomentar soal klaim tembak jatuh ini. Sejak beberapa waktu terakhir, India dan Pakistan tegang buntut serangan kelompok militan pada 22 April yang menewaskan 26 turis, mayoritas asal India.
India menuding Pakistan terlibat dalam serangan tersebut. Pakistan telah membantah dan mendorong penyelidikan terbuka untuk itu.
Serangan India ke Pakistan ini telah memicu kekhawatiran dunia akan potensi meletusnya perang di kawasan. Apalagi, mengingat kemampuan pertahanan udara kedua negara yang tak bisa dianggap remeh.
Menurut laman FlightGlobal, Pakistan memiliki jet Chengdu J-10C buatan China, sebuah pesawat tempur yang diyakini setara dengan versi canggih Lockheed Martin F-16. Jet ini dilengkapi radar array elektronik aktif dan kokpit yang lebih baik dibandingkan dengan varian J-10 sebelumnya.
Jet buatan Negeri Tirai Bambu ini juga dilengkapi berbagai macam senjata termasuk PL-15. PL-15 adalah rudal udara-ke-udara jarak jauh (BVRAAM) buatan Tiongkok yang dilaporkan memiliki jangkauan hingga 108-162nm (200-300km).
Apabila jangkauan ini benar, artinya PL-15 lebih unggul dari BVRAAM India seperti MBDA Meteor Rafale atau R-77 dan Astra Mk-1.
Armada Pakistan sendiri diyakini mengandalkan 138 unit Chengdu/Pakistan Aeronautical Complex JF-17 dalam pertahanan negara itu. JF-17 dipersenjatai dengan empat BVRAAM PL-15. Armada tempur Pakistan lainnya yaitu F-16A/C, F-7 Chengdu, serta Mirage III/5.
Secara keseluruhan, persenjataan Angkatan Udara Pakistan mencakup 328 unit pesawat tempur, 90 unit pesawat penyerang, 565 unit pesawat latih, 27 unit pesawat misi khusus, 4 unit tanker, 64 pesawat angkut, 373 unit helikopter, dan 57 unit helikopter serang.
India, sementara itu, memiliki lebih banyak persenjataan dari Pakistan, yang bahkan nyaris dua kali lipat dari negara tetangganya. Namun, kualitas senjata-senjata itu dipertanyakan sebab beberapa persenjataan seperti Rafale kerap bermasalah, utamanya terkait suku cadang.
Menurut laporan situs militer Global Fire Power, Angkatan Udara India memiliki 513 pesawat tempur, 130 helikopter serang, 270 pesawat angkut, 351 pesawat latih, 74 pesawat misi khusus, 6 tanker, 899 helikopter, dan 80 unit helikopter serang.
Aset menonjol milik India di antaranya Su-30MKI (272 unit), Rafale (36 unit), Dassault Mirage 2000H/I (44 unit), RAC MiG-29 (65 unit), MiG-21 Bison (36 unit), dan Hindustan Aeronautics Tejas Mk1 (31 unit). (Ant-CNN/Phired).
Penulis : Mitha Kuen / Editor : Fred K
Bogor, Jawa Barat (Phinisinews.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bekerjasama dengan Google menggelar “Training of the Trainer Artificial Intelligence” (AI - kecerdasan buatan) untuk akademisi dalam literasi media dan misinformasi.
Pelatihan untuk pelatih (ToT) AI, berlangsung di Kota Bogor, Jawa Barat, selama tiga hari (26-28 Februari 2025), diikuti 25 orang dosen dari 25 Perguruan Tinggi di Indonesia dan dibuka oleh Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, di Bogor, Rabu.
Trainer AJI, Prof Dr.rer.soc Masduki, M.Si, MA dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogyakarta mengatakan, tidak hanya wartawan yang perlu memiliki skill (ketrampilan) beradaptasi terhadap kemajuan AI, tetapi akademisi juga harus mampu menguasainya, karena ke depannya, akademisi akan menularkan skill tersebut kepada sesama dosen maupun mahasiswa.
Selain menguasai AI sebagai alat literasi digital yang akan membantu akademisi dalam kinerjanya sehari-hari, AI juga diperkenalkan sebagai tools (alat) yang dapat membantu melakukan verifikasi terhadap kekeliruan informasi (misinformasi) yang dapat menyebabkan berita hoaks.
Di sini, AJI Indonesia bekerjasama dengan Google mengumpulkan para akademisi agar dapat membantu mengurangi penyebaran berita hoaks dengan cara melatih akademisi cara menganalisis kebenaran berita dengan menggunakan tools AI, baik menggunakan Google image reverse serta tools lainnya.
Masduki menekankan bahwa teknologi AI sudah sangat disukai oleh mahasiswa maupun dosen, namun etika masih dalam proses untuk dijadikan aturan.
Sampai saat ini, etika penggunaan AI, baik di dunia akademisi (kampus) maupun jurnalis belum ada. Hingga kini, seluruh organisasi, baik organisasi wartawan maupun akademisi masih mengkaji kira-kira sejauh mana etika yang diperlukan untuk membatasi penggunaan AI yang salah pada teknologi yang perkembangannya semakin pesat ini.
Trainer AJI lainnya, Agni dari Kantor Berita BBC memberikan materi pelatihan, i bagaimana skill AI harus dikuasai, baik dalam membuat berita maupun mengecek kebenaran fakta sebuah berita.
Dua pemateri pelatihan itu memberikan skill terkait AI dan Fact Checker (pemeriksa fakta), satu lagi pemateri dari AJI yakni Adi, tidak ketinggalan untuk menyempurnakan perhelatan tersebut dengan memberikan materi terkait keamanan penggunaan data diri.
"Semakin banyak tools yang anda gunakan maka semakin banyak pula akses yang memberi peluang data anda dicuri, bahkan di hack (retas), lalu bagaimana mengatasinya,?" ucapnya.
Menurut Adi, menggunakan akun berbeda dengan akun pribadi adalah salah satu cara mengantisipasi keamanan data diri anda agar tidak dicuri.
Tiga hari pelatihan untuk pelatih, bukan hanya pemateri yang memberikan pengalaman berharga, namun 25 orang dosen dari 25 perguruan tinggi di Indonesia pun ikut berbagi studi kasus yang terjadi di daerah masing-masing agar mendapatkan solusi terkait AI.
Ke-25 dosen peserta pelatihan untuk pelatih AI itu, tersaring dari 130 orang akademisi dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang berminat mengikuti ToT AI.
Dosen peserta ToT itu adalah, 1. Nurliah (Samarinda), 2. Riza Darma Putra (Jakarta), 3. Lisa Esti Puji Hartanti (Banten), 4. Nurhana Marantika (Madiun), 5. Dea Varanida (Pontianak), 6. Vito Frasetya (Bandar Lampung), 7. Ayu Adriyani (Padang), 8. Citra Buana Halil (Ternate), 9. Rinaldi (Padang), 10. Nurliya Ni'matul Rohmah (Mataram), 11. Novi Kurnia (Jogyakarta).
Selain itu, 12. Indri Rachmawati (Bandung), 13. Ruth Rismanta Silalahi (Depok), 14. Mitha Mayestika Kuen (Makassar), 15. Fatma Dian Pratiwi (Jogyakarta), 16. Farida Nurfalah (Cirebon), 17. Samantha Elisabeth Claudya (Semarang), 18. Muhammad Ikhwan (Jakarta), 19. Rahma Yani (Polewali Mandar), 20. Makhfudi (Manado), 21. Khabibur Rohman (Surabaya), 22. Karerek (Palembang), 23. Abdillah SAS (Maros), 24. Fauziah Muslimah (Depok), 25. Oni Dwi Arianto (Surabaya). (MK/FK).
Penulis : Andin K / Editor : Miku K
Makassar (Phinisinews.com) - Universitas Indonesia Timur (UIT) bekerjasama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melakukan pelatihan Artificial Intelligence ( AI - kecerdasan buatan) dan Fact Checking untuk dosen UIT Makassar.
Pelatihan sehari (one day training) di Grand Imawan Hotel Makassar, Selasa (6/5), menampilkan Trainer Tunggal, Alumni Training of Trainer AI Generatif AJI - Google, Mitha Mayestika Kuen, S.IP, M.IKom, diikuti khusus dosen Ilmu Komunikasi, FISIPOL UIT Makassar.
Dekan Fisipol UIT, Dr Henni Zainal, M.Pd, M.Si saat membuka pelatihan mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus mendorong peningkatan kapasitas dan literasi digital civitas akademika, khususnya di Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Timur.
"Kita menyadari bahwa AI tidak hanya menjadi bagian dari kemajuan teknologi, tetapi juga telah menjadi pendorong utama dalam transformasi, khususnya pendidikan," ujarnya.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat menambah pemahaman mendasar maupun lanjutan mengenai konsep dan penerapan AI, mengembangkan keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan industri dan akademik, serta memperkuat kolaborasi lintas disiplin dalam riset dan inovasi berbasis AI.
Dia juga menekankan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam penggunaan AI. Oleh karena itu, pembelajaran tentang AI harus selalu diiringi dengan nilai-nilai etis dan kemanusiaan.
"Saya berharap pelatihan semacam ini menjadi titik awal dari inisiatif-inisiatif positif lainnya di masa depan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua panitia yang juga Ketua Program Studi (Ka Prodi) Ilmu Komunikasi FISIPOL UIT, Fyan Andinasari Kuen, S.IP, M.IKom mengatakan, kegiatan hari ini adalah pelatihan Artificial Intelegence dan Fact Checking untuk Akademisi Fisipol UIT.
Kegiatan ini diawali dengan Ibu Mitha Mayestika Kuen mengikuti Training of the Trainer yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bekerjasama dengan Google, di Bogor, yang diikuti 25 Universitas di Indonesian. Dari 130 pendaftar, dosen kami, Ibu Mitha terpilih menjadi salah satu dari 25 peserta yang terpilih
Hasil pelatihan tersebut, ibu Mitha diberi tanggung jawab melaksanakan pelatihan tersebut, khusus untuk Dosen Ilmu Komunikasi UIT.
Peserta kegiatan hari ini adalah semua dosen Ilmu Komunikasi Fisipol UIT dan kepanitiaan dibantu oleh mahasiswa, ujarnya.
Besar harapan kami, lanjutnya, pelatihan ini memberi banyak manfaat dalam pengaplikasian AI, baik dalam penulisan karya ilmiah serta semoga dapat juga menambah semangat menulis dosen dosen ilmu komunikasi.
Trainer, Mitha Mayestika Kuen mengatakan, training AI and Fack Cheking for akademisi yang dilaksanakan UIT untuk Program Studi Ilmu Komunikasi ini merupakan awal untuk mengetahui seberapa banyak akademisi menggunakan serta mengimplementasikan AI dalam kehidupan sehari-hari.
Serta, lanjutnya, bagaimana dengan etika penerapannya, sudah sejauh mana akademisi mengetahui batasan penggunaan AI selama ini.
Pada pelatihan ini peserta dosen diajak untuk melakukan analisis cek fakta agar dapat mengetahui mana berita yang masuk dalam mis/disinformasi serta sejauh mana keamanan digital yang diperlukan. Karena hal ini penting untuk perkembangan pengetahuan teknologi dalam pengajaran maupun penelitian nantinya, ucap Mitha.
Pelatihan selain teori, juga langsung praktek keamanan digital, pengecekan analisis fakta, tools AI untuk penelitian Akademisi dan lainnya. (AK/MK)
Penulis : R. SAD / Editor : FK Daeng Narang
Makassar (Phinisinews.com) – Kaluarga Trah (garis keturunan) Pangeran Diponegoro yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Pangeran Diponegoro (IKAPADI) Makassar, Sulawesi Selatan, menyelenggarakan halal bi halal di Makassar.
“Ada yang istimewa dalam halal bi halal 2025. Kali ini, acara tidak hanya menjadi momen mempererat tali silaturahim, sekaligus temu kangen, namun juga sebagai bentuk penghormatan dan Peringatan 200 Tahun Perang Jawa (1825 – 1830 / -2025). Perang yang dikobarkan Pangeran Diponegoro terhadap Penjajah Belanda, di Pulau Jawa,” kata Ketua Panitia, R. Aj (Raden Ajeng) Ismarlinah Septinah Suryaningsih Diponegoro pada kegiatan tersebut, akhir pekan lalu.
Tema kegiatan “Perkuat silaturahmi dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan”, dan dihadiri oleh ulama, Trah Pangeran Diponegoro yang ada di Sulsel serta beberapa tokoh masyarakat, serta para sesepuh IKAPADI Makassar.
Acara diawali dengan pembacaaan ayat-ayat suci Al Quran, sambutan sambutan, dilanjutkan tausiyah dan diakhiri doa bersama.
Untuk memahami sejarah Pangeran Diponegoro, selain bersandarkan pada sumber data primer seperti Babad Diponegoro Manado-Makassar, naskah/catatan terdahulu atau buku sejarah, juga dilengkapi riwayat tutur yang terjaga kuat dan diwariskan turun temurun di dalam Trah Pangeran Diponegoro.
“Jadi ruang lingkup sejarah dan persepsi yang disajikan lebih komprehensif,” ujar Ketua IKAPADI Makassar, RM (Raden Mas) Saiful Achmad Diponegoro.
Selain itu, acara ini merupakan representasi dari komitmen IKAPADI Makassar untuk terus terlibat aktif dalam pelestarian sejarah bangsa, pendidikan karakter, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Ke depan, semoga bermunculan generasi muda Indonesia yang senantiasa membumikan dan meneladani nilai-nilai kepahlawanan Pangeran Diponegoro, ucapnya.
IKAPADI Makassar merupakan organisasi kekeluargaan Trah Pangeran Diponegoro, dengan berbasis budaya, tradisi dan sejarah bangsa, IKAPADI Makassar bertekad untuk ikut berkontribusi dalam merawat serta menumbuhkembangkan semangat nasionalisme. (RSAD/FKDN).
Penulis : Ahmad Imron / Editor : Fred Daeng Narang
Makassar (Phinisinews.com) – Jurnalisme Investigasi yang digunakan paralegal, ideal dalam mengawal kasus hukum, baik pembuktian fakta di lapangan, maupun upaya memviralkan kasus tersebut agar masyarakat mengetahui dan ikut mengawal kasus tersebut untuk memperoleh penyelesaian hukum secara adil dan layak.
Untuk itu, paralegal yang menerapkan ilmu jurnalisme investigasi untuk pembuktian fakta lapangan tersebut harus paham aturan main jurnalistik, aturan hukum UU 40/1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik serta mengikuti pelatihan jurnalistik professional dasar dasar jurnalistik dan teknik investigasi reporting.
Hal itu dikemukakan Direktur Lembaga Pelatihan Jurnalistik dan Kehumasan Phinisi Pers Multimedia Training Center (P2MTC), Fred Kuen Daeng Narang, M.Si, saat menjadi trainer pada Pendidikan Jurnalistik, jurnalisme investigasi dan jurnalisme advokasi yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ) bekerjasama dengan PT BOS (Bikin Orang Sukses) di Makassar, Jumat, diikuti 31 orang paralegal.
Agar teknik jurnalisme investigasi dan penulisannya dikuasai secara baik, maka sebaiknya, paralegal melanjutkan pelatihan jurnalisme investigasi berbasis kompetensi, karena LBH NVNJ, melalui Ketuanya, Adv Mursida, S.Sos, SH, MM, sudah bertekad akan memviralkan semua kasus hukum yang ditangani, terutama bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu, agar keadilan hukum terlaksana untuk semua kalangan, terutama bagi masyarakat kurang mampu serta dikawal oleh public.
“No viral no justice” bukan hanya tag line (slogan), melainkan nama dari LBH NVNJ yang telah memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Artinya bantuan hukum untuk semua kasus yang ditangani LBH ini, akan diiringi investigas dan diviralkan dengan memanfaatkan platform multimedia oleh paralegalnya.
Fred mengingatkan, sekalipun profesi ini adalah paralegal (mereka yang membantu pengacara dalam memberikan bantuan hukum setelah terlebih dahulu melalui pelatihan), namun karena menerapkan ilmu jurnalistik investiigasi, maka prinsip kerja jurnalistik juga harus dijalankan secara baik, seperti antara lain, berita investigasi harus berdasarkan fakta, akurat, Objektif, berimbang dan mematuhi off the record (informasi yang tidak boleh disiarkan).
Di era keterbukaan dan perkembangan teknologi komunikasi yang sangat pesat, sesuai fakta lapangan, penulis berita adalah wartawan, public relation (humas) dan citizen (masyarakat). Artinya saat ini, siapapun dapat menyiarkan informasi melalui berbagai platform multimedia dan media sosial.
Bagi paralegal yang berupaya memviralkan hasil investigasi dari bantuan hukum yang diberikan, maka bila menggunakan platform media sosial, dapat langsung disiarkan, sedangkan bila menggunakan platform media mainstream (arus utama) maka dilakukan melalui siaran pers untuk dikutip oleh berbagai media cetak, online, televisi dan radio.
Namun bila LBH tersebut memiliki media online ber-AHU (legal), maka dapat menggunakan medianya untuk publikasi atau dengan cara menjalin kerjasama dengan banyak media untuk publikasi.
Dia mengingatkan, UU 40/1999 tentang pers tidak memberikan batasan terhadap pembuatan media. Siapapun warga negara dapat mendirikan perusahaan pers dan berbadan hukum Indonesia (AHU), nama dan alamat jelas serta memiliki struktur organisasi dan penanggungjawab. Pimred harus wartawan utama (kesepakatan yang tertuang dalam aturan Dewan Pers).
Menjawab tentang kompetensi, wartawan yang bernaung dalam organisasi pers konstituen Dewan Pers maka uji kompensi wartawan (UKW) dilakukan oleh organisasi pers konstituen DP, sedangkan wartawan yang bernaung pada organisasi pers bukan konstituen DP, memiliki pilihan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) pada Lembaga sertifikasi Negara, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Sedangkan ketika ditanya tentang praduga tidak bersalah pada foto berita, dia menjelaskan, teknik foto berita pada jurnalisme investigasi tetap harus menerapkan praduga tidak bersalah serta mematuhi kode etik jurnalistik dan tetap menerapkan kaidah fotografi.
Seorang peserta lainnya menanyakan apakah mungkin media pelaku pencemaran nama baik ditutup. Fred menguraikan, semua delik pers (permasalah hukum yang timbul akibat pemberitaan), termasuk pencemaran nama baik, dan pelanggaran kode etik, maka penyelesaiannya sebaiknya menggunakan UU 40/1999, antara lain melalui mekanisme hak jawab.
Bila media mengabaikan, maka laporkan ke DP, lalu DP yang mengawasi pelaksanaan hak jawab tersebut lalu mengkajinya. Bila tidak dilaksanakan secara benar, maka DP akan mengeluarkan rekomendasi penyelesaian delik tersebut, apakah tetap gunakan UU pers atau UU yang sifatnya umum, seperti KUHP dan ITE.
UU tentang Pers tidak mempidana penjara, namun mempidana denda sedangkan hukum umum mempidana penjara.
Peserta lainnya menanyakan, apakah boleh menggunakan bahasa daerah saat menulis berita hasil investigasi. Menurut dia, penulisan berita idealnya menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, namun kutipan Bahasa daerah atau istilah teknis tetap dapat digunakan asal disertai penulisan padanannya seperti Bahasa Makassar “pakintaki” (kejutkan), Bahasa teknis “mark up” (gelembungkan).
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, SE, SH, MH menyambut positif pelatihan jurnalistik bagi paralegal yang dilakukan LBH NVNJ dengan harapan hasilnya tercipta paralegal handal dengan berbagai ketrampilan dan pengetahuan lapangan dalam memberi pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Ketua LBH NVNJ, Mursida menyatakan akan membuka cabang di seluruh Indonesia secara bertahap, agar makin banyak pihaknya memberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin. (AI/FDN)
Penulis : Ahmad Imron / Editor : Fred Daeng Narang
Makassar (Phinisinews.com) – Jurnalisme Investigasi yang digunakan paralegal, ideal dalam mengawal kasus hukum, baik pembuktian fakta di lapangan, maupun upaya memviralkan kasus tersebut agar masyarakat mengetahui dan ikut mengawal kasus tersebut untuk memperoleh penyelesaian hukum secara adil dan layak.
Untuk itu, paralegal yang menerapkan ilmu jurnalisme investigasi untuk pembuktian fakta lapangan tersebut harus paham aturan main jurnalistik, aturan hukum UU 40/1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik serta mengikuti pelatihan jurnalistik professional dasar dasar jurnalistik dan teknik investigasi reporting.
Hal itu dikemukakan Direktur Lembaga Pelatihan Jurnalistik dan Kehumasan Phinisi Pers Multimedia Training Center (P2MTC), Fred Kuen Daeng Narang, M.Si, saat menjadi trainer pada Pendidikan Jurnalistik, jurnalisme investigasi dan jurnalisme advokasi yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ) bekerjasama dengan PT BOS (Bikin Orang Sukses) di Makassar, Jumat, diikuti 31 orang paralegal.
Agar teknik jurnalisme investigasi dan penulisannya dikuasai secara baik, maka sebaiknya, paralegal melanjutkan pelatihan jurnalisme investigasi berbasis kompetensi, karena LBH NVNJ, melalui Ketuanya, Adv Mursida, S.Sos, SH, MM, sudah bertekad akan memviralkan semua kasus hukum yang ditangani, terutama bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu, agar keadilan hukum terlaksana untuk semua kalangan, terutama bagi masyarakat kurang mampu serta dikawal oleh public.
“No viral no justice” bukan hanya tag line (slogan), melainkan nama dari LBH NVNJ yang telah memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Artinya bantuan hukum untuk semua kasus yang ditangani LBH ini, akan diiringi investigas dan diviralkan dengan memanfaatkan platform multimedia oleh paralegalnya.
Fred mengingatkan, sekalipun profesi ini adalah paralegal (mereka yang membantu pengacara dalam memberikan bantuan hukum setelah terlebih dahulu melalui pelatihan), namun karena menerapkan ilmu jurnalistik investiigasi, maka prinsip kerja jurnalistik juga harus dijalankan secara baik, seperti antara lain, berita investigasi harus berdasarkan fakta, akurat, Objektif, berimbang dan mematuhi off the record (informasi yang tidak boleh disiarkan).
Di era keterbukaan dan perkembangan teknologi komunikasi yang sangat pesat, sesuai fakta lapangan, penulis berita adalah wartawan, public relation (humas) dan citizen (masyarakat). Artinya saat ini, siapapun dapat menyiarkan informasi melalui berbagai platform multimedia dan media sosial.
Bagi paralegal yang berupaya memviralkan hasil investigasi dari bantuan hukum yang diberikan, maka bila menggunakan platform media sosial, dapat langsung disiarkan, sedangkan bila menggunakan platform media mainstream (arus utama) maka dilakukan melalui siaran pers untuk dikutip oleh berbagai media cetak, online, televisi dan radio.
Namun bila LBH tersebut memiliki media online ber-AHU (legal), maka dapat menggunakan medianya untuk publikasi atau dengan cara menjalin kerjasama dengan banyak media untuk publikasi.
Dia mengingatkan, UU 40/1999 tentang pers tidak memberikan batasan terhadap pembuatan media. Siapapun warga negara dapat mendirikan perusahaan pers dan berbadan hukum Indonesia (AHU), nama dan alamat jelas serta memiliki struktur organisasi dan penanggungjawab. Pimred harus wartawan utama (kesepakatan yang tertuang dalam aturan Dewan Pers).
Menjawab tentang kompetensi, wartawan yang bernaung dalam organisasi pers konstituen Dewan Pers maka uji kompensi wartawan (UKW) dilakukan oleh organisasi pers konstituen DP, sedangkan wartawan yang bernaung pada organisasi pers bukan konstituen DP, memiliki pilihan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) pada Lembaga sertifikasi Negara, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Sedangkan ketika ditanya tentang praduga tidak bersalah pada foto berita, dia menjelaskan, teknik foto berita pada jurnalisme investigasi tetap harus menerapkan praduga tidak bersalah serta mematuhi kode etik jurnalistik dan tetap menerapkan kaidah fotografi.
Seorang peserta lainnya menanyakan apakah mungkin media pelaku pencemaran nama baik ditutup. Fred menguraikan, semua delik pers (permasalah hukum yang timbul akibat pemberitaan), termasuk pencemaran nama baik, dan pelanggaran kode etik, maka penyelesaiannya sebaiknya menggunakan UU 40/1999, antara lain melalui mekanisme hak jawab.
Bila media mengabaikan, maka laporkan ke DP, lalu DP yang mengawasi pelaksanaan hak jawab tersebut lalu mengkajinya. Bila tidak dilaksanakan secara benar, maka DP akan mengeluarkan rekomendasi penyelesaian delik tersebut, apakah tetap gunakan UU pers atau UU yang sifatnya umum, seperti KUHP dan ITE.
UU tentang Pers tidak mempidana penjara, namun mempidana denda sedangkan hukum umum mempidana penjara.
Peserta lainnya menanyakan, apakah boleh menggunakan bahasa daerah saat menulis berita hasil investigasi. Menurut dia, penulisan berita idealnya menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, namun kutipan Bahasa daerah atau istilah teknis tetap dapat digunakan asal disertai penulisan padanannya seperti Bahasa Makassar “pakintaki” (kejutkan), Bahasa teknis “mark up” (gelembungkan).
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, SE, SH, MH menyambut positif pelatihan jurnalistik bagi paralegal yang dilakukan LBH NVNJ dengan harapan hasilnya tercipta paralegal handal dengan berbagai ketrampilan dan pengetahuan lapangan dalam memberi pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Ketua LBH NVNJ, Mursida menyatakan akan membuka cabang di seluruh Indonesia secara bertahap, agar makin banyak pihaknya memberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin. (AI/FDN)
Penulis : Mitha MK / Editor : Fyan AK
Makassar (Phinisinews.com) – Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom) Pusat, Dr S Bekti mengatakan, Akademisi Ilmu Komunikasi harus siap menyelaraskan (adaptasi) AI (Artificial Intelligence – kecerdasan buatan) agar dapat menjadi alat bantu dalam perkembangan Ilmu Komunikasi.
“Bukan justru AI menggantikan peran manusia sepenuhnya,” ujar Bekti pada seminar nasional “Transformasi Pendidikan Komunikasi di era Artificial Intelligence, peluang dan tantangan” yang sebelumnya melantik Pengurus Aspikom Korwil Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat periode 2024-2027, di Aula Teleconference Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Dia menilai, AI memberikan berbagai kemudahan bagi manusia, tetapi di sisi lain, juga menimbulkan dampak negative yang harus diantisipasi, sehingga perlu menyelaraskan AI sebagai alat bantu dalam perkembangan ilmu komunikasi.
Selain itu, Bekti menyoroti pentingnya peran Aspikom Korwil Sulselbar sebagai tuan rumah Kongres Nasional Aspikom yang akan digelar pada Juli 2025.
“Saya melihat ini sebagai momen strategis. Makassar sebagai episentrum Aspikom di Indonesia Timur akan menjadi tuan rumah Kongres Nasional ke-8 yang dihadiri sekitar 350 perguruan tinggi se-Indonesia. Ini bukan hanya soal kepanitiaan, tetapi juga tentang membangun solidaritas di kalangan akademisi komunikasi,” ucapnya.
Ketua Aspikom Korwil Sulselbar terpilih, Dr Abdul Majid, mengatakan, kepengurusan baru ini beranggotakan sekitar 80 orang yang berasal dari 17 universitas, baik negeri maupun swasta, di wilayah Sulselbar.
“Kami berharap program kerja yang disusun fleksibel dan mampu merespons kebutuhan pendidikan komunikasi saat ini, terutama dalam menghadapi era digitalisasi,” ujar Majid.
Aspikom, lanjutnya, memiliki fokus pada tata kelola program studi, kurikulum, serta akreditasi. Ia juga menekankan pentingnya memunculkan keunikan dari masing-masing program studi komunikasi di Indonesia Timur.
Selain itu, Aspikom juga merespons keberadaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang berperan dalam penilaian kualitas program studi komunikasi di perguruan tinggi.
Salah seorang Dewan Pakar Aspikom, Prof Dr Muh Akbar berharap, kepengurusan yang baru bisa menjalankan program lebih baik dari sebelumnya. Ia mendorong agar kegiatan akademik dan diskusi ilmiah semakin diperbanyak.
“Pesan dari Ketua Umum Aspikom Pusat, Sulsel sebagai tuan rumah Kongres Nasional harus menjadi perhatian khusus bagi para pengurus. Ini tanggung jawab besar yang harus dipersiapkan dengan matang,” ucapnya.
Dia berharap, Kepengurusan Aspikom Sulselbar semakin aktif dalam berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan tinggi ilmu komunikasi, terutama dalam merespons perubahan zaman yang dipengaruhi oleh teknologi kecerdasan buatan.
Ketua terpilih Aspikom Korwil Sulselbar, Dr Abdul Majid adalah Dosen Ilmu Komunikasi UMI Makassar, menggantikan ketua sebelumnya Prof Dr Muh Akbar, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin (Unhas) yang sebelumnya telah menjabat dua periode.
Susunan Pengurus Harian Aspikom Sulselbar 2024 – 2027, Ketua Dr Abdul Majid, S.Sos, M.Si (Universitas Muslim Indonesia - UMI), Wakil Ketua, Muhammad Idris, S.Sos, M.IKom (Universitas Muslim Indonesia – UMI), Sekretaris, A. Fauziah Astrid, S.Sos, M.Si (Universitas Islam Alauddin – UIN), Bendahara, Fyan Andinasari Kuen, S.IP, M.IKom (Universitas Indonesia Timur – UIT).
Dilengkapai lima Kepala Departemen serta Ketua Ketua Bidang, Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar. (MMK/FAK).
Penulis : Rio & Firdaus / Editor : Fred K
Makassar (Phinisinews.com) – Dialog budaya ke-5 di Sulawesi Selatan, berlangsung seru, karena pertanyaan yang mengemuka tanpa jawaban adalah masih adakah budaya “local wisdom” kebijaksanaan lokal pada demokrasi lokal di Provinsi Sulsel.
Sebab hampir semua kepala daerah dua periode yang bertarung di kontestasi pemilihan legislative tidak lolos, serta kecenderungan kaderisasi tidak berjalan baik pada partai politik, sebab yang menang dalam pemilihan legislative untuk semua tingkatan, terbanyak hanya yang kuat dari segi finansial.
Hal itu mengemuka pada Dialog Budaya ke-5 Gerakan Kedaulatan Budaya dengan tema “melihat ulang demokrasi lokal” menampilkan narasumber Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, SE, M.IKom, Anggota KPU Kota Makassar, Dr Abdi Goncing, M.Ag, dan Ketua LSM Lapar, Asnawi Chaeruddin di Kapel Kebangkitan Sekolah Tinggi Filsafat Theologia (STFT) Indonesia Timur (Intim), di Makassar, Kamis, dan dihadiri Ketua STFT Intim Makassar, Pdt Dr Lidya K Tandirerung, MA, M.Th.
Tokoh Masyarakat, Ir Syamsul Bachry Daeng Anchu mempertanyakan, dari 10 kepala daerah dua periode di Sulsel yang ikut kontestasi pemilihan legislative, sembilan orang diantaranya tidak lolos, periode sebelumnya, Gubernur Sulsel dua periode juga tidak berhasil lolos pada pemilihan legislative.
Ini siapa yang salah ?, apakah 10 tahun tidak cukup meletakkan dasar yang kuat agar dicintai rakyatnya atau ada cara memimpin yang kurang tepat, sehingga harus kembali dipertanyakan kemana akar budaya kebijaksanaan lokal pada demokrasi lokal, ucapnya.
Tokoh masyarakat lainnya, Nasran Mone, juga menggugat sistem kaderisasi pada semua partai, apakah masih berjalan atau tidak, sebab terbanyak pemenang kontestasi legislative adalah figur yang secara finansial kuat dan bagaimana peran KPU dan Bawaslu saat penyelenggaraan Pilkada maupun Pemilihan legislative itu sendiri terhadap kekuatan money politic.
Abdi Goncing mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilihan taat aturan main Pilkada maupun pemilihan legislative sesuai aturannya dan itu dilaksanakan secara prosedural.
Sdangkan sebagai Pengawas, kata Mardiana, Bawaslu sejak awal terus mensosialisasikan keterlibatan masyarakat dalam Pelkada maupun pemilihan legislative, agar pengawasan dilakukan secara terpadu dengan sistem pelaporan yang benar.
Menurut dia, Partisipasi pemilih menjadi sorotan paling penting dalam diskursus demokrasi lokal.
Sedangkan Asnawi mengatakan, persiapan dan pembinaan kader-kader pemilih sebagai cara yang mendasar untuk menyediakan pendidikan politik serta upaya menciptakan perubahan sosial yang menghasilkan sebuah kekuatan demokrasi lokal.
Semoga dialog budaya ini memberi sebuah cara berpikir yang baru untuk bekerja bersama-sama dan sadar akan pentingnya dinamika demokrasi local, kebijaksanaan lokal serta nilai lokal.
Dialog budaya dilakukan sejak 9 Januari 2025 setiap hari Kamis, dan direncanakan berlangsung sepanjang tahun 2025 sebagai rangkaian kegiatan memperingati delapan dekade Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, dan terbuka untuk umum serta berbagai komunitas budaya. (Rio-Fir/FK)
Citizen Journalism
- Keluarga Pangeran Diponegoro Makassar lakukan Halal Bihalal
- Penting, Pelatihan Publikasi dan Dokumentasi Sekolah Budaya
- Haul Pangeran Diponegoro di Makassar
- Unpam Lakukan Pelatihan Pembuatan Portofolio Guru SD
- Membela Negara Tidak Selamanya Harus Dengan Berperang
- Kemenag Gowa Laksanakan Peningkatan Penguatan MB Guru PAI